Oleh:
Zuliansyah[1] dan Eva Lutfiati Latifah[2]
PERMASALAHAN
Permasalahan bersumber dari media elektronik tribunnews.com tanggal 11 Januari 2022 yang berjudul “8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual”[3] dan news.detik.com tanggal 14 Januari 2022 yang berjudul “Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Anggota DPR Bereaksi”[4] yang pada intinya menginformasikan bahwa Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan yang dituntut dalam kasus pemerkosaan 13 santri. Penolakan tersebut karena hukuman mati dan kebiri kimia dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
DATA DAN INFORMASI
- Sumber Data dan Informasi
Berdasarkan media elektronik news.detik.com tanggal 14 Januari 2022 yang berjudul “Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Anggota DPR Bereaksi.”
2. Kronologis Kejadian
- Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, pada Rapat Kerja di Gedung DPR menyatakan bahwa Komnas HAM menolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dituntut dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santri. Komnas HAM tidak setuju dengan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Hal ini termasuk pada hukuman mati.
- Selain menolak hukuman mati, Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia yang juga menjadi tuntutan Jaksa kepada Herry Wirawan. Hukuman tersebut dinilai tidak manusiawi dan kejam sehingga tidak layak diterapkan. Kendati demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal bagi Herry Wirawan sebab korbannya kebanyakan anak-anak.
- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto tidak sependapat dengan Komnas HAM, menurutnya, Herry Wirawan layak dihukum mati karena sudah merusak kehidupan orang lain.
- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhan menghargai keputusan Komnas HAM menolak hukuman mati Herry Wirawan, namun dia juga berharap Komnas HAM tidak membabi buta dalam merespon kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum. Disisi lain, Habiburokhan menilai Komnas HAM turut mengesampingkan korban yang seharusnya dibela.
- Jaksa menyebut kejahatan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati merupakan kejahatan sangat serius. Terdapat beberapa argumentasi dan pertimbangan yang melatarbelakangi jaksa menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Pertama, Jaksa mengacu pada Kovensi PBB yang menentang penyiksaan dan hukuman tidak manusiawi. Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sebagai pendiri, pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren kepada anak didiknya berada dalam kondisi tidak berdaya dan tertekan. Ketiga, kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak dan beresiko menularkan penyakit HIV. Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak secara keseluruhan. Kelima, kekerasan seksual terdakwa terus menerus dan sistematik. Keenam, jaksa memiliki alasan pemberatan tuntutan terhadap terdakwa yang menggunakan symbol agama untuk melancarkan kejahatannya. Ketujuh, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan dampak keresahan sosial yang luar biasa. Dan terakhir, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek. Oleh karenanya, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya dengan pidana mati, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Bahwa tuntutan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan merupakan hukuman tambahan yang dapat dilaksanakan apabila Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati.
ANALISIS
- Hukuman mati merupakan salah satu isu yang kontroversial dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Meskipun dalam Pasal 6 ayat (1) ICCPR mengakui bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights) sebagaimana berbunyi “Setiap manusia berhak atas hak hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.” Namun secara tekstual hukuman mati masih diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR, yang menyatakan: “Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.”
- Hingga saat ini di dunia internasional tidak ada definisi yang baku tentang “the most serious crime”. Dalam prinsip hukum internasional, jika belum ada ketentuan baku terhadap definisi suatu tindak kejahatan tertentu, maka diserahkan definisinya kepada kedaulatan hukum nasional masing-masing negara.
- Dalam hukum pidana, pengenaan hukuman terhadap kejahatan yang luar biasa memang harus dilakukan secara luar biasa juga, sebagai contoh dapat kita lihat pada pengenaan pidana terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pembunuhan berencana, yang menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kemanusiaan.
- Meskipun penerapan hukuman mati masih diperbolehkan, namun terdapat pembatasan dalam penerapan hukuman mati sebagaimana PBB telah mengeluarkan sebuah panduan berjudul Jaminan Perlindungan bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati (Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty) melalui Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984. Panduan ini memperjelas praktek hukuman mati menurut Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan hukuman mati tersebut atara lain:
- Di negara yang belum menghapuskan hukuman mati penerapannya hanya bisa berlaku bagi kejahatan yang paling serius, dimana kategorinya harus sesuai dengan tingkat konsekuensi yang sangat keji.
- Hukuman mati hanya dapat berlaku apabila kejahatan tersebut tercantum dalam produk hukum tertulis yang tidak dapat bersifat retroaktif (berlaku surut) pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Apabila dalam produk hukum tersebut tersedia hukuman yang lebih ringan, maka hukuman tersebut yang harus diterapkan.
- Hukuman mati tidak dapat diterapkan pada anak yang berusia 18 tahun pada saat melakukan kejahatan tersebut. Hukuman mati juga tidak dapat diterapkan pada wanita hamil, ibu yang baru melahirkan, dan orang yang cacat mental atau gila.
- Hukuman mati hanya diterapkan apabila kesalahan pelaku sudah tidak menyediakan celah yang meragukan dari suatu fakta atau kejadian.
- Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan sesuai keputusan hukum yang final lewat sebuah persidangan yang kompeten sesuai dengan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dimana seorang terdakwa harus disediakan pembelaan hukum yang memadai.
- Pelaku yang dijatuhi hukuman mati berhak mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan banding tersebut bersifat imperatif/wajib.
- Pelaku yang dijatuhi hukuman mati berhak untuk mengajukan pengampunan atau perubahan hukuman.
- Hukuman mati tidak boleh diberlakukan untuk membatalkan upaya pengajuan pengampunan atau perubahan hukuman.Metode eksekusi hukuman mati harus seminimal mungkin menimbulkan penderitaan.
