Koordinasi dengan Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Sukseskan Aksi HAM dan KKPHAM 2023

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTB bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk memastikan pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) tahun 2023 berjalan maksimal pada Kamis (02/02).

Zulhairi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingin oleh Kabid HAM, Pungka M Sinaga serta Kasubid Pemajuan HAM, Supardan berkonsultasi dengan Direktur Kerjasama untuk menyamakan persepsi dan memberikan informasi terkait pelaksanaan Aksi HAM dan KKPHAM tahun 2023.

Dalam koordinasi sekaligus konsultasi ini, Pungka menyampaikan kepada Mualimin Abidin selaku Plt. Direktur Jenderal HAM bahwa pelaksanaan KKPHAM Tahun 2023 ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam hal pemenuhan data dukung.

“Ditahun-tahun sebelumnya penilaian KKPHAM ini dilakukan terhadap 6 aspek hak asasi manusia, pada tahun ini (red-2023) ada penambahan menjadi 10 aspek HAMnya,” terang Pungka.

Pungka juga menuturkan bahwa dari 10 aspek hak asasi manusia yang dilakukan penilaian terdapat 120 indikator.

“Nantinya kabupaten/kota seluruh indonesia akan “berkompetisi” memperebutkan penghargaan prestisius dari Menteri Hukum dan HAM RI ini,” sambungnya.

Di kesempatan ini, apresiasi dan dorongan mengalir deras dari Pemerintah Daerah kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB karena kegiatan koordinasi ini membawa dampak signifikan terhadap program kerja yang akan dijalankan.

Pelaksanaan penilaian KKPHAM pada Tahun 2023 akan dilakukan terhadap 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 pelaksanaan KKPHAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota  melaksanakan penghormatan,
pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Selain itu, dalam kunjungan kerja kali ini, Pungka bersama tim Bidang HAM juga tak lupa menyampaikan dan berbagi informasi  terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagaimana telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Adapun kegiatan tersebut lanjut data dan informasi laporan dugaan pelanggaran HAM adalah terkait pencemaran mikroplastik pada sungai di Nusa Tenggara Barat sebagaimana termuat dalam Surat Direktorat Jenderal HAM Nomor : HAM.2-HA.01.02-16 tanggal 19 Januari 2023.

Dari laporan yang disampaikan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara dan Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat menemukan bahwa sejumlah sungai di Kota Mataram tercemar mikroplastik.

Selain itu, Henny Tri Rama Yanti selaku Koordinator Yankomas Wilayah II menyebut bahwa berbagai upaya telah dilakukan hanya di dorong menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan Permenkumham No 23 Tahun 2022.

Diakhir pertemuan ini, Pungka menegaskan bahwa kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Dinas LHK NTB semata-mata dalam rangka silaturahmi sekaligus mencari solusi terbaik dari persoalan yang dilaporkan. Sekaligus Koordinasi P2HAM dan penegasan sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 disambut ibu Lia Analis Hukum terkait penguatan Diseminasi HAM dan Proyek Perubahan P2HAM ke UPD setempat.

Template_sosmed_baru5.jpg

Skip to content