Sambangi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ditjen HAM Gelar Sosialisasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Pontianak, ham.go.id – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. PermenkumHAM ini sejatinya merupakan pengganti dari PermenkumHAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait PermenkumHAM No. 23 Tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal HAM kini tengah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah termasuk salah satunya di Kalimantan Barat (Kalbar). Berkolaborasi bersama Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Direktorat Jenderal HAM menggelar sosialisasi PermenkumHAM No. 23 Tahun 2022, Jumat (18/11).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjadi narasumber pada acara yang digelar di aula Kanwil KemenkumHAM Kalbar pagi ini. Dalam paparannya, Betni menjelaskan terkait urgensi perubahan PermenkumHAM No. 32 Tahun 2016.

Direktur Instrumen HAM menilai adanya urgensi untuk melakukan revisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari konvesi hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dalam kovenan tersebut, khususnya pada pasal 2, negara didorong untuk secara efektif melakukan upaya pemulihan terhadap setiap orang yang dilanggar hak atau kebebasannya.

“KemenkumHAM memiliki peran sebagai pihak yang mendorong agar pemulihan dan pemenuhan hak yang terlanggar segera ditangani dan/atau diselesaikan pihak yang berwenang secara langsung atas pemulihan hak tersebut melalui penyampaian rekomendasi,” jelas Betny Purba.

Dengan adanya revisi ini maka diharapkan akan tercipta fasilitas layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang lebih aksesibel bagi masyarakat.

Perlu diketahui, dalam PermenkumHAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini selain mengatur terminologi dugaan pelanggaran HAM, ruang lingkup penanganan dan kewenangan serta informasi dugaan pelanggaran HAM juga turut menyebutkan mengenai tugas dan fungsi dari Pos Pengaduan HAM.

Betni berharap dalam forum ini, Direktorat Jenderal HAM mendapat masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan HAM.

“Karena itu, pada kesempatan yang baik ini mari kita diskusikan dengan sungguh-sungguh terkait tantangan maupun kendala yang mungkin akan kita hadapi dengan diberlakukannya PermenkumHAM yang baru ini,” pungkasnya.

Dalam diskusi yang dimoderatori Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ini turut hadir selaku narasumber yaitu KadivyankumHAM dan Kadivmin Kanwil KemenkumHAM. Ada pun para peserta terdiri dari para pegawai Kanwil maupun UPT KemenkumHAM Kalbar. (Humas DJHAM)

Pelantikan Dirjen HAM Sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama

Jakarta, ham.go.id – Dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama yang dilaksanakan pada Jumat, (18/11).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., melantik Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi dan Andrie Amoes sebagai Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.

“Saya berharap seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tanpa terkecuali para pejabat fungsional juga tetap berupaya mewujudkan tata nilai PASTI, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif,” tutur Andap.

Hadir sebagai saksi dalam pelantikan, Plt. Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan, Dhahana Putra, dan Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia. Turut hadir dalam acara pelantikan, Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati Mas’ud , dan Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, serta segenap perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM. (Humas DJHAM)

Laksanakan Monev Sarpras Layanan Berbasis HAM, Tim Diseminasi dan Penguatan HAM Bersama Tim Riset Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI Kunjungi Kanwil Kalsel

Banjarmasin, ham.go.id – Pada Rabu, (16/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) mendapat kunjungan dari Tim Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI serta Tim Riset Kebijakan di Bidang Perancanaan Teknis. Kunjungan kali ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi prasarana dan sarana pelaksanaan Pembangunan Lembaga Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kerja Kanwil Kemenkuham Kalsel.

Pelaksanakan kegiatan yang berlangsung selama dua hari dimulai tanggal 16 – 17 November 2022 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Pembangunan Lembaga Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Tim Pendampingan pusat terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya sekaligus Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III, Lukman, Perencana Madya, Bertha Erliana Saragi, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ade Dharma Kurniawan, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria, Suganda Parmanto Tanjung, Penyluh Hukum, Agitha Giska, dan Analis Hukum, Cyntia Chrisma Nafiriyanti yang didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, M. Yazid. (Kontributor : Subbidang HAM, ed : Pendi/ES)

WhatsApp Image 2022 11 17 at 12.14.33 1

WhatsApp Image 2022 11 17 at 12.14.33 1

WhatsApp Image 2022 11 17 at 12.14.33 1

WhatsApp Image 2022 11 17 at 12.14.33 1

WhatsApp Image 2022 11 17 at 12.14.33 1

Skip to content