Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Ditjen HAM Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka memperkuat pembangunan zona integritas, Direktorat Jenderal HAM melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis (25/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, hadir membuka dan menyampaikan pengarahan dalam pertemuan di ruang rapat utama tersebut. “Rapat ini diselenggarakan sebagai bentuk tindaklanjut atas surat dari Itjen tentang pelaksanaan penerapan manajemen resiko pada Direktorat Jenderal HAM,” ungkap Bambang.

Dalam penyusunan manajemen resiko, tim yang terdiri atas 7 orang auditor dari Inspektorat Jenderal KemenkumHAM akan memberikan pendampingan. “Bagian program dan pelaporan telah mengawali dengan melaksanakan penyusunan manajemen resiko level eselon 1. Selanjutnya mohon untuk dibahas bersama di bawah pendampingan tim dari Itjen yang hadir siang ini,” ucap Bambang pada rapat yang dihadiri sejumlah pejabat administrator dan pengawas itu.

Sebagai informasi, penyusunan manajemen resiko mengacu pada PermenkumHAM no. 5 Tahun 2018. Ada pun panduan penyusunan manajemen resiko unit eselon I dan turunannya unit eselon II berdasarkan tabel yang sudah ditentukan dalam PermenkumHAM tersebut di antaranya yaitu: Penetapan Tujuan IKU, Daftar Resiko IKU, dan Peta Resiko IKU. (Humas DJHAM)

Perkuat Implementasi P2HAM di Wilayah, Ditjen HAM Lakukan Kunjungan ke Sejumlah UPT Kemenkumham di Jawa Barat

Cirebon, ham.go.id – Sebagai bentuk upaya menguatkan implementasi pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan ke sejumlah UPT KemenkumHAM di Jawa Barat, Kamis (25/3).

Pada kesempatan kali ini, tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM yang dipimpin Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu, berkesempatan mengunjungi lima UPT di Cirebon. Adapun kelima UPT tersebut di antaranya Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Lapas Kelas I Cirebon, Rutan Kelas I Cirebon, Bapas Kelas I Cirebon, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.

Dalam kunjungan itu, selain berbincang-bincang dengan para pejabat terkait di UPT, Olivia bersama tim melihat dan mengecek sejumlah sarana dan prasarana mulai dari ketersediaan ruang laktasi hingga toilet bagi kalangan difabel.

Secara umum, Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II menilai pelaksanaan P2HAM di UPT KemenkumHAM Cirebon sudah baik. Namun demikian, sambung Olivia, diakui tetap perlu ada peningkatan dari segi sarana prasana guna menunjang pelaksanaan P2HAM agar lebih baik lagi ke depannya.

Dalam kunjungan ke , Kanim Kelas II TPI Cirebon, Plh Kakanim menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal HAM. “Kami akan berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik yang berbasis HAM,” tegas Plh Kakanim.

Kepada tim Humas, Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM mengungkapkan pentingnya kunjungan yang dilakukan ke sejumlah UPT di Cirebon hari ini.

“Pada kesempatan kali kedua ke UPT di Jabar ini ditujukan memang untuk lebih menguatkan lagi. Sehingga UPT yang telah meraih P2HAM pada tahun sebelumnya dapat mempertahankan dan terus meningkatkan pelayanannya,” ujar Olivia. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Gelar Rapat Pembahasan Pelaporan 7 Target Kinerja Utama di Tahun 2021

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka pelaporan target kinerja Tahun 2021, Ditjen HAM adakan rapat koordinasi bersama perwakilan dari masing-masing unit di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, yang diadakan di Ruang Rapat Sesditjen HAM. (25/3)

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja , berfokus untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020, tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Ditjen HAM sendiri mengampu sebanyak 7 (tujuh) Target Kinerja, yaitu:

