Bersama Kementerian Sosial, DitjenHAM Tengah Susun Laporan Periodik Implementasi ICRPD

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal HAM tengah menyusun laporan periodik implementasi international convention on the rights of persons with disabilities (ICRPD). Penyusunan laporan ini menjadi salah satu bagian penting. Pasalnya, sebagai negara pihak dalam ICRPD, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan implementasi ICRPD secara periodik.

Untuk mempercepat proses penyusunan laporan implementasi ICRPD, Kementerian Sosial menggelar rapat konsultasi nasional yang digelar di hotel Grand Mercure selama dua hari (13-14 Juli 2022). Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjadi salah satu narasumber pada acara yang diikuti oleh kementerian/Lembaga bersama masyarakat sipil tersebut.

Dalam paparannya, Betni menjelaskan bahwa isu berkenaan disabilitas merupakan isu multisektoral. Karena itu, Ia menilai koordinasi dan sinergi yang baik antar kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil memiliki peran kunci dalam mendorong pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas.

“Bila ditinjau dari aspek regulasi, komitmen pemerintah Indonesia dalam pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas jelas ini tampak semakin menguat,” ujar Betni.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan terkait penyandang disabilitas. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang mendorong pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas di antaranya UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, serta peraturan presiden nomor 53 tahun 2021 tentang RANHAM.

“Bahkan di dalam RANHAM, penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok sasaran bersama dengan perempuan, anak, dan masyarakat adat,” imbuh Betni.

Kendati demikian, Betni memandang tantangan dalam pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas ada pada tataran implementasi. “Tantangannya tentu kita mesti mampu memastikan regulasi atau peraturan pelaksana UU Nomor 8 Tahun 2016 di tingkat kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Betni menambahkan koordinasi yang baik antar kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah perlu untuk terus ditingkatkan. Melalui rapat ini, diharapkan K/L dapat memberikan masukan maupun informasi terkini untuk merespon pertanyaan terkait seputar isu yang diajukan oleh negara-negara kerabat di dialog konstruktif dewan CRPD tempo lalu. “Mudah-mudahan, tentu melalui rapat ini kita dapat untuk meng-update data atau substansi guna menjawab sejumlah list of issues yang kita terima,” ujar Betni.

Dalam rapat kali ini, selain mengundang Direktur Instrumen HAM, panitia juga menghadirkan dua narasumber lainnnya di antaranya Direktur HAM dan Kemanusian Kemenlu dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas.

Dikabarkan pemerintah Indonesia akan mengikuti dialog konstruktif sesi ke-27 sidang komite ICRPD pada 18-20 Agustus mendatang. Menteri Sosial direncanakan akan menjadi pimpinan delegasi pada pertemuan yang digelar di Jenewa tersebut. (Humas DJHAM)

Skip to content