Peningkatan Kualitas Pelayanan yang Berbasis HAM

Bagikan

Kendari, ham.go.id – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang berbasis HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peraturan tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.(9/10)

Tidak terkecuali Kanwil Kemenkumham Sultra. untuk melaksanakan Peraturan Menteri tesebut Kanwil Kemenkumham  Sultra membentuk Tim yang di ketuai oleh Kepala Kantor Wilayah.

Peraturan tersebut langsung di tindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi serta Kepala Bidang HAM untuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengecek kesiapan dalam  melaksanakan peraturan di maksud.

Untuk itu UPT yang dikunjungi harus mengisi kuesioner yang telah disiapkan oleh tim sebagai sebagai salah satu bentuk penilaian terhadap fasilitas pelayanan Publik yang berbasis HAM.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi manyampaikan bahwa Kuesioner ini segera diisi dan ditindak lanjuti dengan menyediakan semua kebutuhan yang ada di dalam Kuseoner, diantaranya adalah Maklumat PElayanan, Ruang/Loket/Kotak Pengaduan/Nomor Telepon Pengaduan, Ruang Menyusui Informasi Pelayanan Publik, Jalan Landai bagi penyandang Disabilitas, tempat Ibadah, Petugas Yang Melayani kelompok rentan, Loket Layanan Khusus bagi Lanjut Usia/Anak/Ibu Hamil/dan Penyandang Disabilitas.

Dalam Kesempatan ini Kepala Bidang HAM menyampaikan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menyediakan semua kebutuhan yang tercantum didalam Kuesioner dimaksud apabila belum ada.

  

Skip to content