Kanwil Kumham Jateng Lakukan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah Eks Karesidenan Surakarta

Surakarta, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah lakukan pendampingan penilaian mandiri pemenuhan data dukung indeks reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah di Kabupaten/Kota Eks Karesidenan Surakarta, Kamis (21/03).

Tim IRH Kanwil Kemenkumham Jateng yang di Wakili oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dam HAM Andhy Kusriyanto didampingi Perancang PerUUan Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan pendampingan penilaian mandiri pemenuhan data dukung IRH pada pemerintah daerah di Kabupaten/Kota Wilayah Solo Raya.

Kegiatan pendampingan yang di laksanakan ke empat kab/kota eks karesidenan surakarta ini dilakukan sebagai upaya pendampingan secara langsung dalam pendampingan penilaian mandiri pemenuhan data dukung indeks reformasi hukum.

Hari pertama tim IRH kanwil kumham jateng menyambangi Bagian Hukum Kab. Wonogiri. Tim di sambut hangat oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Herlinawati Setyaningrum beserta jajaran.

“Dikarenakan di Bagian Hukum Kab. Wonogiri JF Perancang Perundang-Undangan belum ada/belum mengikuti diklat perancang perundang-undangan menjadi kendala capaian nilai IRH tidak mencapai 100% di Wonogiri” Ungkap Lina.

Selanjutnya, Tim IRH bergerak menuju Kab. Sukoharjo diterima dengan hangat di ruang JDIH kab. Sukoharjo oleh Kabag Hukum, Teguh Purnomo di dampingi oleh Penyuluh Hukum, Pizza Samudera, dan Perancang PerUUan, Ervita Tri A.

“Kendala sumber daya manusia khususnya di Perancang PerUUan yang hanya 1 personil, dan terkait anev kami masih belum ada gambaran terkait hal tersebut di sukoharjo”. Ujar Pizza

Menutup kegiatan hari pertama Tim berkunjung ke Bagian Hukum Kota Surakarta ditemui langsung oleh Kabag Hukum, Yeni Apriliawati didampingi operator IRH bagian hukum surakarta, zaky dan beserta jajaran.

Kendala dalam pemahaman pemenuhan indikator setiap variabel IRH yang masih dirasa kurang sehingga hasil tahun kemarin belum maksimal” ungkap Yeni.

Hari kedua Tim IRH melanjutkan pendampingan dengan melawat ke Bagian Hukum Kab. Boyolali diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Yanuar Susetyo Tri Wicaksono di dampingi Subkor Dokumentasi dan Informasi, Kartika Dewi Sari dan perancang perUUan, Awaliyah.

“Hasil IRH Kab. Boyolali tahun lalu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, meskipun kami sudah mengumpulkan sesuai dengan indikator variabel yang ditentukan. Harapan kami dapat pemahaman terkait dengan pola ukur penilaian indikator setiap variabel agar kami dapat mengukur penilaian mandiri”. Ungkap Yanuar.

Tim Bidang HAM menyampaikan bahwa untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kab/Kota yang sudah baik harapannya nilai IRH Kab/Kota dapat meningkat penilaian IRH tingkat Nasional.

Kasubbid PPP HAM menyampaikan bahwa “dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan kami dapat segera mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam hal pemenuhan data dukung sehingga dapat diberikan solusinya.”Ujarnya.

Lebih lanjut, “Di akhir bulan ini Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah akan mengadakan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan mengundang 35 bagian hukum Setda Kab/Kota dan 1 Provinsi Jawa Tengah.” Tutup Andhy.

Mengakhiri Kegiatan Tim IRH menyampaikan harapan terkait Penilaiain Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 se provinsi jateng ini dapat mencapai penilaian yang maksimal.

Indeks HAM Indonesia Diproyeksikan Jadi Alat Ukur dan Rujukan Standart Implementasi HAM di Indonesia

Jakarta, portal.ham.go.id – Indeks HAM Indonesia (IHAMI) diproyeksikan untuk menjadi alat ukur objektif dan rujukan dalam menetapkan standar terhadap pengimplementasian HAM di Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara Forum Group Discussion (FGD) penyusunan rekomendasi bersama kebijakan diskriminatif yang dihelat di Hotel Vasaka, Cawang, Kamis (21/3/2024).

“IHAMI ini perlu dipandang juga sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusi,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana juga mengungkapkan tantangan terkait masih adanya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Padahal, sambung Dhahana, Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, berperspektif HAM.

Karena itu, Direktur Jenderal HAM mengaku pihaknya telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‘‘Peraturan tersebut dimaksudkan untuk digunakan bagi perancang peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,‘‘ jelasnya.

Tidak lupa, Direktur Jenderal HAM turut mengapresiasi keterlibatan aktif para peserta FGD. Menurutnya masukan dan penyempurnaan dalam rekomendasi dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab pertanyaan rekomendasi komite HAM PBB.

Sementara itu dalam laporannya, Direktur Instrumen HAM Farid Junaedi, menuturkan bahwa KemenkumHAM telah berkolaborasi bersama dengan KemenPPPA dan Komnas Perempuan dalam menyusun analisis dan rekomendasi bersama terhadap 429 kebijakan daerah yang diskriminatif dan intoleran.

‘‘Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengawal dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama terkait dengan isu-isu gender dan perlindungan perempuan,‘‘ terangnya.

Perlu diketahui dalam FGD yang didukung oleh UN Women Indonesia ini, panitia juga mengundang beberapa narasumber di antaranya Ketua Gugus Tugas Kerja Perempuan dan Kebhinekaan Komnas Perempuan serta perwakilan dari CEDAW Working Group. (Humas DJHAM).

Skip to content