Kuliah Umum Bersama Menteri Hukum dan HAM

Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM, Mualimin Abdi beserta seluruh pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas serta para pegawai di lingkungan Ditjen HAM mengikuti kegiatan Kuliah Umum bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly melalui media teleconference, di ruang Rapat Utama Ditjen HAM, Senin (1/4).

Dalam kesempatan kuliah umum kali ini, Menkumham, Yasona H. Laoly, menyampaikan materi mengenai Wawasan Kebangsaan. Yasonna memulai pidatonya dengan memaparkan sejarah bangkitnya persatuan bangsa Indonesia mulai dari Budi Utomo hingga terlahirnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. “Puncaknya adalah tahun 1928 (Sumpah Pemuda), Anak-anak muda dari berbagai daerah menanggalkan sekat-sekat primordialnya,” tutur Menkumham.

Yasona menilai tanpa adanya semangat untuk menanggalkan sekat-sekat primordialisme maka bangsa Indonesia tak mungkin tercipta. “Kalau orang-orang mengutamakan primordialistiknya, hancur bangsa kita,” tambah Laoly.
Lebih lanjut, diakui Yasonna dewasa ini banyak tantangan dalam menegakkan Pancasila seperti mulai lemahnya semangat persatuan dan nasionalisme. Karena itu, Yasonna turut mengajak PNS khususnya di Kemenkumham untuk menjadi bagian merawat bangsa. “PNS harus menjadi garda terdepan yang menjaga semangat kebangsaan,” ucap Yasonna.

Menkumham juga menyampaikan, “sebagai bangsa besar jangan menebar kebencian, percaya dengan Hoax atau ujaran kebencian, tapi mari kita berfikir positif dan jadikan pluralisme dan kebhinekaan menjadi kekuatan untuk membangun negara besar,” jelasnya.

Tidak lupa, Yasonna berharap agar PNS juga turut menebar semangat optimisme dalam membangun bangsa. “Bangun negeri ini dengan optimisme,” ujar Yasonna.

Selain di Direktorat jenderal HAM, Kuliah Umum secara Teleconference oleh Menkumham juga disiarkan secara langsung di Kemenkumham Pusat, Kantor Wilayah maupun Unit Pelayanan Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dengan dihadiri kurang lebih 40.000 PNS. (Humas Ditjen HAM)

 

Optimalkan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Kanwil Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Daerah Tahun 2019

Ambon, ham.go.id – Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah.

Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sekaligus  menyamakan persepsi dan keseragaman khususnya terkait dengan persiapan pelaporan capaian Aksi HAM oleh Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru dalam arahan singkatnya pada kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2019. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (29/03).

Lebih lanjut M.J Mataheru menyampaikan bahwa di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai aksi konkrit untuk mendukung tercapainya tujuan utama RANHAM yaitu terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat. Dukungan serta kerja sama yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Maluku dalam menyukseskan pelaksanaan Aksi HAM Daerah dengan cara menyampaikan berbagai data yang diperlukan. Laporan (berkala) Aksi HAM akan diperhitungkan dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM, “ pesannya.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal dari Bappeda Provinsi Maluku, Bappeda Kota Ambon, Bagian Hukum Kota Ambon, Biro Hukum Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Capil Kota Ambon, Dinas PUPR Kota Ambon. Pembukaan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan dimaksud.

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan Anak

Jakarta- ham.go.id,  Badan Pembinaan Hukum.Nasional (BPHN) Kemenkumham RI sebagai institusi pembinaan hukum, pada tahun anggaran 2019 menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhlumtak) di 15 tempat, salah satunya di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat.

Penyuhan hukum dengan tema Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan Anak, dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2019. Penyuluhan diikuti sebanyak 60 orang peserta yaitu para ketua Rukun Warga (RW) se Kelurahan Teluk Pucung, beserta jajarannya. Tempat penyuluhan di Aula Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kegiatan dilaksanakan sekitar 2.5 jam (jam 09.00-1130 WIB.

Dalam penyuluhan tersebut, hadir dua orang Narasumber yaitu Kusnandir, A.Ks,.M.Si dari Ditjen HAM Kemenkumham, dan Safril, SH dari (BPHN).

Penyuluhan dibuka oleh Lurah Teluk Pucung, Bapak Ahmad AR, M.Si. Dalam.sambutannya beliau berpesan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, karena materi yang akan disampaikan sangat berguna bagi peserta sebagai unsur pemerintahan terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Diharapkan, jika di wilayah bapak dan ibu terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan anak, bapak dan ibu memahami bagaimana mekanisme penanganannya.

kunandirk@ymail.com

Skip to content