Dirjen HAM Hadir Dalam Audiensi Menkopolhukam Dengan 5 Lembaga Terkait Upaya Pencegahan Penyiksaan (OPCAT)

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi turut hadir dalam Audiensi Menkopolhukam dengan 5 Lembaga terkait Upaya Pencegahan Penyiksaan (OPCAT), pertemuan ini sekaligus membahas upaya untuk mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia dan bertempat di Ruang Nakula Kemenkopolhukam. (9/2)

Kelima lembaga dalam KuPP yang hadir, masing-masing yakni Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman.

Menko Polhukam, Mahfud MD akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia agar jauh lebih baik. Hal itu terutama dengan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).

“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh lebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku akan terus mengoordinasikan persoalan masih adanya penyiksaan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT. (Humas Ditjen HAM)

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Rapat Yankomas

Jambi, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan Rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Senin (08/02) bertempat di Aula Kantor Wilayah. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dan di dampingi Assisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Shopian Hadi dan Kasubbid Pemajuan HAM Arzi Arsyad, rapat ini dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kota Jambi Amirullah serta perwakilan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi dan Manajer DPP PDAM Tirta Mayang.

Rapat Yankomas ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. (Humas Kanwil)

(*Sumber: https://jambi.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3898-tindak-lanjuti-pengaduan-masyarakat-kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-yankomas )

Ditjen HAM Mewakili Kemenkumham Hadir dalam Rapat Persiapan Sidang Dewan HAM PBB ke-46

Jakarta, ham.go.id – Sebagai Persiapan Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-46 akan diselenggarakan tanggal 22 Februari – 23 Maret 2021 di Jenewa, Swiss, Kementerian Luar Negeri melalui Ditjen Kerjasama Multilateral mengadakan rapat persiapan dengan mengundang beberapa K/L terkait diantaranya KSP, Kemenko Pulhukam, Kemenkumham, KPPPA, Kemenag, Kemensos, Kemenhan, Mabes TNI, Polri, dan Kejagung. Ditjen HAM hadir mewakili Kemenkumham pada rapat tersebut dengan diwakili oleh Direktur Instrumen HAM dan Direktur Kerjasama HAM, Ditjen HAM, Selasa (9/2).

Dalam sesi pembuka dijelaskan secara singkat terkait mekanisme Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-46 tahun ini yang dilselenggarajan dalam situasi pandemi. Persidangan akan diawali oleh High Level Segment (HLS) yang akan dilakukan pada tangal 22-23 Februari 2021 secara full virtual di mana dignitaries diharapkan menyampaikan pre-recorded statement.

Adapun sesi persidangan akan dihadiri oleh Delegasi dari PTRI Jenewa sehubungan masih diterapkannya pembatasan kunjungan internasional dan pertemuan fisik.

Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020 – 2022, diharapkan dapat berkontribusi dan berperan aktif dalam persidangan tersebut. Berdasarkan program of work (POW) DHAM 46, terdapat berbagai isu tematis dan country specific issues yang memerlukan masukan berbagai unit di Kemlu maupun K/L terkait, utamanya update kebijakan Pemerintah RI untuk pembuatan element statement delegasi RI pada sidang tersebut. 3. Berkaitan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengundang Saudara/i untuk menghadiri Rapat Persiapan Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-46.

Selanjutnya agenda rapat tersebut dialaksanakan melalui Diskusi Panel dengan membahas 2 topik utama yaitu Panel I untuk Pembahasan dan Penyusunan Substansi Isu Tematis dan Panel II untuk Pembahasan dan penyusunan Substansi Country Specific Issues. Direktur Instrumen HAM masuk dalam Panel II dengan Country Spesific Issues (CSI) yaitu ITEM 3 -ID with SRSG on children and armed conflict (cont’d) atau terkait isu Anak dan Konflik Bersenjata.

Pada diskusi panel tersebut Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga menyampaikan bahwa “Pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yaitu melalui pemulihan para korban dan yang telah dilakukan tahun 2019-2020 adalah kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Talangsari- Lampung. Selanjutnya menyusul Aceh dan Papua.”

Dijelaskan pula bahwa di tahun 2020 sudah dilakukan inventarisasi terhadap PHD Kab/Kota yang telah dikonfirmasi dan klarifikasi terkait PHD yang diskriminatif dan Pemerintah RI telah melakukan analisis terhadap PHD diskriminatif tersebut dengan memberi rekomendasi kepada stakeholder (bupati/DPRD). Bentuk rekomendasinya adalah agar Pemda merevisi atau mencabut PHD yang diskriminatif tersebut karena terdapat ketidak sesuaian dengan UU diatasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa di tahun 2021 ini Rancangan UU tentang Ratifikasi Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (CPED) atau Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, telah diajukan ke DPR untuk dibahas, dengan target disahkan pada tahun 2021 serta wacana Ratifikasi Optional Protocol on Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OP-CAT) atau Protokol Opsional Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, telah dilakukan pembahasan di Kemenkumham. (WS)

Selamat Hari Pers Nasional 2021

Jakarta, ham.go.id – Dari masa ke masa, pers senantiasa dengan gigih beradaptasi di tengah disrupsi teknologi, maupun kejadian luar biasa seperti pandemi yang sekarang sedang berlangsung. Pers juga memiliki peranan yang tidak tergantikan dalam perjalanan perlindungan serta pembentukan persepsi HAM di masyarakat.

Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham mengucapkan Selamat Hari Pers 2021 bagi seluruh insan pers di Indonesia. (Humas Ditjen HAM)

Tim Yankomas Bangka Belitung Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran HAM ke Dinas Pendidikan Kab. Bangka Tengah

Bangka Tengah, ham.go.id – Tim Yankomas HAM Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung Suherman (Kabid HAM), Poppy Rinafany (Kasubbid Pemajuan HAM), Muhamad Bang Bang, Wahyudi, dan Marlinda (JFU/Anggota Tim Yankomas HAM) melaksanakan kegiatan koordinasi Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka audiensi dan koordinasi untuk klarifikasi mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terhadap adanya pengaduan atas dugaan pelanggaran dan permasalahan hak asasi manusia yang di ajukan oleh masyarakat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Senin (08/02).

Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, bahwa pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah, turut serta hadir dalam audiensi adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kabid Paudin Dinas dan Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah. Dari hasil koordinasi dan klarifikasi tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah sudah memenuhi dan menindaklanjuti hasil audit dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I tersebut. Salah satu hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan dan unsur pemalsuan Ijazah seperti yang di utarakan pemohon. Dan hasil putusan perkara dalam Pra Peradilan bersifat mengikat dan inkrah dengan kekuatan hukum tetap, dan menyatakan menolak gugatan pemohon (penggugat). (Bidang Pemajuan HAM Babel)

Skip to content