Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran HAM terkait isu hak asuh anak yang dilaporkan penyampai komunikasi (PK)

Bagikan

Jakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran HAM terkait isu hak asuh anak yang dilaporkan penyampai komunikasi (PK). Agenda yang menghadirkan perwakilan Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi dihelat di ruang rapat b lantai 3, Selasa (27/2/2024).

Direktur YankoHAM, Pagar Butar Butar, membuka berlangsungnya kegiatan. Dalam sambutannya Pagar menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan terkait isu hak asuh anak dengan menerbitkan dua rekomendasi ke Mahkamah Agung dan KemenPPPA.

“Namun, memang yang bersangkutan belum merasa adanya kejelasan terkait tindaklanjut sehingga kemudian memberikan komentar di akun instagram Ditjen HAM,” ujar Pagar.

Sehingga pada forum ini, diharapkan ada informasi lebih lanjut yang nantinya dapat disampaikan kepada PK. “Khususnya, hal terkait proses dan mekanisme ekstradisi sehingga PK ini mendapatkan informasi yang tepat terkait apa saja yang telah dikerjakan sejauh ini,” terang Pagar.

Perwakilan Ditjen AHU menjelaskan mengenai proses ekstradisi. Dalam forum ini, Direktorat Jenderal HAM juga telah mendapatkan informasi terkait apa saja yang telah dikerjakan Ditjen AHU dalam menindaklanjuti laporanyang disampaikan PK terkait. (HumasDJHAM)

Skip to content