Kupang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah kepemimpinan Marciana D.Jone melalui Bidang HAM melakukan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Ruang Multifungsi, Selasa (21/11/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng bersama jajaran Bidang HAM dengan mengundang Polda NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, UPTD PPTPA dan LSM Rumah Perempuan.
Diawal pengantarnya, Mustafa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang HAM yaitu implementasi dari Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dimana telah dibatasi pada dugaan pelanggaran HAM yang bersifat ringan, tidak termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mustafa menjelaskan dalam menjalankan fungsi tersebut terdapat beberapa mekanisme bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM. Ia mengatakan yang pertama masyarakat dapat secara langsung datang ke Kanwil Kemenkumham NTT dan menyampaikan hal tersebut secara tertulis maupun secara lisan.
Selain itu masyarakat juga bisa menyampaikan hal tersebut melalui aplikasi SIMASHAM atau Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap pelanggaran HAM. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan Direktorat Jenderal HAM sehingga setiap laporan yang masuk akan ditelaah oleh Ditjen HAM untuk ditentukan masuk pada wilayah kerja mana dan kemudian akan diteruskan kepada Satuan Kerja yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTT.
“Jika ada masyarakat NTT yang merasa Hak Asasinya dilanggar namun berlokasi jauh dari Kanwil Kemenkumham NTT bisa melaporkan hal tersebut melalui aplikasi ini,” ujarnya.
Selain hal tersebut Kemenkumham NTT juga memantau pemberitaan dan publikasi baik melalui media online, media sosial maupun media cetak terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkup Provinsi NTT.
“Selama ini lebih banyak masyarakat yang datang langsung ke (kantor) kami untuk menyampaikan permasalahan HAM. Kami merasa hal tersebut sangat baik karena dengan menyampaikan secara langsung banyak hal yang dapat tersampaikan.”
Mustafa melanjutkan jika ada laporan yang masuk, laporan tersebut akan ditelaah oleh Bidang HAM untuk mengidentifikasi siapa pihak yang dilaporkan. Kemudian Bidang HAM akan mengundang pihak yang dilaporkan bersama stakeholder terkait untuk membahas hal tersebut. Kemudian dari hasil kesepakatan melalui pembahasan bersama tersebut akan disampaikan kepada masing-masing pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Dalam rapat tersebut dibahas dua permasalahan dugaan pelanggaran HAM yaitu kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan ke masing-masing pengadu sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan implementasi dari P5HAM.