Sambangi Sumatera Utara, Direktur Instrumen Bersama Tim Finalisasikan Metadata Indikator Indeks HAM Indonesia

Medan, ham.go.id – Penyusunan Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia (IHAMI) terus berlanjut. Kini, tim penyusun sedang dalam proses menfinalisasikan metadata indikator IHAMI. Untuk mempercepat proses tersebut, Direktur Instrumen Betni Humiras Purba didampingi Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial Budaya bertolak ke Medan Sumatera Utara selama dua hari (8 – 9 September 2022).

Pembahasan terkait metadata IHAMI ini diselenggarakan di Aula Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Betny Purba, IHAMI diproyeksikan untuk menjadi instrumen pengukuran objektif terkait perkembangan P5HAM di tanah air. “Pada tahun ini, kami menargetkan metadata IHAMI dapat dirampungkan sehingga tahun berikutnya dapat diimplementasikan,” terang Betni.

Lebih lanjut, kata Betni, adanya IHAMI memiliki sejumlah manfaat mulai dari sebagai tolok ukur kinerja pemerintah dalam pelaksanaan HAM hingga sumber data untuk dijadikan bahan penyusunan kebijakan-kebijakan di Indonesia.

“Dalam IHAMI, akan ada sejumlah hak yang akan diukur. Hak-hak tersebut dapat kita masukan ke dalam tiga rumpun besar yaitu hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak kelompok rentan,” jelasnya.

Sementara itu, Kakanwil KemenkumHAM Sumatera Utara Imam Suyudi, mendorong pengidentifikasian indikator dapat dilakukan secara komprehensif dan visible. “Sehingga (IHAMI) dapat menjadi suatu alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi perkembangan implementasi HAM di Indonesia dengan baik,”terang Suyudi.

Tidak hanya diikuti jajaran Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara, sejumlah akademisi dan perwakilan CSO turut menghadiri pembahasan IHAMI pada kesempatan ini. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Bersama Panitia Nasional RANHAM Gelar Verifikasi Capaian Aksi HAM K/L dan Daerah Periode B-08

Jakarta, ham.go.id – Memasuki masa pelaporan capaian Aksi HAM 2022 periode B-08, Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Panitia Nasional RANHAM melakukan verifikasi capaian Aksi HAM K/L dan daerah. Acara tersebut diselenggarakan selama tiga hari (7-9 September 2022) di Hotel Hilton Garden Inn, Jakarta Barat.

Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati membuka kegiatan verifikasi yang melibatkan tidak kurang 20 pegawai Direktorat Jenderal HAM tersebut. Dalam pengarahannya Hajerati mengapresiasi kinerja Panitia Nasional RANHAM terkait adanya kenaikan presentase daerah yang ikut berpatisipasi dalam pelaporan aksi HAM pada B08.

“Saya mengharapkan pada pelaporan selanjutnya, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat meningkatkan kepedulian terhadap pelaksanaan RANHAM dengan ikut melaporkan aksi HAM pada periode B12,” kata Hajerati.

Di hadapan para verifikator, Hajerati juga mengulas mengenai perumusan coding yang telah disusun dan dibahas bersama dengan konsultan. Diharapkan, rumusan coding tersebut dapat menjadi acuan bagi para verifikator. “sehingga dapat tercapai penilaian (laporan aksi HAM) yang objektif dan sesuai,” singkatnya.

Lebih lanjut, Hajerati menggarisbawahi pentingnya para verifikator untuk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik bilamana menemukan persoalan dalam proses verifikasi. “Apabila ditemukan masalah dalam memverifikasi data dukung, verifikator dapat bersama-sama membahas dalam forum yang sedang dilaksanakan sebagai evaluasi dalam indikator penilaian data dukung,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, panitia juga turut menghadirkan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden dan Direktur Eksekutif HRWG, M. Hafiz, sebagai konsultan dalam proses verifikasi. Berdasar informasi yang diterima Humas DJHAM, pelaksanaan verifkasi aksi HAM pada B08 kali ini relatif lebih baik daripada sebelumnya. Salah satu indikatornya adalah peningkatan di dalam segi partisipasi.

Dapat disampaikan bahwa RANHAM kini telah memasuki generasi kelima. RANHAM yang diatur di dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tersebut berfokus pada empat kelompo sasaran di antaranya perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Berdasarkan kesepatan Panitia Nasional RANHAM bahwa masa pelaporan Aksi HAM 2022 untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah akan dilaksanakan percatuwulan yaitu terdiri dari periode B-04, B-08, dan B-12. (Humas DJHAM)

Gelar Media Gathering, Dirjen HAM Tegaskan Jaminan Kebebasan Beragama Sesuai dalam Konstitusi

Jakarta, ham.go.id – Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara media gathering yang digelar di perpustakaan HAM Indonesia, Jumat (9/9).

