Dirjen HAM Apresiasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kanwil Kemenkumham Lampung

Jakarta, ham.go.id – Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Evaluasi Dan Pelaporan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kali ini digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham RI, kali ini bertempat di Lampung. Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, hadir secara virtual untuk memberikan arahan serta apresiasi bagi Kanwil Kemenkumham RI Lampung pada Jumat, (29/07).

“Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui layanan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, layanan yang berkepastian hukum,” tutur Mualimin dalam arahannya.

Mualimin menekankan bahwa pelayanan publik berbasis HAM wajib dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah. “Karena kita tahu masyarakat dari waktu ke waktu mulai memberikan apresiasi tapi juga memberikan kritik yang pedas jika layanan kita tidak baik,” Ia pun menyatakan bahwa memberikan pelayanan dengan nilai-nilai HAM merupakan amanat dari Konstitusi Negara Republik Indonesia, yakni Negara wajib menghormati dan memajukan HAM melalui Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM).

“Maka dari itu Kemenkumham RI melalui Ditjen HAM, melalui internal Kemenkumham terlebih dahulu, dengan UPT yang hampir 800 sekian, maka Permenkumham itu wajib dilakukan. Walaupun Pak Kakanwil bisa membuat proyek percontohan yang lain,” tutur Mualimin.

Kantor Wilayah dan UPT wajib melakukan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 secara konsisten dan berkelanjutan. “Jika unit dapat melaksanakan dengan baik se-Indonesia, arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM maka instrumennya kita bisa tingkatkan menjadi peraturan presiden. Harapan maka seluruh entitas pelayanan wajib menerapkan nilai nilai hak asasi manusia,” jelas Mualimin.

Mualimin pun lebih lanjut membahas sifat universal dari hak asasi manusia. “Hak asasi manusia iut karena bersifat universal, karena HAM juga memiliki markas Dewan HAM di PBB, maka implementasi HAM di setiap negara akan diminta pertanggung jawabannya melalui laporan UPR, dalam rangka untuk menilai anggota negara yang jumlahnya kurang lebih 300 anggota,” lanjutnya.

“Oleh karena itu apa yang kita lakukan hari ini, dan adanya komitmen dari jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung, menjadi catatan bagi kita, bahwa Indonesia secara sungguh-sungguh, secara konsisten mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia,” ucapnya. Mualimin juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi, Ombudsman RI, para Kepala UPT Se-Lampung, baik yang hadir secara langsung maupun virtual. “Sekali lagi saya mengapresiasi. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini mendapat berkah, dan masyarakat yang kita layani mendapat haknya,” tutup Mualimin.

Acara pencanangan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham RI Lampung, serta pegawai Kanwil Kemenkumham RI Lampung. (Humas DJHAM)

Dirjen HAM Hadir Secara Daring dalam Pencanangan P2HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Jakarta, ham.go.id – Didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Direktur Jenderal HAM hadir secara daring menyaksikan pelaksanaan pencanangan P2HAM yang digelar Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara di aula Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara, Kamis (28/7).

Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menilai tahapan pencanangan P2HAM tidak boleh dipandang sebelum mata. “Pencanangan ini adalah bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan,” terang Mualimin.

Mualimin mengapresiasi Kakanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara beserta jajaran yang telah menggelar acara pencanangan P2HAM. “Semoga dengan komitmen terkait P2HAM yang kita sepakati , maka masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM juga turut berpesan agar seluruh jajaran Kanwil KemenkumHAM terus bersemangat dalam melakukan kerja-kerja di bidang HAM. Pasalnya, persoalan HAM merupakan amanat langsung dari konstitusi. “Kita ASN sebagai bagian dari pemerintah telah diberikan amanat oleh konstitusi untuk mengimplementasikan HAM dalam menjalankan tugas,”jelas Mualimin.

P2HAM, lanjut Mualimin, merupakan salah satu bentuk upaya konkret KemenkumHAM dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM khususnya di sektor layanan publik. “Melalui PermenkumHAM No. 2 Tahun 2022 ini, kita ingin membangun inovasi di sektor layanan publik dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara, Ramael Jesaja, yang juga hadir di aula Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan P2HAM. Ia berharap P2HAM tidak hanya berhenti di tataran peraturan menteri.

“Akan lebih baik jika bisa ditingkatkan pada naskah Peraturan Presiden (PERPRES} sehingga memiliki jangkauan yang lebih luas lagi dan mengikat seluruh kementerian dan Lembaga pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM di daerah,” tutur Ramael.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk melaksanakan P2HAM. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugas sebagaiamana arahan Direktur Jenderal HAM.

Hadir dalam prosesi pencanangan hari ini di antaranya para kepala divisi dan kepala UPT KemenkumHAM Sulawesi Tenggara. Perwakilan Ombuddsman Sulawesi Tenggara, juga tampak hadir menyaksikan prosesi pencanangan P2HAM pada kesempatan kali ini beserta sejumlah perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Adapun dari Direktorat Jenderal HAM yang menghadiri secara langsung pencanangan hari ini yaitu Plh. Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III.

Selepas pelaksanaan pencanangan, tim Direktorat Jenderal HAM yang dipimpin Plh. Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III, Olivia Dwi Ayu, juga turut melakukan sosialisi PermenkumHAM No. 2 Tahun 2022 beserta juklak dan juknisnya kepada para peserta yang hadir di aula KemenkumHAM Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal HAM telah membangun kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah dalam mengembangkan P2HAM. Terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pencananganan P2HAM di sektor Pariwisata. Berdasar penuturan Wakil Gubernur Jawa Barat, program P2HAM di Jawa Barat tidak hanya akan di sektor pariwisata tetapi juga sektor-sektor lainnya. (Humas DJHAM)

 

Perspektif HAM Dalam Rancangan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

2

Pekanbaru, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau memfasilitasi kegiatan Rapat Identifikasi Telaahan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Perspektif HAM yang membahas terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang serba guna ismail saleh Kanwil Kemenkumham Riau pada Kamis (28/7) ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi yang diikuti oleh segenap unsur masyarakat, mulai dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, Bagian hukum kepulauan meranti, unsur universitas dan Akademisi, Lembaga Adat Melayu Riau serta Perancang Peraturan Perundangan-undangan.

“Kantor Wilayah selaku perpanjangan tangan Kemenkumham berperan sebagai pembina hukum sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi ranperda di daerah, terkait peraturan daerah yang telah dibentuk tidak jarang terjadi ketidakselarasan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bahkan nilai dan prinsip HAM terabaikan, maka perlu adanya harmonisasi yang mengakomodir nilai-nilai HAM dalam upaya menigkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia,” sebut Mex saat membuka kegiatan.

Bertindak selaku Narasumber Rahmawati Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep. Meranti dan Aznirsyah, Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep. Meranti menjelaskan bahwa Draft terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu telah disusun oleh Kabupaten Kep. Meranti yang merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demi menghasilkan Peraturan Daerah mempunyai kualitas yang baik bagi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten meranti  dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM guna menuju cita-cita yang diharapkan sehingga perlu banyak melakukan diskusi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berkompeten.

“Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini concern terhadap pemberian bantuan bagi masyarakat miskin, namun agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak cacat hukum maupun menimbulkan kerugian dimasa mendatang maka kami perlu masukan dan saran terhadap draft yang telah kami susun”, ujar Rahmawati.

Outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat terjadi titik temu antar stakeholder mengenai peraturan daerah yang menjadi pembahasan, serta mendiskusikan potensi permasalahan atas Perda dan mencari solusinya, khususnya Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin/tidak mampu. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

333333

Skip to content