  1. Penanganan dugaan pelanggaran /permasalahan HAM, yang menjadi tanggung jawab Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat;
  2. Penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial yang menjadi tanggung jawab Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat;
  3. Mendorong K/L dan Pemerintah Daerah melaksanakan Aksi HAM dan melaporkannya melalui sistem pemantauan yang dikelola oleh unit kerja di bawah Presiden yang menjadi tanggung jawab Direktorat Kerjasama HAM;
  4. Penilaian Daerah Kab/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Presiden yang menjadi tanggung jawab Direktorat Kerjasama HAM;
  5. Perumusan Pelaksanaan Gugus Tugas/Kelompok Kerja Bisnis dan HAM di Indonesia yang menjadi tanggung jawab Direktorat Kerjasama HAM;
  6. Peningkatan kapasitas SDM Ditjen HAM di Unit Pusat dan Wilayah melalui Implementasi Corporate University yang menjadi tanggung jawab Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dan Bagian Kepegawaian;
  7. Pelayanan Publik Berbasis HAM di Pemerintah Daerah pada 3 (tiga) Provinsi sebagai Pilot Project: (1) Jawa Barat; (2) DKI Jakarta; (3) Banten yang menjadi tanggung jawab Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM

“Saya minta masing-masing penanggung jawab dari target kinerja segera menyampaikan data dukung yang diperlukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, untuk kemudian secara kolektif disampaikan ke Biro Perencanaan oleh Bagian PPL,” tegas Bambang dalam penutupan rapat. (Humas DJHAM)

Wakili Menkumham, Dirjen HAM Bertindak Selaku Penanggap dalam Webinar “Perkembanhan Pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh”

Jakarta, ham.go.id – Mewakili MenkumHAM, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, menjadi salah satu penanggap dalam webinar yang bertajuk, “Perkembangan Pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh”, Kamis (25/3).

Pada acara yang digelar oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) itu, Mualimin menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengungkapan kebenaran. Dikhawatirkan, jika tidak secara hati-hati maka proses yang dikerjakan akan berpotensi mengganggu stabilitas politik. “Pengungkapan kebenaran harus selaras denga nisi dan cita-cita MoU Helsinki dan berpegang teguh pada kedaultan NKRI,” tutur Mualimin.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM merekomendasikan dalam menjalankan proses reparasi bagi korban, keluarga korban maupun masyarakat terdampak, KKR mesti memperhatikan dua hal yaitu tepat guna dan tepat sasaran. “Reparasi yang diberikan harus terhadap subjek yang merupakan korban dan tentunya dapat dirasakan manfaatnya bagi korban,” jelasnya.

Keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama di Aceh juga dinilai penting dalam memfasilitasi rekonsiliasi. “Namun demikian baik tokoh adat maupun tokoh agama tersebut harus memiliki kapasitas sebagai mediator sekaligus problem solver dalam proses rekonsiliasi dan sudah pasti memahami kondisi sosial masyarakat serta akar permasalahan dari peristiwa pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Mualimin yang juga merupakan ketua tim terpadu Kemenkopohukam ini juga menyarankan penyusunan laporan akhir KKR Aceh agar dapat diakses oleh publik. “Hendaknya laporan akhir yang disusun KKR Aceh ini harus dapat diakses oleh masyarakat umum sebagai bentuk akuntabilitas publik dari kinerja KKR Aceh,” kata Direktur Jenderal HAM.

Sebagai informasi acara webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kebenaran Internasional yang dirayakan setiap tanggal 24 Maret. Selain mengundang Direktur Jendral HAM, KKR Aceh juga mengundang sejumlah penanggap lainnya mulai dari Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional dan lain-lain. (Humas DJHAM)

KANWIL DKI JAKARTA ADAKAN RAPAT KOORDINASI/AUDENSI PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Jakarta, ham.go.id – 24 Maret 2021. Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dimasukan dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 (i) dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Permenkum Ham No. Nomor 32 Tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia yaitu bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan ham tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran ham yang terjadi di masyarakat, baik permasalahan yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

Rapat Yankomas dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Safatil Firdaus) mengundang  Pelapor dan terlapor dan Tim Yankomas yang terdiri Ditjen HAM yaitu Henny TK (Kasubdit  Yankomas  Wilayah I), Suryadianto (Ditjen HAM), Ilyas Putra F (Ditjen HAM) serta instansi terkait lainnya.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya di sebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.

