Hak Asasi Aparatur Sipil Negara Sejak Pandemi Covid-19 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Bagikan

Oleh:

Rezeky Ana Ashal, S.S., M.Hum.

(Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)

 

Pendahuluan

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember merupakan pengingat atas hak setiap orang sebagai manusia. Hari internasional tersebut diperingati tahun 2020 kemarin di tengah pandemi dengan tema “Recover Better – Stand Up for Human Rights”. Tema ini bertujuan agar HAM tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagai bagian dari upaya pemulihan. Intinya, setiap orang di dunia memiliki peluang yang sama terkait standar HAM dalam mengatasi ketidaksetaraan, pengucilan, dan diskriminasi yang terjadi selama Covid-19.[1]

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pelayanan publik juga mengalami dampak dari adanya pandemi yang resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pandemi Covid-19 menimbulkan krisis HAM di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, agama dan lain sebagainya. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.[2]

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan (Kanimsus TPI Medan) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Publik yang sudah dan sedang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) memiliki total ASN 243 orang. Para ASN ini tersebar di tiga lokasi kerja  yaitu Kantor Utama di Jalan Gatot Subroto Medan, Unit Layanan Paspor di Deli serdang dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Sejak diumumkannya Covid-19 sebagai pandemi dan kebjakan pemerintah terkait sistem kerja ASN, Kepala Kantor Kanimsus TPI Medan beserta jajaran segera melakukan beberapa kebijakan internal terkait pengamanan dalam bekerja bagi ASN sebagai pelayan publik serta hak yang diperoleh sejak pandemi Covid-19 seperti diuraikan berikut ini.

Pembahasan

Sebelum Deklarasi Universal HAM PBB, Indonesia telah memuat HAM sebagai nilai universal dalam Konstitusinya, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia. Indonesia juga telah meratifikasi 8 (delapan) di antara 9 (sembilan) instrumen pokok HAM internasional sebagai bagian dari anggota PBB, dalam rangka penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM tahun 1948 serta berbagai instrumen HAM lainnya.[3]

Hak untuk memperoleh kesehatan adalah hal yang paling penting di masa pandemi ini. ASN sebagai petugas pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat sangat perlu untuk diberikan rasa aman dalam bekerja sehingga tujuan dari pelayanan publik tetap terlaksana meskipun dalam suasana pandemi. Beberapa langkah awal yang dilakukan Kanimsus TPI Medan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kanimsus TPI Medan adalah:

  • Penyemprotan disinfektan di seluruh area Kanimsus TPI Medan

Virus Corona menular melalui percikan-percikan (droplet) dari hidung atau mulut sesorang yang terjangkit saat bernafas atau batuk. Droplet tersebut dapat masuk ke dalam tubuh dengan terhirupnya droplet dari orang yang terinfeksi. Droplet tersebut juga dapat menularkan secara tidak langsung kepada penderita yang secara tidak sengaja menyentuh droplet yang menempel pada permukaan benda di sekitarnya dan setelah itu menyentuh mata, hidung ataupun mulut. Maka, salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan disinfeksi benda/permukaan yang diduga terinfeksi oleh virus corona. Sasaran disinfeksi  adalah  benda/permukaan  (handle pintu,     saklar     lampu,     komputer,     meja, keyboard komputer,  dan  fasilitas  lain  yang sering   terpegang   oleh   tangan) dan   udara ruangan   (tempat   kerja)   yang   terindikasi adanya kontaminan. Untuk jenis disinfektan, direkomendasikan menggunakan larutan pemutih (bleach), alcohol70%,  karbol/lysol, senyawa   diamin,   dan   hidrogen   peroksida dengan  frekuensi  2  jam  sekali  dan  paling lambat 12 jam sekali (Kementerian Kesehatan,   2020a;   Tim   Satgas   Covid-19 UGM,  2020).[4]

Oleh karena itu, penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai salah satu upaya jajaran Kanimsus TPI Medan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona dan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi seluruh ASN Kanimsus TPI Medan yang bertugas serta masyarakat yang mengunjungi Kanimsus TPI Medan. Hal ini dapat terlihat pada gambar berikut ini:

                                               Gambar 1: Penyemprotan disinfektan di Kanimsus TPI Medan
  • Ketersediaan fasilitas cuci tangan yang ditempatkan di pintu gerbang masuk Kanimsus TPI Medan dan juga di beberapa titik di lingkungan Kanimsus TPI Medan

Salah satu cara untuk mencegah penularan virus adalah dengan menjaga kebersihan tubuh, khususnya untuk saat ini adalah bagian tangan. Sangat dianjurkan untuk segera mencuci tangan dengan air yang mengalir setelah bersalaman atau menyentuh berbagai benda. Secara ilmiah, mencuci tangan dengan tepat dapat mencegah penularan virus dan bakteri penyebab penyakit karena karena dengan mencuci tangan, bakteri yang ada di tangan tidak masuk ke area tubuh.[5] Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kebersihan para ASN dan juga masyarakat yang berkunjung ke Kanimsus TPI Medan, maka disediakan fasilitas cuci tangan sebelum masuk ke area gedung Kanimsus TPI Medan seperti gambar berikut ini:

                                                   Gambar 2: Fasilitas Cuci Tangan di Kanimsus TPI Medan
  • Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa face shield, masker, sarung tangan karet, vitamin dan hand sanitizer bagi ASN yang memiliki resiko tinggi untuk terpapar penularan Covid-19

