Hadirkan Arsiparis Muda, Ditjen HAM Gelar Rapat Penyusutan Arsip

Jakarta, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat utama, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat penyusutan arsip, Senin (14/6). Rapat yang dibuka oleh Kabag Humas dan Tata Usaha ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.

Dalam acara rapat penyusutan kali ini, bertindak selaku narasumber adalah Arsiparis Muda Sekretariat Jenderal KemenkumHAM, Dedi Syahputra. Mengawali paparannya, Dedi membahas definisi arsip dengan merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Ia juga menerangkan secara runut proses penyusutan arsip mulai dari pemindahan, pemusnahan arsip, hinga penyerahan arsip ke Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Salah satu tujuan pentingnya dilakukan penyusutan arsip ialah memisahkan arsip yang bernilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna,” ujar Dedi.

Selain itu, kata Dedi, penyusutan arsip juga bertujuan untuk menyelematkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.

Lebih lanjut Dedi juga memberikan contoh jadwal retensi masing-masing tipe arsip. Pada kesempatan ini, Dedi menyebutkan setiap arsip di Direktorat Jenderal HAM beserta jadwal retensinya mulai dari rekomendasi yang berada di Direktorat Yankomas hingga bahan kerja sama yang ada di Direktorat Kerja Sama HAM. (Humas DJHAM)

Sempurnakan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Ditjen HAM Audiensi Virtual Jaring Masukan Kanwil dan UPT di Jawa Barat

Bandung, ham.go.id – Pelayanan Publik berkualitas di Era Globalisasi sekarang menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi Pemerintah maupun Non Pemerintah. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Jika pemerintah merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan publik, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Pelayanan Publik yang diberikan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus berorientasi pada Kebutuhan, Kepastian, dan Kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip HAM serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rancangan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 meliputi 6 item komparasi yaitu : 1. Ruang Lingkup Penilaian yang lebih luas karena Unit Utama dan Kantor Wilayah termasuk didalamnya, 2. Mekanisme yang lebih detail karena harus mencakup unsur Pencanangan, Pembangunan Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan, 3. Unsur kriteria penilaian bertambah dengan penambahan Inovasi Pelayanan Publik dan Integritas, 4. Penghargaan hanya sekali (tidak rutin), 5. Tim yang diturunkan adalah Tim Penilai, 5. Waktu Penilaian lebih rinci diatur dalam juklak dan juknis.

Audiensi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan saran guna penyempurnaan perubahan Permenkumham P2HAM, serta bisa bersinergi dengan kegiatan pada bidang HAM di Kantor Wilayah. Dalam Paparan yang disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia disampaikan, bahwa dalam Rancangan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 terdapat perubahan yang sangat signifikan, karena bisnis proses yang akan dilaksanakan sangat jauh berbeda dari Permenkumham No. 27 Tahun 2018 bahkan lebih detail karena penilaian dimulai dari tahap perencanaan, proses sampai dengan hasil.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian Pelayanan Prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tim Ditjen HAM Bersama Kanwil Kumham Sulsel Pantau Kesiapan UPT Hadapi Penilaian P2HAM

Makassar, ham.go.id — Menghadapi Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, Tim dari Direktorat Jenderal HAM bersama Tim dari Kantor Wilayah Sulawesi Selatan monitoring kesiapan UPT di Sulsel, Jumat (11/06). Kegiatan ini dilaksanakan mulai Kamis Kemarin hingga hari ini.

Monitoring ini dilaksanakan dalam rangka mengecek kesiapan fasilitas penunjang dan data dukung serta memberikan penguatan terkait penilaian P2HAM.

Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wil. II Ditjen HAM, Olivia Dwi Ayu memimpin monitoring ini didampingi Kepala Bidang HAM Kanwil Sulsel, Utary Sukmawati, Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, serta Operator Pusat P2HAM dan jajaran Bidang HAM.

Monitoring dilaksanakan di Kantor Imigrasi Makassar, Rutan Makassar, Lapas Makassar, Bapas Makassar, serta Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar.

Olivia dalam kunjungannya mengecek sejumlah fasilitas dan dokumen penunjang Penilaian P2HAM. Ia menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas berstandar HAM, Standar Layanan Berbasis HAM serta Petugas yang siaga melayani masyarakat.

