Membahas Pemenuhan Hak Pilih WBP Sebagai Wujud Penghormatan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Temui Plt.Kakanwil Kemenkumham Lampung

BANDAR LAMPUNG, ham.go.id (19/10) – Pada Rabu (19/10), bertempat di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Hermansyah Siregar menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang diwakilkan oleh Wakil Ketua Internal, Munafrizal Manan beserta Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Komnas HAM RI. Adapun maksud kunjungan Munafrizal di Kanwil Kemenkumham Lampung adalah dalam rangka membahas serta menghimpun data dan informasi guna menjamin hak pilih warga binaan pemasyarakatan, khususnya di Provinsi Lampung.

Hak untuk memilih pada electoral events (kegiatan pemilihan) seperti Pemilu 2024, merupakan hak konstitusional dan unsur tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia seluruh seluruh Warga Negara Indonesia tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP), Membahas hal tersebut Munafrizal menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung memiliki andil yang penting dalam memenuhi hak pilih bagi warga binaan pemasyarakatan. Munafrizal berharap Hermansyah beserta jajarannya di Kanwil Kemenkumham Lampung dapat mengerahkan upaya dalam kuasanya untuk memenuhi hak pilih bagi warga binaan pemasyarakatan.

Memandang bahwa pemenuhan hak pilih sebagai wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Hermasyah memiliki beberapa rekomendasi, di antaranya dengan pendataan identitas WBP yang yang dapat dirangkaikan dalam SOP untuk memastikan seluruh WBP dapat terekam dan teridentifikasi, dengan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait. Karena validitas identitas menjadi syarat utama seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara, Hermansyah menambahkan, sebaiknya TPS juga didirikan secara khusus di dalam lingkungan lapas atau rutan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegahnya timbulanya biaya untuk mobilisasi WBP ke TPS terdekat dan timbulnya potensi gangguan keamanan dari proses mobilisasi tersebut. Untuk itu Hermansyah berharap agar Komnas HAM dapat menyampaikan kebutuhan TPS pada setiap Lapas/Rutan di Wilayah Lampung kepada KPUD dan Bawaslu Prov. Lampung.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / DBTM)

Pemerintah Susun Strategi Bisnis dan HAM Sebagai Roadmap Perlindungan HAM di Dunia Usaha

Jakarta, ham.go.id – Berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia tengah menyusun strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang dibutuhkan pemerintah sebagai roadmap pengatur tanggung jawab pemerintah dalam melindungi HAM di dunia usaha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM pada Kamis, (20/10).

“Seperti diketahui penyusunan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) telah melalui berbagai rangkaian konsultasi publik sebagai upaya menampung aspirasi mitra non pemerintah dalam rangka penyempurnaan Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia,” ujar Mualimin.

Menurut Mualimin, ada 4 tujuan penyusunan Stranas BHAM. “Yang pertama adalah memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh negara serta pelaku usaha,” ucapnya. “Yang kedua adalah meningkatkan pemahaman kementerian/lembaga, pelaku usaha, serta masyarakat. Kemudian berkontribusi dalam mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis,” tuturnya. Dan yang terakhir adalah berkontribusi dalam mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis.

Selain itu, Stranas BHAM juga memiliki 3 strategi yang diadopsi dari 3 pilar UNGP Business and Human Rights. “Sebagai upaya pengarusutamaan Bisnis dan HAM di daerah, maka dianggap perlu membentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM di daerah yang dikawal oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Mualimin. Sampai saat ini Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang sudah terbentuk mencapai 18 dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan adanya dukungan mitra non pemerintah, diharapkan RPerpres Stranas BHAM dapat ditandatangani oleh Presiden tahun 2023,” pungkas Mualimin. Ditjen HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) dalam mengadakan rapat pembahasan dengan melibatkan mitra pemerintah dan non pemerintah. Acara turut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, perwakilan Kemenko Maritim dan Investasi, KSP, serta Anggota Gugus Tugas Nasional. (Humas Ditjen HAM)

Dirjen HAM Sampaikan Komitmen Pemerintah dalam Implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Jakarta, ham.go.id – Implementasi hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diabadikan dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), dan inklusi disabilitas dalam formulasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian integral komitmen pemerintah dalam perlindungan penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Antar Pemerintah tentang Kajian Akhir Dekade Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik, 2013–2022, pada Kamis, (20/10).

“Pemerintah kami terus menerus secara komitmen dan konsisten untuk melaksanakan UN CRPD untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tutur Mualimin. Penyesuaian peraturan perundang-undangan ini juga merupakan langkah perwujudan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) telah diadopsi oleh Indonesia pada tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 menjadi kerangka kerja penting yang melindungi dan mempromosikan hak asasi para penyandang disabilitas.

“Sebagaimana amanat Konstitusi dan CRPD, maka Indonesia juga telah mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan disana juga mengamanatkan ada 10 peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut,” jelas Mualimin. Melalui berbagai peraturan pelaksana UU No. 8/2016 tersebut, tanggung jawab perlindungan ham penyandang disabilitas juga melibatkan berbagai Kementerian seperti Kementerian Sosial, Bappenas, Kemendikbud, Kemenkumham, KemenPUPR, Kemenaker, Kemensos, dan Kemenkeu.

Pertemuan yang diselenggarakan oleh Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP) ini diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta dan online pada 19-21 Oktober 2022. Dari hasil pertemuan ini, diharapkan akan memberikan panduan tentang arah strategis untuk mempercepat pembangunan inklusif disabilitas di Asia dan Pasifik dan pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. (Humas DJHAM)

Skip to content