Weda, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) selalu memastikan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis harus berjalan efektif. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Melalui perintah langsung Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, Sub Bidang Pemajuan HAM menyambangi Rumah Tahanan Kelas IIB Weda.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pemajuan HAM, Teguh Firmanto, disambut hangat oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah. Menurut Dadang, implementasi pelayanan publik secara baik dan benar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh jajarannya.
Menyikapi hal itu, Ia berharap keseriusan dan tanggung jawab jajarannya dalam melaksanakan program ini. “Tahun 2021, Rutan Weda berhasil meraih penghargaan UPT Berbasis HAM. Tahun ini, tantangannya lebih sulit, karena harus mempertahankan penghargaan itu. Maka dari itu saya berharap keseriusan dan tanggung jawab teman-teman sekalian,” Tuturnya saat membuka kegiatan di Ruang Rapat, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto saat memberikan pembinaan, menjelaskan bahwa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM adalah Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selama berada di Rutan Weda, Ia bersama tim juga memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik sudah memadai.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)