Sosialisasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) Diikuti Bidang HAM

Serang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui bidang Hak Asasi Manusia mengikuti sosialisasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Kerja Sama Luar Negeri secara virtual yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, Rabu (06/07/2022).

Sosialisasi ini dilakukan untuk membantu perusahaan yang ada di wilayah, baik badan usaha milik negara/daerah maupun perusahaan swasta untuk dapat mengisi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) dalam rangka menyambut Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.

Dari aplikasi ini diharapkan dapat memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik.

Disampaikan bahwa Seluruh Kantor wilayah dihimbau untuk mendorong perusahaan baik BUMN/BUMD maupun swasta diwilayahnya untuk dapat mengisi PRISMA melalui http://prisma.kemenkumham.go.id paling lambat 14 Juli 2022. Hingga nantinya Perusahaan yang telah mengisi dan mendapatkan skoring “Sesuai (Warna Hijau)” akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikat penghargaan pada Peringatan HDKD ke 77.

Turut mengikuti dari bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Erwin Firmansyah dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ratu Diana Tusyarifah serta jajaran bidang HAM di Ruang rapat Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2022 07 06 at 15.06.31WhatsApp Image 2022 07 06 at 15.06.31

Disaksikan Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham Banten Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tangerang – Sebanyak 19 (sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), bertempat di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (02/06).

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sendiri merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi bersama Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane.

Acara diawali dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yang ditirukan serentak oleh 19 (sembilas belas) Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, disaksikan oleh Direktur Jenderal HAM dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Juga, Penandatanganan Komitmen Bersama oleh 19 (sembilan belas) Kepala Satuan Kerja, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencanangan yang dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Banten dalam melaksanakan Pelayanan dan menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM di Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, kata Tejo Harwanto, telah memiliki Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sejak Tahun 2018, yang puncaknya pada Tahun 2021 lalu sebanyak 15 dari 19 Satuan Kerja berhasil memperoleh Penghargaan P2HAM.

“Oleh karenanya, harapan Saya semoga di Tahun 2022 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, harapnya. (Humas Kemenkumham Banten)

3

3

Dirjen HAM: P2HAM, Komitmen Kemenkumham Berikan Pelayanan Berkeadilan, Tanpa Diskriminasi dan Berkepastian Hukum

Tangerang, ham.go.id – “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Juga, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”

Dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.

Setidaknya itulah yang disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi saat menyampaikan sambutannya dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (02/06).

Dirjen HAM memaparkan, dalam perjalanannya, lompatan besar yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan P2HAM adalah ketika diterbitkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat”, ujarnya.

Tidak main-main, Direktur Jenderal HAM menyebut sebagaimana diamanatkan Menteri Hukum dan HAM, Penilaian P2HAM bakal menurunkan Tim Penilai Kualitas dan Pengawas yang berasal dari Unit Eselon I, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehingga pelaksanaan P2HAM di internal Kementerian Hukum dan HAM betul-betul terimplementasi dengan baik.

“Saya akan selalu mendorong dan memberikan support (dukungan) agar semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memperoleh P2HAM, tetap semangat, sehingga P2HAM dapat diimpelementasikan dengan baik”, pesannya.

Digelar di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang, Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.

Kegiatan turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane serta Perwakilan dari Ombudsman Banten, Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkumham Banten)

3

3

Bahas P2HAM, Jajaran Kanwil Kumham Banten Konsultasi Teknis Pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Jakarta, ham.go.id – Guna melaksanakan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien di Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang HAM melakukan konsultasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan ke Direktorat Jenderal HAM, Kamis (20/05/2022). Konsultasi teknis dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Erwin Firmansyah dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ratu Diana.

Konsultasi ini dilakukan untuk membahas terkait Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 serta membahas terkait rangkaian kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Wilayah Provinsi Banten.

Dari konsultasi yang telah dilakukan, disampaikan bahwa Pencanangan P2HAM dapat dilakukan sampai dengan Bulan Juni 2022 dan selanjutnya dilakukan Pembangunan Kesiapan P2HAM pada satuan kerja.

“Perlu menjadi perhatian bahwa Pengumpulan data pelaporan Capaian HAM B04 akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 Mei 2022,” ujar Perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM.

Lebih Lanjut disampaikan untuk Kantor Wilayah dapat mengingatkan dan mendorong daerah-daerah di Wilayah Banten untuk segera melaporkan aksi HAM ke dalam aplikasi.