“Kita harus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat diantaranya dengan menyiapkan akses dan kemudahan bagi kelompok rentan, mulai dari parkir khusus, guiding block, loket khusus, ruang laktasi dan fasilitas penunjang lain,” ungkap Olivia

Sementara itu, Kabid HAM, Utary menargetkan capaian P2HAM Sulsel Tahun ini dapat ditingkatkan. “Tahun lalu 3 UPT kita berhasil mendapat predikat UPT Berbasis HAM, Tahun ini kita berharap capaian itu bisa ditingkatkan. Ini sesuai instruksi Kakanwil kita gencar memberikan penguatan dan pendampingan di UPT untuk memenuhi kriteria P2HAM,” terang Utary. (rls)

PEMPROV JAWA BARAT SIAP JADI ROLE MODEL UPTD LAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Bandung, ham.go.id – Berdasarkan Keputusan Direktoral Jenderal HAM Kemenkumham RI, menunjuk Provinsi Jawa Barat untuk menjadi Percontohan Layanan Publik Berbasis HAM.

Biro Hukum dan HAM, Biro Kesra dan Organisasi bersama Bidang Ham Kanwil diwakili Hasbulllah Fudail Kemenkumham Jawa Barat, selama 2 hari melakukan kunjungan lapangan ke Terminal tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi dan Cileungsi Kabupaten Bogor sebagai UPTD Percontohan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

1

Agenda kunjungan lapangan proyek percontohan pelayanan publik berbasis HAM ke terminal penumpang Type B yang ada d UPTD Wilayah I Dinas Perhubungan Prov Jawa Barat. Kunjungan lapangan direncanakan Kamis-Jumat 10 -11 Juni 2021. Kunjungan hari pertama bertempat di Terminal type B Cikarang Kab. Bekasi.

2

Hari kedua diagendakan kunjungan ke Terminal type B Cileungsi Kab. Bogor dan terakhir kunjungan ke Kantor UPTD Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten. Dari kondisi lapangan dengan melihat 13 indikator fasilitas/sarana yang ada seperti yang ada dalam Permenkumham tentang Penghargaan UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM. Berbagai fasilitas/sarana yang ada masih perlu diperbaiki khususnya layanan untuk kaum disabilitas. (Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM Terhadap Rancangan Perda Terkait Kepariwisataan Kota Jayapura

Jayapura, ham.go.id – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, melalui pelaksanaan tugas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya pada Bidang HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang di wakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Produk Hukum daerah Ruben K Samay, dan Kepala Dinas Perawisata Kota Jayapura Melkianus Benoni Mano, membuka acara kegiatan FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) tentang Evaluasi Produk Hukum daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM.

WhatsApp_Image_2021-06-10_at_03.47.22.jpeg

Kegiatan ini juga melibatkan Organisasi Perangkat daerah dan beberapa Perancang Perundang-Undangan kantor Wilayah Kemenkumham Papua Kamis (10/6).

Dalam sambutannya Mewakili Kakanwil Kemenkumham Papua Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah dan untuk menegakannya dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu maka setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM termasuk peraturan daerah yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disibutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan daerah merupakan instrument hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

WhatsApp_Image_2021-06-10_at_03.47.18.jpeg

Rencana aksi atau implementasi HAM dalam bidang Hukum dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk produk hukum daerah yang memuat nilai-nilai HAM agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak diskriminasi dalam bentuk pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang lansung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar Agama, Suku, Ras, Etnik, Kelompok, Golongan, Status Sosial, Status Ekonomi, Jenis Kelamin, Bahasa, Keyakinan Politik yang berakibat Pengurangan, Penyimpangan,atau Penghapusan Pengakuan, Pelaksanaan atau Penggunaan HAM dan Kebebasan Dasar dalam kehidupan baik Individual maupun Kolektif dalam Bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya dan Aspek kehidupan lainnya. ” Ungkap Kadiv Pemasyarakatan mewakili Kakanwil saat memberikan sambutan.

Dalam menghasilkan peraturan daerah yang berperpektif HAM , perlu menginternalisasikan nilai-nilai HAM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang akan dikaji dalam Kegiatan FGD ini ialah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 tentang Keparawisataan Kota Jayapura.

Kegiatan di lanjutkan dengan Pemaparan Materi Dari Narasumber Kepala Dinas Parawisata Kota Jayapura Terkait Perda Kota Jayapura tentang Keparawisataan terkait Penduduk, Prasarana, Bagunanan dan Tempat tempat Wisata di Kota Jayapura.

WhatsApp_Image_2021-06-10_at_03.47.16.jpeg

Selanjutnya kegiatan diskusi tanya jawab serta masukan masukan dan solusi tentang Peraturan daerah Terkait Keparawisataan. Turut Hadir dalam Kegiatan ini Pejabat Administrator kanwil Kemenkumham Papua dan Pejabat Pemda di lingkungan Kota Jayapura dan sekitarnya serta JFT JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. (Humas Kanwil Kemenkumham Papua)

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

Skip to content