Bidang HAM Kanwil Sumbar Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM

Bertempat di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar (12/09), Bidang Hak Asasi manusia menggelar rapat terkait dengan Pemantauan dan Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM. Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofyenti mengatakan bahwa setiap tahun Kantor Wilayah mendorong pemerintah daerah untuk menyertakan data Kab/ Kota Peduli HAM sesuai dengan indikator yang telah ditentukan. Rapat ini dimaksudkan mendorong terwujudnya Kabupaten/ Kota peduli HAM dengan tujuan tentunya untuk memotivasi pemerintah daerah Kab/ Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Disamping itu, hal ini juga dapat mengembangkan sinergi satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kab/ Kota dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM. Sebagai dasar dari kriteria mendorong terwujudnya kab/kota peduli ham bersarkan permenkumham no. 22 tahun 2022 tentang kriteria daerah kab/kota peduli ham kepada perintah daerah.

Untuk diketahui, capaian Kab/ Kota Peduli HAM ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini pemerintah daerah telah memberikan data dukung lebih namun ada juga beberapa daerah yang mengalami permasalahan dalam penyampaian data sehingga perlu pengawasan dari pimpinan daerah dan instruksi khusus dalam penyampaian data.
“Untuk pencapaian kinerja dalam pemajuan HAM, perlu dilaksanakan bimbingan dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM dengan mengundang pemerintah daerah untuk meningkatkan pelaporan dalam pengisian indikator, serta penilaian Kab/ Kota Peduli HAM ini dilaksanakan tidak tiap tahun”. Ujar Dewi menutup rapat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Kemenkumham Sumbar Gelar Rapat Pemenuhan Daduk Penilaian Unit Kerja Berbasis HAM

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM mengadakan Rapat petunjuk pelaksanaan Permenkumham No.2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti diikuti oleh Bidang HAM dan perwakilan dari Subbag Humas, RB dan TI di ruang Rapat Imam Bonjol pada Rabu (13/09).

Rapat pagi ini membahas terkait dengan Permenkumham No.2 tahun 2022 terkait dengan pemenuhan data dukung dalam segi penilaian Unit kerja berbasis HAM. “Berbeda dengan tahun sebelumnya, terkait dengan permenkumham terbaru ini kantor wilayah termasuk unit kerja yang dinilai oleh pusat serta seluruh UPT di sumbar ini, maka dari itu segala pemenuhan data dukung yang sesuai dengan permenkumham ini secepatnya dituntaskan,” ujar Dewi.

Kanwil Kemenkumham Sumbar masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan data dukung layanan publik berbasis HAM, maka dari itu dalam minggu ini Kabid HAM berharap pemenuhan setiap data dukung tersebut. “Tentunya dengan pemenuhan daduk ini, sangat mendukung penilaian yang sempurna untuk Kantor Wilayah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM,” tutup Dewi.
Permenkumham ini merupakan komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan.(Humas Kemenkumham Sumbar)

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Memimpin Rapat Pengelolaan dan Pengawasan Harta Anak Pasca Perceraian

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memimpin rapat pengelolaan dan pengawasan harta anak pasca perceraian. Pada rapat yang dihelat di ruang rapat lantai 2 Direktorat Jenderal HAM ini, Rabu (13/9/2023) para peserta berfokus pada peran Balai Harta Peninggalan pada isu tersebut.

Dhahana menuturkan pihaknya mendapatkan amanah langsung dari MenkumHAM untuk membahas isu ini bersama dengan Ditjen AHU dan Mahkamah Agung. Menanggapi isu tersebut, MenkumHAM, kata Dhahana, menilai perlunya pembentukan kerja sama antara Ditjen AHU dan Mahkamah Agung.

Tidak lupa, Dhahana juga menyebut pentingnya Direktorat Jenderal HAM menganalisis isu tersebut melalui produk peraturan perundang-undangan terkait anak.

“Harapannya, melalui pertemuan ini kami mendapatkan informasi terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dan kerja sama yang akan dijalin,” Imbuhnya.

Pada kesempatan ini, hadir dari pihak MA yaitu Direktur Pembinaan Administrasi Agama. Menurutnya penting agar negara hadir memberikan perlindungan hak-hak anak yang terdampak perceraian.

“Tidak hanya sebatas isi putusan tapi juga perlu pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut untuk memastikan agar anak-anak yang terdampak ini tetap mendapatkan hak-haknya, ” jelasnya.
Dalam acara ini turut hadir Direktur Yankomas HAM, Direktur Fasinfo HAM, dan jajaran dari Ditjen AHU dan Ditjen HAM.(Humas DJHAM)

Skip to content