Kanwil Kemenkumham Sultra Siapkan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Kendari, ham.go.id – Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman tentang penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyampaian Pelaporan Aksi HAM B04 Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Persiapan Pengumpulan Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2023 di aula Kantor Wilayah, Selasa (7/2/2023).

IMG 20230207 113045

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sultra, para Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial Kabupaten/Kita se-Sultra, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, serta para Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam Kota Kendari.

Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa selain untuk memberikan informasi terkait penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga sinergitas dan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM. “Penanganan masalah HAM ini merupakan tugas suci dan mulia. Saat ini sering terjadi pelanggaran HAM olehnya itu marilah kita bersama-sama sinergi dan kolaborasi dalam menggelorakan HAM ini,” ajak Silvester dalam sambutannya.

Berdasarkan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 53 Tahun 2021, saat ini pemerintah akan fokus pada perlindungan penghormatan dan pemajuan HAM pada kelompok rentan yang meliputi perlindungan terhadap hak-hak perempuan, perlindungan terhadap hak-hak anak, perlindungan terhadap hak-hak disabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak kelompok masyarakat adat.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga mengajak seluruh peserta untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan berbasis HAM. “Marilah bersama-sama menyamakan persepsi dan komitmen untuk terus menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” himbaunya. (Kanwil Kemenkumham Sultra)

IMG 20230207 113023

IMG 20230207 113023

Kanwil Sulawesi Tenggara Selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Kab/Kota dalam Perspektif HAM

Kendari, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Kab/Kota Dalam Perspektif HAM, Selasa (5/11). Kegiatan FGD di buka oleh Kepala Divisi Administrasi, Sismolo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra pada pukul 9.00 WITA.

Setelah pembukaan, peserta FGD mendengarkan paparan materi dari akademisi UHO sebagai narasumber terkait rancangan produk hukum daerah yg berprespektif HAM dan di lanjutkan diskusi bersama peserta FGD dari JFT Perancang Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum, JFU Bidang HAM dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Prov.

 

 

 

Peningkatan Kualitas Pelayanan yang Berbasis HAM

Kendari, ham.go.id – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang berbasis HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peraturan tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.(9/10)

Tidak terkecuali Kanwil Kemenkumham Sultra. untuk melaksanakan Peraturan Menteri tesebut Kanwil Kemenkumham  Sultra membentuk Tim yang di ketuai oleh Kepala Kantor Wilayah.

Peraturan tersebut langsung di tindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi serta Kepala Bidang HAM untuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengecek kesiapan dalam  melaksanakan peraturan di maksud.

Untuk itu UPT yang dikunjungi harus mengisi kuesioner yang telah disiapkan oleh tim sebagai sebagai salah satu bentuk penilaian terhadap fasilitas pelayanan Publik yang berbasis HAM.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi manyampaikan bahwa Kuesioner ini segera diisi dan ditindak lanjuti dengan menyediakan semua kebutuhan yang ada di dalam Kuseoner, diantaranya adalah Maklumat PElayanan, Ruang/Loket/Kotak Pengaduan/Nomor Telepon Pengaduan, Ruang Menyusui Informasi Pelayanan Publik, Jalan Landai bagi penyandang Disabilitas, tempat Ibadah, Petugas Yang Melayani kelompok rentan, Loket Layanan Khusus bagi Lanjut Usia/Anak/Ibu Hamil/dan Penyandang Disabilitas.

Dalam Kesempatan ini Kepala Bidang HAM menyampaikan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menyediakan semua kebutuhan yang tercantum didalam Kuesioner dimaksud apabila belum ada.

  

DISEMINASI HAM DI KABUPATEN KONAWE SELATAN

Kendari, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan DISEMINASI HAM di Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 24 Januari 2018 bertempat di SMA Negeri 13 Konawe Selatan dengan jumlah peserta 30 orang siswa/siswi SMA Negeri 13 Konawe Selatan dengan mengangkat tema “MELALUI KEGIATAN DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA KITA TINGKATKAN PEMAHAMAN DAN PEMBUDAYAAN NILAI-NILAI HAM BAGI SISWA/SISWI DI LINGKUNGAN SEKOLAH”

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM HERU SAPUTRO, SE.,S.H.,M.M dan Penyuluh Hukum KARMI, S.H. selaku narasumber menjelaskan di pilihnya sekolah-sekolah dalam pelaksanaan Diseminasi karena saat ini Bullying semakin sering terjadi di lingkungan pelajar terutama di usia anak SMA yang masih labil dan masih mencari jati diri. Beliau mengharapkan kepada sisws/siswi SMA Negeri 13 Konawe Selatan agar setelah mengikuti kegitan ini dapat mengimplementasikan dan menyebaerluaskan ilmu yang telah diterima dari narasumber kepada keluarga dan teman-teman di lingkungan sekolah maupun di masyarakat agar kita bisa hidup rukun dan damai serta tidak melanggar hak asasi manusia orang lain, disamping itu salah satu tujuan pendidikan hak asasi manusia kepada siswa/siswi adalah untuk melatih diri untuk menjaga keseimbangan antara kewajban dan hak.

Skip to content