Rapat  Pelayanan Komunikasi Masyarakat  (YANKOMAS) diselenggarakan dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM dengan metode melakukan klarifikasi informasi dan komunikasi dari dinas instansi atau penegak hukum agar semua dugaan pelanggaran HAM yang masuk melalui Yankomas Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui mediasi antara pihak pelapor dan terlapor yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

PERESMIAN POS PELAYANAN HUKUM DAN HAM DESA DI KABUPATEN KLUNGKUNG SERTA KEGIATAN DISEMINASI DAN PENGUATAN P2HAM PADA UPT DI JAJARAN KANWIL KUMHAM BALI

Semarapura, ham.go.id – Rabu, 24 Maret 2021, Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Klungkung, Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Bpk. Jamaruli Manihuruk bersama Bupati Kabupaten Klungkung Bpk. I Nyoman Suwirta meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Sekda Kabupaten Klungkung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, serta Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Selain meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik berbasis HAM pada UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bpk. Ida Bagus Ananda dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 59 (lima puluh sembilan) Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Klungkung, 4 (empat) desa sudah diresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM nya pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah dibentuk 49 Pos Layanan Hukum dan HAM Desa dan 6 Pos Layanan Hukum dan HAM Kelurahan yang sudah siap untuk diresmikan pada hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Bpk. Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali terus melakukan inovasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan mayarakat, ditengah kondisi pandemi covid-19 telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa jadi akan menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa, maka untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memberikan respon cepat atas masalah hukum di masyarakat desa, diperlukan suatu pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukum mereka. Selain mengadukan masalah hukum yang tengah mereka hadapi, masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan informasi hukum, berkonsutasi hukum gratis, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa atau kecamatan akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa. Dari serangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Pemerintah Daerah dalam hal ini telah membentuk sebanyak 246 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di 9 Kabupaten/Desa pada Provinsi Bali. Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Bali mengucapkan terima kasih kepada Bupati Klungkung dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali karena telah membantu dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa tanpa harus berurusan dengan pihak yang berwenang.

Bupati Kabupaten Klungkung Bpk. I Nyoman Suwirta menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih atas Kinerja yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali atas Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Dengan Mendekatkan akses layanan hukum pada tingkat Desa/Kelurahan dengan memperdayakan Kelompok Keluarga Desa Sadar Hukum sebagai Paralegal merupakan pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa/kelurahan. Beliau juga telah membuat kebijakan prioritas terhadap penggunaan anggaran desa untuk mendukung pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Diakhir sambutannya, Beliau berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan kelurahan guna mewujudkan masyarakat yang Unggul dan Sejahtera. Bupati Kabupaten Klungkung didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, dan Sekda Kabupaten Klungkung meresmikan sebanyak 49 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa dan 6 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Kelurahan yang ditandai dengan pemukulan Gong. (Humas Kanwil Bali)

WhatsApp Image 2021 03 24 at 07.26.26

Dorong Pemajuan P2HAM, Direktorat Jenderal HAM Laksanakan Diseminasi dan Penguatan P2HAM di Provinsi Banten

Serang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus berupaya mendorong pemajuan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham. Sehubungan dengan hal tersebut, Subdit Wilayah III Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM melaksanakan Diseminasi dan Penguatan HAM P2HAM di Provinsi Banten. (24/3)

Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Banten tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu pada tanggal 16-17 Maret 2021, 22-23 Maret 2021, dan 25-26 Maret 2021 di Kantor Wilayah dan 13 UPT Kemenkumham Banten. Tidak hanya memberikan materi dan penguatan berdasarkan evaluasi P2HAM pada tahun 2020, Subdit Wilayah III bersama Bapak Erfan selaku Plt. Direktur Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM juga melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk pengembangan serta perbaikan P2HAM di UPT Kemenkumham Banten.

Melalui kegiatan tersebut, UPT di lingkungan Kemenkumham Banten diharapkan dapat melaksanakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kriteria Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan bermanfaat untuk masyarakat. (SW)

Skip to content