Dorong Percepatan, Direktorat Jenderal HAM Susun Kerangka Konseptual IHAMI

Bogor, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tengah “Percepatan” dalam Menyusun Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia (IHAMI). Setelah tiga pekan silam melakukan pembahasan IHAMI di Tangerang, kini pertemuan serupa kembali digelar di Sentul Bogor selama tiga hari (29-31 Juni 2022).

Bertempat di Hotel Neo+ Grand Savana, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, membuka kegiatan pada Rabu (29/6). Dalam sambutannya, Mualimin mengungkapkan arah kebijakan dari IHAMI. “Pembangunan IHAMI ini tidak lain yaitu untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”tegas Mualimin.

Direktur Jenderal HAM menambahkan IHAMI memiliki banyak manfaat di antaranya pemetaan dan pengukuran kinerja pemerintah, serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM di tanah air. “Sehingga (IHAMI) dapat menjadi tolak ukur untuk pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM di Indonesia,”jelasnya.

Hingga kini, IHAMI masih berada pada posisi penyusunan Kerangka Konseptual. Diharapkan pembahasan kerangka konseptual IHAMI yang memakan waktu beberapa bulan ke depan dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

“Oleh sebab itu, saya mendorong agar Penyusunan Kerangka Konseptual ini dapat dipercepat sehingga dapat didiskusikan dan difinalisasi pada tingkat pimpinan tinggi,” ujarnya.

Kendati demikian, Mualimin juga mengingatkan agar tim penyusun perlu benar-benar secara serius dan cermat dalam melakukan membahas kerangka konseptual. Pasalnya, kerangka konseptual ini akan menjadi fondasi dalam membangun Indeks HAM Indonesia kedepannya.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara lancar, serta memberikan manfaat dan dampak positif bagi bangsa dan negara kita,” pungkas Mualimin mengakhiri sambutannya.

Selepas pengarahan yang disampaikan Direktur Jenderal HAM, tim penyusun langsung menggodok kerangka konseptual ini bersama dengan Direktur Instrumen HAM beserta jajarannya, Asisten Deputi Koordinasi Memperteguh Kebhinekaan, Kemenkopolhukam, dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Jika dalam waktu dekat kerangka konseptual berhasil dirampungkan dan disepakati oleh pihak-pihak terkait, maka tim penyusun diproyeksikan untuk segera melakukan pembahasan terkait dengan Pengidenfikasian Indikator. (Humas DJHAM)

 

Kanwil Kemenkumham Jabar Dorong UPT Tingkatkan Kualitas P2HAM

Banjar, ham.go.id – dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik wajib dilakukan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berikan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Wilayah Priangan Timur, pada hari ini Rabu (29/06/22).

Tampak hadir Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Banjar Muhammad Maulana, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dani Kusmawan dan Kasubbid Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, perwakilan Pemda Kota Banjar, Perwakilan bagian yang menangani P2HAM pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian wilayah Priangan Timur berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang.

2 3

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Banjar Muhammad Maulana. Usai itu, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Bapak Hasbullah). Lalu kemudian penyampaian materi dilakukan oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dani Kusmawan S.H., M.H. dan Kasubbid Pemajuan HAM Dra. Yuniarti Kurniasari.

Kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik wajib dilakukan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian sesuai dengan Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM menggantikan Permenkumham No.27 Tahun 2018 Peningkatan pelayanan publik terutama kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak.

Adapun Tahapan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) yang harus dilakukan yaitu

  1. Pencanangan;
  2. Pembangunan;
  3. Evaluasi;
  4. Penilaian; dan
  5. Pembinaan dan pengawasan.

Tahap pertama yaitu Pencanangan akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada tanggal 5 Juli 2022 yang akan dihadiri oleh seluruh Kepala UPT se Jawa Barat. Seluruh satker diminta berkomitmen menandatangani surat pernyataan pencanangan dan mendeklarasikannya.

Langkah langkah selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dan intensif. Setiap tim operator masing masing satuan kerja  yg dibentuk nantinya akan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembentukan P2HAM dan menjadi narahubung dengan Tim Kantor Wilayah dan Ditjen HAM

Tujuan dari semua ini adalah  agar setiap unit kerja melaksanakan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas P2HAM khususnya di wilayah Jawa Barat. (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)

1

4

Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM

Palembang, ham.go.id – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang pada Selasa (28/6) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar Rapat Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022, bertempat di aula Kanwil, Senin (27/6).

Rapat ini diikuti sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumsel, dan bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Narasumbernya adalah Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yulizar, dan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Hendri Setiawan.

Kadivyankumham Simaibang mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendorong pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan peghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. sesuai dengan Permenkumham RI No.22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Sementara dalam paparannya Kepala Bidang HAM, Yulizar menyampaikan program Kabupaten/Kota peduli HAM merupakan salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Dikatakannya, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri hukum dan HAM nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia terdapat perubahan kriteria yang semula 7 Kriteria dengan 82 Indikator Penilaian KKP HAM diubah menjadi 10 Kriteria dengan 120 Indikator penilaian.

“Dimana sepuluh aspek variable yang dinilai dalam pelaksanaan KKP HAM didasarkan pada indikator struktur, proses dan hasil”, kata Yulizar.

10 krieteria tesebut antara lain Hak Sipil dan Politik, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta dalam pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Kependudukan, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak Atas Pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, hak perempuan dan anak.

Lebih lanjut Yulizar menjelaskan Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. “Sejauh ini, Instansi pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 17 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Peduli HAM”, ujarnya.

Selanjutnya Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Hendri Setiawan menyampaikan kriteria Kab/Kota peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan penilaian terdiri atas hasil capaian indikator dan nilai tambah berdasarkan capaian pelaksana aksi HAM. Dalam paparannya disampaikan pula capaian aksi HAM B-04 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, berharap agar jumlah kabupaen kota yang dapat predikat Kabupaten/Kota peduli ham meningkat. Pada tahun 2020 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang berhasil mendapat predikat Kab/Kota Peduli HAM, ke-11 Kab/kota tersebut adalah Palembang, Musi banyuasin, Musi rawas, Musi Rawas Utara, Lubuk linggau, Muara enim, PALI, Ogan ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, OKU Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

WhatsApp Image 2022 06 27 at 3.05.03 PM

Skip to content