DIREKTUR JENDERAL HAM : PERUNDUNGAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN

Bagikan

SIARAN PERS NOMOR : HAM.1-HH.01.07-05/HUMAS/2024

Jakarta, portal.ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Binus School Serpong. Hal ini menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

“Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan,” terang Dhahana.

Kendati demikian, Dhahana menuturkan, mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.

“Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus- kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan dengan terbentuknya Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai- nilai HAM dapat sedari dini.

“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,” terang Dhahana. (HumasDJHAM)

Skip to content