Bangka Tengah, ham.go.id – Tim Yankomas HAM Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung Suherman (Kabid HAM), Poppy Rinafany (Kasubbid Pemajuan HAM), Muhamad Bang Bang, Wahyudi, dan Marlinda (JFU/Anggota Tim Yankomas HAM) melaksanakan kegiatan koordinasi Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka audiensi dan koordinasi untuk klarifikasi mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terhadap adanya pengaduan atas dugaan pelanggaran dan permasalahan hak asasi manusia yang di ajukan oleh masyarakat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Senin (08/02).
Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, bahwa pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah, turut serta hadir dalam audiensi adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kabid Paudin Dinas dan Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah. Dari hasil koordinasi dan klarifikasi tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Tengah sudah memenuhi dan menindaklanjuti hasil audit dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I tersebut. Salah satu hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan dan unsur pemalsuan Ijazah seperti yang di utarakan pemohon. Dan hasil putusan perkara dalam Pra Peradilan bersifat mengikat dan inkrah dengan kekuatan hukum tetap, dan menyatakan menolak gugatan pemohon (penggugat). (Bidang Pemajuan HAM Babel)