DIIKUTI PERWAKILAN SKPD KAB/KOTA PROVINSI BANTEN, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR RAKER PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAAN AKSI RANHAM

Serang, ham.go.id – Turut berkomitmen bersama Negara dalam menjalankan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Rapat Kerja Pelaksanaan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Senin (12/04).

“Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengembangkan sinergisitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan HAM”, ujar Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dalam laporannya.

Diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah/Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten, kegiatan menghadirkan Fungsional Perencana Madya Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Tanti Dian Ruhama sebagai Narasumber yang memaparkan materi tentang Pelaksanaan RANHAM Tahun 2020-2024.

“Tema RPJMN IV 2020-2024 ialah Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan dengan arah kebijakan yaitu perlindungan social adaptif dan peningkatan kesejahteraan social, peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan termaksud pekerja migran dan yang terakhir adalah Pengentasan kemiskinan, diantaranya melalui reforma agraria dan pembaharuan Kawasan hutan untuk masyarakat desa,” Ujar Tanti Dian.

Dijelaskan pula Rancangan Perpres RANHAM 2021-2025, Perkembangan RANHAM, Evaluasi RANHAM 2015-2020, Sasaran Strategis RANHAM, dan AKSI HAM di Daerah. (Sumber: Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1

Pendampingan Yankomas oleh Bidang HAM serta Koordinasi dengan BPN/ATR NTB

Mataram, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan kegiatan pendampingan Direktorat Yankomas Wilayah II yang diwakili oleh Suryanto selaku Kasi Hak Sipil dan Politik beserta staf serta Fitri Diana Wuryanthi selaku Kasi Hak Ekosob terkait sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Yankomas (SIMASHAM) pada Rutan Praya, Lapas Terbuka Lombok Tengah, serta Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Mataram, Senin (12/04).

Sosialisasi SIMASHAM dimaksudkan untuk mempermudah pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Tim selain melaksanakan sosialisasi aplikasi SIMASHAM, Tim Yankomas Wilayah II Ditjen HAM juga melaksanakan koordinasi dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Nusa Tenggara Barat guna mendapatakan informasi serta klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan langsung ke Ditjen HAM.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia diatur dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2016. Pelaporan terhadap permasalaham HAM ini bisa dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi SIMASHAM, www.simasham.go.id.

Aplikasi SIMASHAM merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya bagi penyampai komunikasi. Oleh karena itu, setiap orang dimanapun berada yang merasa hak asasinya di langgar dapat mengadukan permasalahan pelanggaran HAM selama pengaduan dapat terakses melalui jaringan internet. (Sumber: Humas Kemenkumham NTB)

3.png

2.png

Evaluasi Pelaksanaan Pelaporan RAN-HAM 2020 dan Persiapan Pelaporan RAN-HAM Tahun 2021 Se-Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju, ham.go.id – Bertempat di Ruang Baharudin Loppa, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM.Kepala Bidang HAM, kita ketahui bersama bahwa perpres 75 thn 2015 junto perpres 33 tahun 2018 ttg. Rencana aksi hak asasi manusia thn 2015 -2020 sudah berakhir dan masih menunggu perpres RANHAM thn 2021-2025, Kemenkumham Sulawesi Barat, Munir mewakili kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham membuka rapat ini dengan menyampaikan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, dan mempertahankan kualitas pelaporan, Ucap Munir, Senin (12/04)

Selanjutnya Munir menyampaikan hal hal yang yang perlu diperhatikan pada Aksi Ham Tahun 2021 – 2025, antara lain:
Masih Minimnya Upaya pemenuhan dan perlindungan hak hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha baik oleh badan usaha negara/daerah, mauppun swasta, Belum optimalnya pemenuhan hak hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan,anak, penyandang disablitas dan komunitas menyerupai adat yang berkkaitan dengan Hukum, belum optimanya pemenuhan hak hak dasar terhadap anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus terutama dibidang administrasi kependudukkan, kependdikkan dan kependapatan, masih minimnya penyediaan pelayanan hak hak dasar bagi penyandang disabilitas, serta belum memadainya perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat.

Untuk itu kami mengusahakan dan berharap pada pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2021 diusahakan pada bulan berikutnya untuk menjadi lebih baik, karena salah satu penilaian Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” tutup Munir.

Rapat tersebut di hadiri langsung oleh BAPPEDA dan Biro Hukum Prov. Sulbar dan BAPPEDA dan Bag Hukum Seluruh Kabupaten, serat menjadi Narsum Muhammad Fikri Latif, SE yang sekaligus menjadi Operator Super Admin Kantor Staf Presiden Pelaporan RAN-HAM Prov Sulbar. (Sumber: Humas Kanwil Sulbar)

LIBATKAN PEMDA, KUMHAM SULBAR EVALUASI PELAKSANAAN RANHAM

Mamuju, ham.go.id – Bertempat di Ruang Baharudin Loppa, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawei Barat melaksanakan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM.Kepala Bidang HAM, kita ketahui bersama bahwa perpres 75 thn 2015 junto perpres 33 tahun 2018 ttg. Rencana aksi hak asasi manusia thn 2015 -2020 sudah berakhir dan masih menunggu perpres RANHAM thn 2021-2025, Kemenkumham Sulawesi Barat, Munir mewakili kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham membuka rapat ini dengan menyampaikan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, dan  mempertahankan kualitas pelaporan, Ucap Munir, Senin (12/04)

Selanjutnya Munir menyampaikan hal hal yang yang perlu diperhatikan pada   Aksi Ham Tahun 2021 – 2025, antara lain: Masih Minimnya  Upaya pemenuhan  dan perlindungan hak hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha baik oleh badan usaha negara/daerah, mauppun swasta, Belum optimalnya pemenuhan hak hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan,anak, penyandang disablitas dan komunitas menyerupai adat yang berkkaitan dengan Hukum, belum optimanya pemenuhan hak hak dasar terhadap anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus terutama dibidang administrasi kependudukkan, kependdikkan dan kependapatan, masih minimnya penyediaan pelayanan hak hak dasar bagi penyandang disabilitas, serta belum memadainya  perlindungan hukum  bagi kelompok masyarakat adat.

Untuk itu kami mengusahakan dan berharap  pada pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2021 diusahakan pada bulan berikutnya untuk menjadi lebih baik, karena salah satu penilaian Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” tutup Munir.

Rapat tersebut di hadiri  langsung oleh BAPPEDA dan Biro Hukum Prov. Sulbar dan BAPPEDA dan Bag Hukum Seluruh Kabupaten, serat menjadi Narsum Muhammad Fikri Latif, SE yang sekaligus menjadi Operator Super Admin Kantor Staf Presiden Pelaporan RAN-HAM Prov Sulbar. (Sumber: KabarSulbar)

Skip to content