Dirjen HAM Ajak Kalimantan Timur untuk Gaungkan Bisnis dan HAM

Jakarta, ham.go.id – Kesadaran Hak Asasi Manusia dalam sektor bisnis tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan elemen masyarakat, tapi juga jadi tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, ketika hadir dalam acara Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur secara virtual pada Kamis, (08/09).

“Apakah pelaku usaha tersebut mempekerjakan anak-anak atau tidak, apakah membayar gaji pegawai sudah sesuai atau belum, apakah memperhatikan kebutuhan kaum masyarakat difabel atau tidak. Maka itu saya menghimbau para pelaku usaha untuk melakukan penilaian secara mandiri,” tutur Mualimin.

Untuk membantu sektor bisnis mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak hak asasi manusia yang timbul dari aktivitas bisnis mereka, pada tahun 2021 Kemenkumham meluncurkan aplikasi berbasis web yang disebut PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM).

“Memang ini perlu waktu untuk mensosialisasikan, saya harap agar anggota gugus tugas daerah segera memulai implementasi Bisnis dan HAM, baik melalui modul ataupun sosialisasi,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM merupakan national focal point untuk Bisnis dan HAM. Salah satu langkah yang telah dilakukan Kemenkumham adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pemajuan Bisnis dan HAM di tingkat pusat.

“Maka dari itu, untuk menguatkan dan memajukan implementasi Bisnis dan HAM di daerah, diperlukan perpanjangan tangan dari GTN BHAM, yaitu Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM. Termasuk pada hari ini di Kalimantan Timur,” ucap Mualimin.

Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu hak asasi manusia yang dijabarkan dalam suatu Prinsip Panduan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada tahun 2011, Dewan HAM PBB mengadopsi Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP).

“Jika Indonesia melakukan hal ini dengan baik, maka Indonesia akan memperoleh catatan positif di mata dunia. Pelaku bisnis perlu mengusung aktivitas bisnis yang tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memiliki kesadaran akan HAM,” tegasnya.

Acara pengukuhan juga turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja, SH. LLM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dan jajarannya, perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, serta Perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Humas DJHAM)

“Penyusunan Indeks Pembangunan HAM” Program Prioritas Nasional Direktorat Jenderal HAM Tahun 2022

Medan, ham.go.id – Sebagai upaya mengukur implementasi HAM di Indonesia secara objektif dan tersedianya pembangunan Indeks HAM Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM beserta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Metadata Indikator Indeks HAM. Penyusunan Indeks Pembangunan HAM merupakan salah satu Program Prioritas Nasional Direktorat Jenderal HAM tahun 2022.

Direktorat Jenderal HAM tahun 2022 telah memulai rangkaian kegiatan pembangunan indeks HAM Indonesia yang mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Arah Kebijakan Pembangunan Indeks HAM Indonesia yaitu untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara garis besar, dengan tersedianya Indeks HAM Indonesia, diharapkan dapat bermanfaat untuk melakukan pemetaan dan pengukuran kinerja pemerintah, serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM, sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan Pemajuan HAM di Indonesia.

“Pembahasan Indeks HAM Indonesia yang dilangsungkan pada hari ini hingga dua hari kedepan masih merupakan lanjutan rangkaian-rangkaian kegiatan sebelumnya yang bertujuan untuk menyusun dan mengidentifikasi Indikator Indeks HAM Indonesia sesuai dengan daftar hak yang telah disepakati.” kata Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah (Kamis,08/09/22)

Sebelumnya telah disepakati pengukuran indeks HAM Indonesia terbagi menjadi 3 kategori hak yakni, Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Hak Khusus Kelompok Rentan, sehingga penyusunan indikator harus difokuskan kepada ketiga kategori hak tersebut.

“Saya mendorong agar pengidentifikasian indikator dapat dilakukan secara komprehensif dan visible sehingga dapat menjadi suatu alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi perkembangan implementasi HAM di Indonesia dengan baik.” lanjutnya

Imam juga menyampaikan harapannya agar tim penyusun dapat segera menyelesaikan proses pengidentifikasian indikator ini, sehingga dapat segera dievaluasi dan dilakukan pembahasan berbagai stakeholders lainnya.

Hadir sebagai narasumber Direktur Instrumen HAM RI Betni Humiras Purba. Dengan Peserta rapat berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, BAPPEDA Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. (Humas Kanwil kemenkumham Sumut/FM)

08 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 1108 Sept 22 11

UPTD Samsat Batam Centre Siap Menjadi Percontohan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)

Batam, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengunjungi UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE yang berlokasi di Kota Batam (07/09). Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan UPTD PPD Batam Centre sebagai UPTD Percontohan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HAM RI pada Tahun 2022.

Tim Kanwil Kemenkumham Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, SH, MH diterima oleh Kabid Pengendalian dan Pengawasan BAPENDA KEPRI Harianto yang didampingi oleh PLT. Kepala UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE Ibu Husni. Disamping itu, juga hadir perwakilan dari Polda Kepri dan Jasa Raharja yang merupakan mitra dari UPTD PPD BAPENDA Kepri.

Sukiman memberikan informasi terkait pelaksanaan, tujuan dan tahapan proyek percontohan P2HAM yang saat ini menjadi program kerja Direktorat Jenderal HAM. Setiap Provinsi di Indonesia diminta untuk mengusulkan UPTD Percontohan P2HAM dilingkup Pemerintah Provinsi dibawah koordinasi Kanwil Kemenkumham. Pada Tahun 2022, terdapat 2 (dua) UPTD yang ditunjuk sebagai Proyek Percontohan P2HAM di Prov Kepri yaitu UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Prov Kepri.

Harianto menyampaikan indikator kriteria P2HAM yang telah tersedia ada UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE. Beliau menyambut baik pelaksanaan proyek percontohan P2HAM ini, dan berharap terus dilakukan koordinasi sehingga pelaksanaannya sukses membawa manfaat bagi pelayanan publik yang berbasis HAM. Selanjutnya, beliau mengajak Tim Kanwil Kumham Kepri meninjau secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana dalam menunjang proyek percontohan P2HAM ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

UPTD Samsat Batam HAM 1UPTD Samsat Batam HAM 1

Skip to content