Aksi HAM “Tanggung Jawab Kolektif Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah”

Ambon, ham.go.id – Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah.

Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sekaligus  menyamakan persepsi dan keseragaman khususnya terkait dengan persiapan pelaporan capaian Aksi HAM oleh Pemerintah Daerah. Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 dibagi menjadi 2 (dua) yakni Aksi HAM Provinsi dan Aksi HAM Kabupaten/Kota. Aksi tersebut meliputi:

  1. harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas;
  2. pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah;
  3. pengelolaan dan pemerataan sebaran jumlah guru di daerah;
  4. penyediaan ruang menyusui yang memadai di perkantoran pemerintah maupun swasta;dan pelayanan komunikasi masyarakat.

Fokus Aksi HAM Daerah tahun 2018/2019 adalah hak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka dalam arahan sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Selasa (21/05).

Lebih lanjut Andi Nurka menyampaikan bahwa Agenda Aksi HAM 2018-2019 yang merupakan bagian dari implementasi RANHAM 2015-2019 bukan merupakan rencana aksi kemenkumham atau kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku semata, melainkan merupakan rencana aksi nasional yang menjadi tanggung jawab kolektif baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melalui kegiatan rapat kerja ini diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai mekanisme pelaksanaan Aksi HAM Daerah 2018/2019.  Selain itu, sekaligus memberikan pemetaan mengenai kendala dan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan Aksi HAM Daerah di Provinsi Maluku sehingga kedepannya perumusan Aksi HAM Daerah dapat menyasar langsung pada akar permasalahan.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal OPD Provinsi Maluku, dan Kota Ambon.

Kanwil Sumut Selenggarakan Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM, Tingkatkan Kepedulian HAM di Daerah

Medan, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengadakan Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumut, Sub Bidang Pemajuan HAM, Senin (20/05). Acara yang dihadiri oleh Perangkat Daerah Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Utara beserta Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan lancar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Agustinus Pardede), sebagai narasumber memaparkan materi kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan juga membahas masalah yang dialami dalam pelaporan dan pelaksanaan kriteria yang terdapat pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Permasalahan yang dihadapi antara lain masih terdapatnya kesulitan mendapat data dan kesalahpahaman memahami yang dimaksud dalam Lampiran Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016.

Kadiv Pelayanan Hukum Sumut mengingatkan peserta rapat yang tidak masuk dalam kategori peduli HAM agar meningkatkan kinerja pelayanan berbasis HAM serta bagi kabupaten/kota yang mendapat kriteria cukup peduli berusaha meningkatkan pelayanan agar menjadi kabupaten/kota peduli HAM. Kadivyankum mengingatkan para peserta  agar data capaian sudah dapat diterima oleh Kantor Wilayah pada bulan Juni 2019.

Diharapkan dengan adanya Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM, perserta dapat mengisi laporan sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016, serta masukan peserta atas pelaksanaan Kabupaten/Kota peduli HAM di Sumatera Utara akan disampaikan kepada Dirjen HAM.

Direktorat Yankomas Gelar Audiensi dengan Mahkamah Agung

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) menyelenggarakan  audiensi dengan Mahkamah Agung terkait Permasalahan Sdr. Washington Sinaga (Penyampai Komunikasi), bertempat di Ruang Rapat Utama Ditjen HAM Lantai 3, Selasa (21/05). Rapat dipimpin Direktur Yankomas, Johno Supriyanto dan dihadiri oleh seluruh pegawai pada Subdit Yankomas Wilayah II.

Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi dari pihak mahkamah Agung atas permasalahan yang disampaikan oleh Penyampai Komunikasi. Rapat membahas permohonan keberatan Penyampai Komunikasi atas diterbitkannya Surat Peringatan I, II, dan III oleh Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada Penyampai Komunikasi untuk mengosongkan tanah, tanaman, dan bangunan dalam area rumah dinas hakim yang berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Kasubdit Pembinaan Administrasi Peradilan Militer Ditjen Badimiltun, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Kasubbag Bimbingan dan Monitoring C Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi, serta Staf pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi.

Berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung, rumah tersebut terdaftar sebagai kekayaan negara atas nama Mahkamah Agung, dimana Mahkamah Agung membeli tanah girik di lokasi tersebut pada tahun 1994, kemudian dibangun rumah dinas hakim pada tahun 1995. Girik tersebut saat ini telah menjadi sertifikat. Penyampai Komunikasi menempati rumah dinas tersebut tanpa izin sejak tahun 2016. Pihak Mahkamah Agung sudah melaporkan hal tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur dan menyampaikan Surat Peringatan kepada Penyampai Komunikasi sebagai langkah untuk mengamankan aset negara. Adapun dasar Penyampai Komunikasi menempati rumah tersebut adalah pembelian tanah girik pada tahun 1978.

Sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi ini, Direktorat Yankomas kemudian akan menyampaikan hasil klarifikasi dari Mahkamah Agung kepada Penyampai Komunikasi.

Skip to content