“Formulir Kabupaten/Kota peduli HAM beserta data dukungnya dapat diunggah sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 sehingga selanjutnya dapat dilakukan proses verifikasi,” tandasnya (Humas Kanwil Banten)

DIIKUTI PERWAKILAN SKPD KAB/KOTA PROVINSI BANTEN, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR RAKER PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAAN AKSI RANHAM

Serang, ham.go.id – Turut berkomitmen bersama Negara dalam menjalankan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Rapat Kerja Pelaksanaan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Senin (12/04).

“Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengembangkan sinergisitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan HAM”, ujar Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dalam laporannya.

Diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah/Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten, kegiatan menghadirkan Fungsional Perencana Madya Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Tanti Dian Ruhama sebagai Narasumber yang memaparkan materi tentang Pelaksanaan RANHAM Tahun 2020-2024.

“Tema RPJMN IV 2020-2024 ialah Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan dengan arah kebijakan yaitu perlindungan social adaptif dan peningkatan kesejahteraan social, peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan termaksud pekerja migran dan yang terakhir adalah Pengentasan kemiskinan, diantaranya melalui reforma agraria dan pembaharuan Kawasan hutan untuk masyarakat desa,” Ujar Tanti Dian.

Dijelaskan pula Rancangan Perpres RANHAM 2021-2025, Perkembangan RANHAM, Evaluasi RANHAM 2015-2020, Sasaran Strategis RANHAM, dan AKSI HAM di Daerah. (Sumber: Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1WhatsApp Image 2021 04 12 at 15.30.39 1

BUKA DISEMINASI HAM SE-SERANG RAYA, KADIV YANKUMHAM BANTEN: MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT MERUPAKAN KEWAJIBAN APARATUR PEMERINTAH

Serang, ham.go.id – Demi mewujudkan pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Diseminasi HAM di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Serang, pada kamis (08/04).

“Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim”, Diseminasi HAM dengan Tema Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis Serang Raya, Pandeglang, Lebak dan Cilegon yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2021, secara resmi Saya nyatakan dibuka”, ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi T Langi seraya mengetuk palu menandakan dibukanya kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya, Andi menegaskan tentang kewajiban aparatur pemerintah dalam memberikan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerinath sebagai abdi Masyarakat, norma dan nilai yang diatur dalam Hukum dan HAM” jelasnya.

Berlandaskan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV, kegiatan diseminasi HAM perlu dilaksanakan karena pemenuhan HAM harus ada dukungan dari masayarakat luas.

“Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta penyebaran nilai-nilai HAM kepada masyarakat tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh pemerintah namun harus diberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia misalnya Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.” Lanjut Andi dalam sambutannya.

Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Serang Raya, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Dengan narasumber Suganda Parmanto Tanjung selaku Tim Penyusun Buku Panduan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Banten. (Humas Kanwil Banten)

BUKA RAPAT YANKOMAS, KAKANWIL BANTEN PAPARKAN ESENSI YANKOMAS SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HAM

Serang, ham.go.id – Pemerintah/Negara sebagai Regulator of Legal Right (pengatur hak hukum) telah menetapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia. Tercatat, sejak dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal yang cukup mendasar mengenai HAM dimana dalam bab XA dimasukkan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia yang berisi 10 pasal, dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pemaparan tersebut membuka sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (07/04)

Melanjutkan, dikatakan Agus Toyib, walaupun regulasi HAM tersebut telah diaplikasikan, namun dalam kenyataannya, pelanggaran-pelanggaran HAM masih saja terus terjadi baik pada tingkat masyarakat maupun pada tingkat birokrasi.

Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM hadir untuk mengkomunikasikan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan dalam suatu wadah bernama Yankomas.

“Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh seseorang atau sekelompok orang”, ujar Agus Toyib.

Adapun, tujuan dari adanya Yankomas ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang permasalahan HAM dari orang perorangan, kelompok maupun organisasi yang dikomunikasikan atau tidak dikomunikasikan dengan kegiatan berupa mediasi.
Sebagai informasi, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sendiri, saat ini telah dibentuk Pos Yankomas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Pos yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan serta memaksimalkan pelayanan Yankomas kepada masyarakat. (Humas Kanwil Banten)

DIHADIRI DIREKTUR JENDERAL HAM, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR RAPAT YANKOMAS

Serang, ham.go.id – Lagu Indonesia Raya menjadi pembuka dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM yang diselenggarakan di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (07/04)

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Agus Toyib menyampaikan ucapan terima kasih atas perkenan kehadiran Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

“Terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia yang sudah berkenan hadir di tengah padatnya tugas. Kehadiran Bapak sangat membanggakan kami dan tentunya akan menjadi motivasi dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik lagi”, ujar Agus Toyib.