Mualimin menyatakan bahwa jaminan terhadap kebebasan beragama telah dibunyikan dengan tegas di dalam konstitusi. Pasal 28E ayat satu UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.

“Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat,” tegas Mualimin.

Direktur Jenderal HAM lebih lanjut mengulas terkait isu-isu kebebasan beragama terkini yang tengah menjadi sorotan media di tanah air. Salah isu yang dibahas dalam pertemuan tatap muka dengan awak media kali ini yaitu terkait persoalan pembangunan gereja di Cilegon. Ia menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaran Kanwil KemenkumHAM Banten untuk mencari informasi terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Kanwil (KemenkumHAM) Banten untuk segera lakukan kunjunga non the spot untuk cari masalahnya. Apa sih yang sebetulnya terjadi. Setelah itu Saya minta kanwil KemenkumHAM Banten untuk melakukan upaya-upaya,” terangnya.

Sebagai informasi, media gathering ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan konferensi internasional bertajuk “Religious Freedom, Rule of Law, and Cross-cultural Religious Literacy” yang akan digelar pada 13 – 15 September 2022. Rencananya, MenkumHAM Yasonna H. Laoly, akan memberikan keynote speech pada acara berskala internasional tersebut. Selain itu, Menkopolhukam dan Menteri agama RI beserta sederet tokoh nasional juga dijadwalkan akan terlibat pada acara ini.

Foto Direktur Jenderal HAM bersama dengan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, serta jajaran di Direktorat Jenderal HAM dan Institut Leimena dengan pose tangan logo pemajuan HAM.

Media gathering yang turut didukung oleh Leimena Institute ini tidak hanya menghadirkan Direktur Jenderal HAM selaku narasumber tetapi juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Siti Ruhaini Dzuhayatin, dan Koordinator Program Alumni LKLB Institut Leimena, Daniel Adipranata. (Humas DJHAM)

Kanwil Kemenkumham Malut Koordinasi ke Ditjen HAM dan Balitbang Hukum & HAM

Ternate, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) lakukan koordinasi ke Unit Eselon I Kemenkumham, yakni Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM (Balitbang Kumham), Rabu-Kamis (7/8/9/2022).

Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang Pemajuan HAM, tim yang terdiri dari Teguh Firmanto (Kasubid Pemajuan HAM) dan Erni Rumasoreng (Kasubid Litbang Hukum dan HAM) diterima langsung oleh Sri Kurniati Handayani Pane (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM) yang didampingi oleh Olivia Dwi Ayu Q (Ka. Koordinator Diseminasi dan Pengutan HAM).

Dalam arahannya, Sri Kurniati menyampaikan agar setiap Kanwil beserta seluruh jajarannya untuk dapat mempersiapkan fasilitas pelayanan publik Berbasis HAM yang terbaik. “Di Tahun 2023, Kemenkumham akan menggandeng seluruh pemda dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM, yang mana sementara di minta setiap provinsi mengirimkan 2 nama OPD sebagai percontohan dalam memberikan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.” Tuturnya.

Disaat yang sama, Teguh menanggapi dengan menjelaskan bahwa Maluku Utara tengah mempersiapkan 2 OPD percontohan. “Rumah Sakit Daerah Soekarno Hatta, Kabupaten Kepulauan Morotai dan Kantor Catatan Sipil Kota Ternate.” Pungkasnya.

Sementara di tempat yang berbeda, tim juga diterima oleh Hajerati (Direktur Kerjasama HAM). Dalam arahannya, Hajerati mengingatkan bahwa pelaporan B04, B08 & B12  yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus benar-benar seperti format yang di minta dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

Dirinya juga menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham Malut untuk menggencarkan sosialisasi penilaian Resiko Bisnis & HAM (PRISMA)  kepada seluruh perusahaan yang ada di Malut. “Jangan lupa untuk selalu menggencarkan kepada seluruh perusahaan tentang aplikasi PRISMA ini.” Kata Hajerati.

Tim Sub Bidang Pemajuan HAM juga mengunjungi Bagian Penyusunan Program dan Laporan Ditjen HAM dan Balitbangkumham untuk berkordinasi persiapan kegaiatan tahun 2023.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

Skip to content