Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Koordinasi Ke Pemkab Bengkulu Utara

Bagikan

Bengkulu Utara, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka persiapan pengumpulan data dan pendampingan Kabupaten/Kota peduli HAM pada Jum’at (10/02/2023). Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Basori) beserta tim disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Irsaliyah Yurda).

Pada koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penilaian KKP HAM dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Indikator KKP HAM, dimana terdapat 10 kriteria yang dinilai diantaranya ialah:

  • Hak atas bantuan hukum
  • Hak atas informasi
  • Hak atas keberagaman dan pluralisme
  • Hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan
  • Hak atas lingkungan yang baik dan sehat
  • Hak atas perumahan yang layak, dan
  • Hak atas perempuan dan anak

Adapun indikator-indikator tersebut kemudian diklasifikasikan lagi kedalam 120 indikator. Dengan dilaksanakannya koordinasi ini diharapkan dapat memotivasi dan memberikan informasi terkait pelaksanaan penilaian KKP HAM di daerah dan pada penilaian di Tahun 2023 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dapat meraih predikat Kabupaten Peduli HAM sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. (Humas. Ed-MD)

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_LAKUKAN_KOORDINASI_KE_PEMKAB_BENGKULU_UTARA_1.jpg

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_LAKUKAN_KOORDINASI_KE_PEMKAB_BENGKULU_UTARA_2.jpg

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_LAKUKAN_KOORDINASI_KE_PEMKAB_BENGKULU_UTARA_3.jpg

Skip to content