Turut hadir di tempat acara, Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar dan Tim, Para Kepala Divisi, Pejabat Administrasi dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta Kepala UPT di Wilayah Serang Raya.

Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM akan diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang; Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Niaga Kota Tangerang, dan PT. Bumi sejahtera Puramas. (Humas Kanwil Banten)

BUKA KEGIATAN EVALUASI PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAAN AKSI HAM, KAKANWIL: BERSAMA KITA MEMAJUKAN DAN MELINDUNGI HAM DI WILAYAH BANTEN

Serang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berkomitmen penuh terhadap perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia, terbukti pada hari ini (18/03) Kanwil Banten menggelar Rapat Evaluasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib. Dalam sambutannya, Agus Toyib menyampaikan jika Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan komitmen Negara dan Pemerintah Indonesia terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

“RANHAM merupakan sebuah  sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi HAM di Indonesia dan digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia”, ujar Agus Toyib.

Evaluasi pelaksanaan Aksi HAM yang sedang harus  dilakukan secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mengatasi permasalahan di bidang HAM, selain itu evaluasi ini juga sebagai bentuk perwujudan kepedulian pemerintah pada permasalahan HAM yang terjadi di negara kita.

Melanjutkan sambutannya, Kakanwil menyampaikan data pelaksanaan Aksi HAM pada Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Banten.” Alhamdulillah baik Kabupaten, Kota dan Provinsi mendapat warna hijau, ini membuktikan sudah terpenuhinya semua target ukuran keberhasilan dalam Aksi HAM pada Tahun 2020. Semoga di tahun 2021 ini masih bisa bertahan di warna hijau dan harapan saya dengan adanya forum rapat ini dapat mengevaluasi hambatan yang dialami pada Aksi HAM periode Tahun 2020 dan dapat meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM pada Tahun 2021.” Ucap Agus Toyib.

Diakhir sambutannya, Kakanwil berharap seluruh Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi Banten dapat mempunyai prilaku menghormati Hak Asasi Manusia. ”Saya berharap seluruh ASN di Wilayah Banten ini bisa memberikan pelindungan dan memajukan HAM di Wilayah Banten, bukan hanya ASN di lingkungan Kemenkumham tapi seluruh ASN di Pemda, Lembaga, atau Kementerian di Wilayah Banten.” Tutup Agus.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, Pejabat Struktural, Narasumber dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Humas Kanwil Banten)

Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data KKP HAM

SERANG, ham.go.id – Guna mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penegakan dan pemajuan HAM, mengevaluasi serta mempersiapkan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM, Senin (15/03).

Kegiatan dimoderatori dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten Masmu’i dengan mengundang narasumber dari ELSAM Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz. Pada paparannya, Muhammad Hafiz menyampaikan terkait penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.

“Menurut Permenkumham No. 34 Tahun 2016 mengenai Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Peduli HAM merupakan upaya pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” Ujar Muhammad Hafiz.

Nantinya terdapat 7 (tujuh) kriteria yang menjadi bahan penilaian yaitu hak kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan, dimana setiap aspek memiliki masing-masing indikator yang menggambarkan pelaksanaan hak dari sisi struktur, proses, dan hasil, dengan total jumlah sebanyak 83 indikator.

“Mekanisme penilaian KKP HAM didasarkan pada data pada data yang telah diterima oleh Ditjen HAM Kemenkumham. Penilaian berdasarkan pada data pelaporan yang telah disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham sebagai upaya pelaksanaan 7 (tujuh) Aspek Kriteria. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil dari setiap indikator dan dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan di dalam Lampiran Permenkumham,” Lanjut Muhammad Haifz.

Pelaporan pelaksanaan KKP HAM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Juli tahun berjalan. Disampaikan juga tips saat pelaporan yang bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dimana semua pertemuan fisik dikurangi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menyerahkan data pendukung berbentuk fisik ke kantor wilayah, tetapi mengirimkan hasil scan dokumen pendukung. Hal ini dimungkinkan dalam pelaksanaannya sehingga dalam proses verifikasi Kanwil akan mengacu pada dokumen non-fisik tersebut. (Humas Kanwil Banten)

Skip to content