Jenis alat pelindung diri yang digunakan terkait COVID-19 ditentukan berdasarkan lokasi dan aktivitas yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Untuk ASN di Kanimsus TPI Medan, kelengkapan APD diberikan prioritas kepada ASN yang berinterkasi langsung dengan masyarakat, seperti ASN yang bertugas di pelayanan paspor baik di Kanim dan Unit Layanan Paspor, ASN yang bertugas melayani Warga Negara Asing dan yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini seperti terlihat di gambar berikut ini:

                 Gambar 3: ASN yang bertugas di Seksi Izin Tinggal mengenakan APD saat melayani pemohon

                           Gambar 4: ASN yang bertugas di TPI mengenakan APD saat melayani penumpang

Untuk kelengkapan APD yang digunakan oleh petugas di lapangan seperti Masker Bedah (Medical/Surgical mask) Respirator N95 Pelindung Mata (Goggles) Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung tangan pemeriksaan (Examination Gloves) di data oleh Sub Bagian Umum dan didistribusikan kepada pegawai yang membutuhkan.

  • Penyesuaian Sistem Kerja dengan diberlakukannya Work From Home

ASN di Kanimsus TPI Medan sejak awal Maret 2020 bekerja dari rumah sesuai jadwal yang sudah ditentukan masing-masing bagian dan bidang. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kanimsus TPI Medan tetap memastikan minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus melaporkan kegiatan hariannya kepada atasan langsung dan dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah. Hak cuti bagi PNS juga masih ada namun dibatasi dan diberikan sesuai dengan kebijakan PPK. Kegiatan daring yang dilakukan oleh ASN yang bekerja dari rumah dapat terlihat dari gambar berikut ini:

                                                                    Gambar 5: Kegiatan Apel secara daring
  • Kegiatan tes PCR dan Vaksinasi bagi ASN

Salah satu hak bagi ASN adalah adanya perlindungan kesehatan dan rasa aman dalam bekerja di situasi pandemi saat ini. Vaksinasi adalah salah satu upaya untuk memenuhi hak kesehatan tersebut. Seperti yang dilakukan oleh jajaran ASN di Kanimsus TPI Medan baru-baru ini seperti terlihat di gambar-gambar berikut:

                                                                      Gambar 6: Kegiatan Tes PCR bagi ASN

                                                                                Gambar 7: Kegiatan Vaksinasi Tahap I

                                                                         Gambar 8: Kegiatan VaksinaSI Tahap II

Penutup

Kanimsus TPI Medan sebagai Unit Pelaksana Teknis dapat menjadi sumber penyebaran dan penularan virus corona jika tidak segera ditanggulangi. ASN sebagai garda terdepan pelayanan memiliki hak kesehatan yang sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, hak-hak kesehatan dan hak-hak lainnya dalam bekerja harus diberikan dan tentunya untuk tujuan tetap terlaksananya pelayanan publik yang prima.

Catatan Kaki:

[1] Anwar, Choirul Ilham. “Tema Hari Hak Asasi Manusia HAM Saat Pandemi 10 Desember 2020”. https://tirto.id/f7Pm. Diakses 26 April 2021.

[2] Humas MenPANRB. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/pencegahan-penyebaran-virus-covid-19-dengan-kerja-di-rumah-bagi-asn. Diakses 26 April 2021.

[3]Margianto, Heru. “Menyikapi Krisis HAM Akibat Covid-19”. https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/14/183126665/menyikapi-krisis-ham-akibat-covid-19?page=all. Diakses 26 April 2021.

[4] Athena, dkk. 2020. Pelaksanaan Disinfeksi dalam Pencegahan Penularan Covid-19 dan Potensi Risiko terhadap Kesehatan di Indonesia. Jurnal Ekologi Kesehatan Vo. 19 No. 1 Juni 2020, Hal : 1-20.

[5] Imandiar, Yudistira. Ini Manfaat Cuci Tangan untuk Cegah Penularan Virus Corona. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4928038/ini-manfaat-cuci-tangan-untuk-cegah-penularan-virus-corona. Diakses pada 26 April 2021.

Daftar Pustaka

Anwar, Choirul Ilham. 2020. Tema Hari Hak Asasi Manusia HAM Saat Pandemi 10 Desember 2020. Diakses 26 April 2021, dari https://tirto.id/f7Pm.

Athena, dkk. 2020. Pelaksanaan Disinfeksi dalam Pencegahan Penularan Covid-19 dan Potensi Risiko terhadap Kesehatan di Indonesia. Jurnal Ekologi Kesehatan Vo. 19 No. 1 Juni 2020, Hal : 1-20.

Humas MenPANRB. 2020.  Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dengan Kerja di Rumah bagi ASN. Diakses 26 April 2021, dari https://menpan.go.id/site/berita-terkini/pencegahan-penyebaran-virus-covid-19-dengan-kerja-di-rumah-bagi-asn.

Imandiar, Yudistira. 2020. Ini Manfaat Cuci Tangan untuk Cegah Penularan Virus Corona. Diakses pada 26 April 2021, dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4928038/ini-manfaat-cuci-tangan-untuk-cegah-penularan-virus-corona.

Margianto, Heru. Menyikapi Krisis HAM Akibat Covid-19. https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/14/183126665/menyikapi-krisis-ham-akibat-covid-19?page=all. Diakses 26 April 2021.

Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Skip to content