Kegiatan FGD Penguatan Kapasitas Analisis HAM Terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bagikan

Jakarta, portal.ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra membuka kegiatan FGD Penguatan Kapasitas Analisis HAM Terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditjen HAM. (3/4)

Dalam Sambutannya Dirjen HAM menyampaikan, “Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” ungkap Dhahana.

Direktur Jenderal HAM sangat menyayangkan semakin marak Kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat menimbulkan dampak luar biasa kepada korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban.

“Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak, Perempuan dan Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

FGD Penyusunan Rekomendasi Bersama Kebijakan nasional/daerah yang dilaksanakan Ditjen HAM ini diharapkan mampu Menyempurnakan Penyusunan Rekomendasi Upaya Penanganan dan Pencegahan Kebijakan Diskriminatif Tahun 2023.

Hadir sebagai Narasumber kegiatan hari ini Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Asfinawati, Dosen Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum JANTERA serta Perwakilan dari UN Women Indonesia sedangkan peserta FGD yang terdiri dari analis kebijakan dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan Hadirin yang berbahagia.

Skip to content