Kanwil Jateng Hadiri Rapat Internal Bagian Hukum Setda Kota Semarang Terkait Monev Aksi dan KKP HAM

Semarang, ham.go.id – Sebagai lanjutan kegiatan koordinasi kemaren, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri rapat internal Bagian Hukum Setda Kota Semarang terkait monitoring evaluasi (monev) Aksi  HAMdan KKP HAM, Jumat (12/08).

Rapat internal yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Abdul Haris dan diikuti oleh Sub Koordinator Perancangan Produk Hukum, Pengaturan dan Dokumentasi, Much Machrus dan Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Wundri Ajisari serta staff dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

Rapat ini membahas tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang dalam melengkapi data dukung yang menjadi indikator dalam KKP dan Aksi HAM dan Evaluasi untuk pelaporan Aksi HAM periode B-08.

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan bahwa masa pelaporan Aksi HAM periode B-08 akan dibuka pada tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2022.

Ditjen HAM Susun Masukan Untuk Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) menggelar Rapat Analisa Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM di Bidang Hak Sipil dan Politik dengan bahan pembahasan utama yakni menyusun masukan untuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, secara daring dan luring pada Jumat, (12/8). Ditjen HAM menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agama untuk membahas rancangan kebijakan ini dengan lebih mendalam.

 

Direktur Instrumen HAM, Betny Purba , Hadir sebagai pimpinan rapat dan dimoderatori koordinator instrumen HAM Hak Sipil dan Politik, Sari Puspitawaty “Istilah kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Turut hadir Direktur Diseminasi dan Penguatan, Sri Kurniati Handayani Pane. Terminologi toleransi menunjukkan pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan,” tutur Betny. Menurutnya, dalam konteks ke-Indonesia, kerukunan beragama berarti kebersamaan antar umat beragama dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kerukunan bersama dalam lintas agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia,” ucap Betny. Ia mengatakan bahwa kerukunan lintas agama dapat menciptakan sebuah kondisi hidup dan kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sejahtera, saling menghormati, gotong royong dan saling menghargai dalam kemajemukan kehidupan beragama.

Dalam perspektif HAM, hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia yang bersifat mutlak dan tergolong sebagai hak yang non-derogable. “Artinya, hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan dalam situasi yang bagaimana pun,” tegasnya.

“Diharapkan melalui rapat hari ini, kita bisa berdiskusi bersama, memberikan saran dan pendapat yang konstruktif dalam rangka membangun produk hukum yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” tutup Betny. (Humas DJHAM)

Dirjen HAM Serahkan Piala Kepada Pemenang Turnamen Bulutangkis HDKD ke-77

Jakrta, ham.go.id – Didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyerahkan piala kepada kontingen bulu tangkis dari Direktorat Jenderal AHU, Jumat (12/8). Piala tersebut merupakan ganjaran bagi pemenang juara pertama turnamen bulu tangkis dalam rangka peringatan HDKD ke-77.

Pada tahun ini, tim Direktorat Jenderal AHU tampil sebagai juara pertandingan bulu tangkis yang diikuti oleh seluruh unit eselon 1 tersebut. Kemenangan ini tidak diraih dengan mudah, Setelah melewati jalan berliku dan penuh perjuangan, Direktorat Jenderal AHU tampil ke final melawan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pertandingan final antara Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal KI berlangsung seru. Namun, pada akhirnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus mengakui kepiawaian lawannya dalam pertandingan bulu tangkis tahun ini.

Direktorat Jenderal HAM sendiri belum mendapat keberuntungan. Meski sudah segenap tenaga dan daya upaya, kontingen bulu tangkis Direktorat Jenderal HAM harus menerima kekalahan dalam pertandingan melawan Direktorat Jenderal Imigrasi kemarin pagi.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal HAM mengucapkan selamat atas kemenangan tim Direktorat Jenderal AHU dalam perhelatan tahunan ini. Ia berharap pertandingan bulu tangkis ini dapat menjadi ajang untuk membangun silaturahmi di antara para insan pengayoman unit pusat.

Selamat untuk Direktorat Jenderal AHU atas kemenangan gemilang tahun ini di pertandingan bulu tangkis. Sampai bertemu dalam pertandingan bulu tangkis tahun mendatang. (Humas DJHAM)

Beri Penghormatan bagi Para Pahlawan di Peringatan HDKD ke-77, Kemenkumham Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mendampingi WamenkumHAM pada Upacara Tabur Bunga Peringatan HDKD ke-77, Jumat Pagi (12/8). Kegiatan yang diikuti juga oleh sejumlah pimti madya ini digelar di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMP) Kalibata.

Kegiatan tabur bunga diawali dengan upacara penghormatan bagi para pahlawan. Selepas upacara tersebut, WamenkumHAM bersama para pimti madya menyempatkan diri menaburkan bunga ke makam tokoh-tokoh penting yang berjasa membesarkan KemenkumHAM. Direktur Jenderal HAM juga turut menyempatkan diri untuk menaburkan bunga pada para tokoh-tokoh penting tersebut.

Berdasar pantauan tim Humas DJHAM, pada upacara tabur bunga kali ini, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM dan para pimti pratama juga tampak hadir. Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal HAM juga mengikuti keigatan upacara di antaranya Koordinator Bagian Kepegawaian dan Koordinator Bagian Keuangan.

Sebagai informasi, Kegiatan upacara tabur bunga ini senantiasa dilaksanakan oleh KemenkumHAM jelang HDKD setiap tahunnya. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk pengingat bagi generasi penerus akan jasa-jasa besar para pahlawan dalam membangun bangsa dan negara. (Humas DJHAM)

Kanwil Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah

Bengkulu, ham.go.id – Sebagai bentuk persiapan dari kegiatan Persiapan Identifikasi Telaahan / Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah yang mengusung tema “Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dalam hal ini diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) didampingi Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) menggelar Rapat Persiapan pada Kamis, (11/08/2022) di Ruang Rapat Divisi Yankum HAM.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekda Kota Bengkulu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu beserta JFT Suncang Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Cik Yang dan Kimsirin) serta Ketua Persatuan Pedagang Kaki Lima Kota Bengkulu.

Akan dilakukan analisa dari tiap pasal di dalam Raperda yang belum berprespektif HAM. Nantinya tujuan dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi terhadap Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang memuat analisa dan telaahan dari perspektif HAM terhadap tiap pasal di Raperda tersebut. (DH/HN/Ed.AF/Humas Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

telaah7telaah7telaah7

telaah7telaah7telaah7telaah7

Skip to content