Kakanwil Papua Barat Tinjau Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kanim Kelas II Sorong

Bagikan

Sorong, ham.go.id – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Sirajuddin mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Sorong guna melakukan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM, Rabu (31/10).

Dalam kunjungan ini dilakukan verifikasi terhadap kemudahan akses dan ketersediaan fasilitas khususnya bagi kelompok rentan/penyandang disabilitas. selain dari infrastruktur, salah satu indikator penting daro proses verifikasi yaitu terkait standart pelayanan yang diberikan oleh para pejabat, pegawai dan pelaksana lingkungan Kanim yang tentunya akan dirasakan langsung masyarakat.

Skip to content