Dirjen HAM Tinjau Langsung Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kanim Mataram

Mataram, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mualimin Abdi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, Para Kepala Divisi Kanwil NTB, Kepala Kantor Imigrasi Mataram mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram (29/06).

Dalam kunjungannya, Mualimin secara langsung meninjau Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Mualimin menilai ada peningkatan pelayanan di Kanim mataram. Ia mengatakan adalah menjadi tuntutan masyarakat agar setiap layanan berbasis HAM, karena apapun yang dilakukan ujungnya masyarakat haknya terpenuhi.

Mualimin juga memberi dukungan kepada jajaran Kanim Mataram untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat demi menuju WBK/WBBM. Ia meyakini jika pelayanan sudah berbasis HAM, WBK/WBBM bisa diraih. Beliau juga berpesan untuk terus bekerja yang baik dengan bebas korupsi dan jangan ada kolusi.

“P2HAM artinya harus tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme disini. Bekerjalah dengan baik untuk memenuhi hak masyarakat sebagai penerima layanan,” pesan Mualimin.

Standar Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu adanya maklumat layanan dan jam kerja layanan yang jelas, fasilitas ruang tunggu yang baik seperti informasi alur pelayanan yang terbaca jelas, kebersihan dan kenyamanan ruangan pelayanan, fasilitas akses disabilitas, lanjut usia, ibu hamil atau ibu yang memiliki bayi; Adanya petugas penanganan layanan yang ramah, tidak ada diskriminasi layanan, pemanfaatan media teknologi untuk pelayanan, transparansi terhadap publik, sarana parkir yang aman dan nyaman, dan lain sebagainya

P2HAM tertuang dalam Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, menyesuaikan segala bentuk pelayanan dan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

dirjenham_kunjungan_ke_kanim_mataram_5.png

dirjenham_kunjungan_ke_kanim_mataram_4.png

dirjenham_kunjungan_ke_kanim_mataram_3.png

dirjenham_kunjungan_ke_kanim_mataram_2.png

Kadiv Yankumham NTB Hadiri Penyerahan UGU di Kawasan KEK Mandalika

Lombok Tengah, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Direktur Kerjasama HAM Hajerati , Kasubdit Yankomas Wilayah IV Zuliansyah beserta staf menghadiri kegiatan penyerahan uang ganti untung batch akhir yang dilakukan kepada 5 warga pemilik lahan enclave yang menjadi penlok di kawasan KEK Mandalika (15/04).

Penyerahan uang ganti untung tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung, Pejabat pembuat Komitmen Harry Noor Sukarna, Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis Kantor BNI Cabang Mataram Kadek Yulie Mahendri dan Direktur Operasional dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pujut Desa Sengkol Kabupaten Lombok Tengah, serta disaksilkan oleh Camat Pujut Lalu Sungkul, Kepala BPN/ATR Lombok Tengah sevbagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Managing Director The Madalika Bram Subiandoro. dengan pembayaran Uang Ganti Untung Batch 3, berarti ITDC telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Penlok 2 yang terdiri dari 29 bidang dengn total luas lahan 65.267 m2.

Rinciannya, 22 bidang lahan telah diselesaikan pembayaran dalam bentuk tunai langsung/UGU dengan total Rp. 66,7 Miliar, 6 bidang lahan seluas 13.182 m2 senilai Rp.18 Miliar telah dilakukan pembayaran melalui skema konsinyasi di PN Praya karena bidang tersebut merupakan harta waris dan masih belum terdapat kesepakatan diantara ahli waris, serta 1 bidang tanah yang merupakan tanah waqaf berupa mushola telah disepakati bersama untuk dilakukan tukar guling dengan lahan yang memiliki luasan dan bangunan di luar HPL ITDC.

Diharapkan dengan selesainya proses pembayaran Uang Ganti Untung tersebut menyelesaikan segala permasalahan yang timbul akibat pembebasan lahan Penlok ITDC agar kawasan KEK Mandalika dapat segera segera beroperasi guna mengembangkan kawasan pariwisata Lombok Tengah. (Sumber: Humas Kemenkumham NTB)

ugu_3.png

ugu_4.png

ugu_1.png

Pendampingan Yankomas oleh Bidang HAM serta Koordinasi dengan BPN/ATR NTB

Mataram, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan kegiatan pendampingan Direktorat Yankomas Wilayah II yang diwakili oleh Suryanto selaku Kasi Hak Sipil dan Politik beserta staf serta Fitri Diana Wuryanthi selaku Kasi Hak Ekosob terkait sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Yankomas (SIMASHAM) pada Rutan Praya, Lapas Terbuka Lombok Tengah, serta Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Mataram, Senin (12/04).

