Jakarta, ham.go.id – Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Evaluasi Dan Pelaporan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kali ini digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham RI, kali ini bertempat di Lampung. Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, hadir secara virtual untuk memberikan arahan serta apresiasi bagi Kanwil Kemenkumham RI Lampung pada Jumat, (29/07).
“Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui layanan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, layanan yang berkepastian hukum,” tutur Mualimin dalam arahannya.
Mualimin menekankan bahwa pelayanan publik berbasis HAM wajib dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah. “Karena kita tahu masyarakat dari waktu ke waktu mulai memberikan apresiasi tapi juga memberikan kritik yang pedas jika layanan kita tidak baik,” Ia pun menyatakan bahwa memberikan pelayanan dengan nilai-nilai HAM merupakan amanat dari Konstitusi Negara Republik Indonesia, yakni Negara wajib menghormati dan memajukan HAM melalui Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM).
“Maka dari itu Kemenkumham RI melalui Ditjen HAM, melalui internal Kemenkumham terlebih dahulu, dengan UPT yang hampir 800 sekian, maka Permenkumham itu wajib dilakukan. Walaupun Pak Kakanwil bisa membuat proyek percontohan yang lain,” tutur Mualimin.
Kantor Wilayah dan UPT wajib melakukan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 secara konsisten dan berkelanjutan. “Jika unit dapat melaksanakan dengan baik se-Indonesia, arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM maka instrumennya kita bisa tingkatkan menjadi peraturan presiden. Harapan maka seluruh entitas pelayanan wajib menerapkan nilai nilai hak asasi manusia,” jelas Mualimin.
Mualimin pun lebih lanjut membahas sifat universal dari hak asasi manusia. “Hak asasi manusia iut karena bersifat universal, karena HAM juga memiliki markas Dewan HAM di PBB, maka implementasi HAM di setiap negara akan diminta pertanggung jawabannya melalui laporan UPR, dalam rangka untuk menilai anggota negara yang jumlahnya kurang lebih 300 anggota,” lanjutnya.
“Oleh karena itu apa yang kita lakukan hari ini, dan adanya komitmen dari jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung, menjadi catatan bagi kita, bahwa Indonesia secara sungguh-sungguh, secara konsisten mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia,” ucapnya. Mualimin juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi, Ombudsman RI, para Kepala UPT Se-Lampung, baik yang hadir secara langsung maupun virtual. “Sekali lagi saya mengapresiasi. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini mendapat berkah, dan masyarakat yang kita layani mendapat haknya,” tutup Mualimin.
Acara pencanangan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham RI Lampung, serta pegawai Kanwil Kemenkumham RI Lampung. (Humas DJHAM)