Sosialisasi SIMASHAM dimaksudkan untuk mempermudah pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Tim selain melaksanakan sosialisasi aplikasi SIMASHAM, Tim Yankomas Wilayah II Ditjen HAM juga melaksanakan koordinasi dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Nusa Tenggara Barat guna mendapatakan informasi serta klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan langsung ke Ditjen HAM.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia diatur dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2016. Pelaporan terhadap permasalaham HAM ini bisa dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi SIMASHAM, www.simasham.go.id.

Aplikasi SIMASHAM merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya bagi penyampai komunikasi. Oleh karena itu, setiap orang dimanapun berada yang merasa hak asasinya di langgar dapat mengadukan permasalahan pelanggaran HAM selama pengaduan dapat terakses melalui jaringan internet. (Sumber: Humas Kemenkumham NTB)

3.png

2.png

Ditjen HAM Beri Penguatan dalam Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pengukuhan Pos Yankomas di NTB

Sumbawa, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, hari ini membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pengukuhan Pos Yankomas se-Provinsi NTB, Selasa (6/4). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM serta menjalankan tugas Pos Yankomas di masing-masing satuan kerja.

Dalam acara hari ini, Kadiv Yankumham, Harniati, menjadi moderator dan memberikan pengantar terkait diseminasi pelayanan publik berbasis HAM.

Hadir secara virtual, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi untuk memberikan pengarahan. Dalam arahannya, Mualimin menekankan kepada unit satuan kerja Kemenkumham NTB untuk menjalankan pelayanan publik berbasis HAM dengan baik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan. Ia juga berpesan kepada jajaran Kemenkumham NTB untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan memperhatikan aspek HAM.

Mualimin juga mengatakan dalam rangka diseminasi dan penguatan HAM, Kemenkumham NTB harus bekerja sama dengan Kemendikbud untuk melakukan penyuluhan dan memberi pengetahuan kepada siswa siswi serta mahasiswa terkait dengan HAM. Dalam hal bisnis, Mualimin mendorong agar terlaksananya bisnis berbasis HAM bagi pelaku usaha yang ada di NTB.

“Kita harus memastikan Hukum dan HAM harus berjalan berdampingan karena hukum tanpa hak asasi manusia akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter. Maka dari itu, penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini, Kemenkumham,” jelas Mualimin.

Pelayanan Publik Berbasis HAM ini berlandaskan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alenia ke IV.

Sedangkan Pos Yankomas, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Ditjen HAM dan Kanwil NTB Beri Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Satker Pulau Lombok

Lombok, ham.go.id – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham NTB bersama Direktorat Jendral HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di jajaran Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Pulau Lombok. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari yakni tanggal 22 s/d 24 Maret 2021 dengan didampingi oleh Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTB.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Ham khususnya di Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Melalui pelayanan yang baik dan berbasis HAM, akan menimbulkan kepercayaan yang baik dari publik terhadap kinerja instansi pemerintah.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Landasan hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alenia ke IV.

Koordinasi Bidang HAM Kanwil NTB Bersama Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Barat

Lombok Barat, ham.go.id – Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lombok Barat terkait pengaduan masyarakat, jum’at (19/03).

Koordinasi dengan Dinas Kominfo disambut hangat oleh Halid, S.H. selaku Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik. Dalam koordinasi ini, Halid memberikan keterangan terkait duduk permasalahan yang dikomunikasikan oleh Penyampai Komunikasi.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

Yankomas merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Melalui koordinasi dan konsultasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB selaku Pelaksana Yankomas menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam upaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan HAM yang diadukan. (Humas Kanwil NTB)

Kemenkumham NTB Hadiri FGD Implementasi Bisnis dan HAM serta Pengenalan Aplikasi PRISMA Secara Virtual

Mataram, ham.go.id – 16 Maret 2021, Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) hari ini melaksanakan FGD terkait Implementasi Bisnis dan HAM serta pengenalan Aplikasi PRISMA bagi Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia dan disaksikan melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB.

 

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan Direktorat Jenderal HAM diamanahkan sebagai national focal point Bisnis dan HAM di Indonesia, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sehubungan dengan itu, dilakukan berbagai hal sebagai implementasi amanat dan yang terbaru adalah pembuatan program PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang peluncurannya dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Februari 2021 lalu dan bisa diakses melalui tautan prismaham.id .

 

Almut Besold, Kepala Perwakilan Friedrich Naumann Foundation (FNF) For Freedom Indonesia, mengatakan fokus FNF salah satunya adalah pemajuan HAM dan ekonomi. Kerja sama Kemenkumham dengan FNF terjalin sejak 2015 dibawah payung hukum UU no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Hasil yang ditorehkan salah satunya kemajuan pada pelaporan tentang aksi HAM di daerah.

 

Menkumham, Yasonna Laoly, kemudian menjelaskan PRISMA akan menyediakan seperangkat indikator bagi sektor swasta atau BUMN dan BUMD untuk menilai dampak aktivitas operasional bisnisnya terhadap HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian PRISMA bagi pelaku bisnis dan kalangan usaha, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Wamenkumham melanjutkan bahwa aplikasi PRISMA ini merupakan salah satu implementasi dari UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 sebagai Undang-undang No. 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja merupakan satu upaya pemerintah dalam implementasi atas prinsip-prinsip bisnis dan HAM sesuai dengan amanat UNGP (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights). (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

Bidang HAM Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Pemkot Bima Terkait Inventarisasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Bima, ham.go.id – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bima terkait inventarisasi produk hukum daerah dari perspektif HAM, Selasa (9/3).

Dalam kesempatan ini tim dari Bidang HAM berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum kota Bima, Abdul Wahab.

Abdul Wahab memberikan keterangan terkait rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM yang ada di Kota Bima.

Dalam hal ini, produk hukum daerah jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Peraturan daerah juga harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 77 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini, untuk memaksimalkan produk hukum yang berperspektif HAM, serta menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas. Oleh karena itu perlu pengintegrasian materi muatan HAM dalam peraturan daerah.

(*Sumber: https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3712-bidang-ham-kemenkumham-ntb-koordinasi-dengan-pemkot-bima-terkait-inventarisasi-produk-hukum-daerah-dari-perspektif-ham)

Koordinasi Tim Yankomas NTB Bersama Polres Dompu

Dompu, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) dengan Polres Dompu terkait dengan pengaduan masyarakat, Senin (8/3).

Tim Bidang HAM disambut oleh Kanit Reskrim Polres Dompu, Fitradin Maladi. Fitradin memberikan keterangan terkait duduk permasalahan yang dikomunikasikan oleh Penyampai Komunikasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Dalam menangani permasalahan HAM yang dikomunikasikan, Kanwil Kemenkumham sebagai Pelaksana Yankomas bertugas menerima dan menindaklanjuti komunikasi, menelaah dugaan pelanggaran HAM, dan melakukan koordinasi dan memberikan Surat Rekomendasi. (Humas Kanwil)

Peringatan Hari HAM Sedunia sekaligus Penyerahan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Mataram, ham.go.id – Bertempat di Ballroom Kenanga, Hotel Grand Legi Mataram, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan Peringatan Hari HAM sedunia yang dilaksanakan secara virtual mengikuti kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Graha Pengayoman, Senin (14/12).

Beberapa sambutan disampaikan secara berurutan antara lain oleh Dr. Mualimin Abdi,SH.MH (Direktur Jenderal HAM), Ketua Komisi Nasional HAM, Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri), Prof. Yasonna H Laoly (Menteri Hukum dan HAM) dan Ir. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia).

Selain menyampaikan komitmen Pemerintah dalam pemenuhan dan penegakan HAM, Menteri Yasonna H Laoly sekaligus memberikan mandat kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia untuk menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur atau pejabat yang mewakili. Selanjutnya Gubernur mengerahkan piagam tersebut kepada Bupati/Walikota yang memperoleh Predikat Kab/Kota Peduli HAM.

Kota Mataram sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mendapat Predikat Peduli HAM pada tahun 2020. Perolehan ini merupakan prestasi yang keenam kalinya bagi Kota Mataram. Sedangkan Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat memperoleh predikat Cukup Peduli HAM.

 

(*Sumber: https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3502-peringatan-hari-ham-sedunia-sekaligus-penyerahan-penghargaan-kabupaten-kota-peduli-ham )

Skip to content