Dengan Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984 ini menunjukkan bahwa pemberlakuan pidana mati atau penghilangan nyawa dibenarkan sepanjang memenuhi persyaratan atau pembatasan yang ditentukan. Artinya, penghapusan pidana mati belum menjadi norma hukum yang berlaku umum yang harus diterima oleh masyarakat internasional secara universal.
- Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati dalam hukum positifnya. Beberapa undang-undang yang masih memasukkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal diantaranya adalah:
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Undang-undang ini masih mengadopsi hukuman mati yang terlihat pada Pasal 6,8,10,14,15, dan 16.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat dalam Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara, Pasal 111, Pasal 124 dan Pasal 140 tentang makar, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana masih mencantumkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum.
Sedangkan dalam RUU KUHP hukuman mati masih akan diberlakukan. Namun pelaksanaan hukuman mati masih dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun berdasarkan alasan tertentu. Jika terpidana masa percobaan bersikap dan berbuat terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasa 59 tentang Tindak Pidana juga menetapkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 36, 37 dan 41 undang-undang tersebut menyatakan adanya hukuman mati bagi pelanggarnya.
- Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, diantaranya dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008 terkait Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana amar putusan tersebut menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya sehingga hukuman mati terhadap pelaku dapat tetap dilaksanakan. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2, 3/PUU-V/2007 atas pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, tanggal 30 Oktober 2007 yang menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika.
- Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikualifikasikan sebagai graviora delicta atau kejahatan serius yang kejam. Anak sebagai korban kejahatan seksual terdampak luar biasa, terutama terhadap perkembangan psikologinya di masa yang akan datang, akibat dari depresi, malu, dan lain sebagainya. Atas dasar itu Indonesia secara legal formil sudah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime atau “the most serious crime”, bahkan jika kekerasan seksual terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara laing singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan dapat dikatakan extra ordinary crime karena terdapat pelanggaran hak asasi manusia dimana pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga dapat berpotensi merusak kesehatan anak baik secara fisik maupun mental. Selain itu kejahatan ini juga bersifat sistematik yang menimpa 13 korban serta berimbas pada kejahatan seksual dan eksploitasi anak dengan motif ekonomi. Karena itu wajar kiranya jaksa menuntut Herry dengan Pasal-Pasal tersebut di atas.
- Selain tuntutan pidana mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan tindakan kebiri kimia bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, dimana tindakan kebiri kimia sebagai merupakan tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
- Bahwa tindakan kebiri kimia hanya dilakukan kepada pelaku dewasa yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatannya menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, yang bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Dengan mengacu kepada regulasi tersebut diatas dan diperkuat dengan dampak yang ditimbulkan kepada korban, perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dapat dikenakan hukuman kebiri kimia. Oleh karena itu, Jaksa dapat saja menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
- Pengenaan kebiri kimia sifatnya hanya sementara waktu, tidak permanen dan setelah tidak dilakukan kebiri kimia, maka si pelaku kejahatan tersebut dapat kembali normal. Dalam penerapannya dilakukan dengan cara memberikan suntikan ringan atau dengan obat, yang tidak menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat. Dengan demikian, kebiri kimia belum memenuhi unsur-unsur penyiksaan yang dimaksud dalam konvensi anti penyiksaan.
- Pengenaan pidana mati dan pengebirian suntikan kimia bagi Herry, pelaku dewasa kekerasan seksual pada anak dinilai tak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dinilai pantas, karena efek dari kekerasan seksual yang dialami anak-anak akan dirasakan seumur hidup.
- Pengenaan pidana mati dan pengebirian suntikan kimia bagi Herry, pelaku dewasa kekerasan seksual pada anak merupakan pengurangan atau pembatasan hak asasi (derogable rights) yang diberikan kepada si pelaku, dirasakan sudah sesuai dengan pembatasan prinsip pembatasan hak asasi manusia, sebagaimana telah dinyatakan di dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuntutan pidana mati dan kebiri kimia kepada Herry sebagai kompensasi atas kesalahan perbuatannya yang telah mengancam rasa aman dan tumbuh kembang hidup anak. Tuntutan Jaksa semata-mata untuk menjamin perlindungan bagi anak dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
KESIMPULAN
- Herry Wirawan dapat dikenakan hukuman mati atas kejahatan yang telah dilakukannya berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Hukuman mati dan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan tidak melanggar hak asasi manusia. Justru pelakulah yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap korban pelecehan seksual sehingga menimbulkan trauma secara psikis maupun fisik. Apabila dilihat dari aspek hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk mejamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.”
- Pelaku kejahatan seksual terhadap adalah kejahatan serius yang kejam. Anak sebagai korban kejahatan seksual terdampak luar biasa, terutama terhadap perkembangan psikologinya di masa yang akan datang, karena itu tindakan kebiri kimia merupakan hukuman yang setimpal. Sebab, selain pelaku tidak bisa lagi mengulangi perbuatannya, pada saat yang sama ini sekaligus sebagai general preventionbagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Terhadap pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak perlu dikenakan tindakan yang serius, lebih dari tindakan kepada tindak kejahatan umum lainnya, karena dampak yang ditimbulkan bagi korban juga sangat serius.
SARAN
Pada kasus ini pelaku telah melanggar hak asasi manusia terhadap 13 korbannya yang menimbulkan trauma secara psikis maupun fisik. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dapat mengambil keputusan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan. Sehingga putusan hakim nantinya dapat betul-betul memenuhi rasa keadilan bagi seluruh korban yang mengalami pelecehan seksual.
Catatan Kaki:
[1] Koordinator Yankomas Wilayah IV
[2] Analis Pengaduan Masyarakat pada Sub Koordinator Hak Sipil dan Politik Yankomas Wilayah IV
[3] https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/11/8-alasan-jaksa-tuntut-herry-wirawan-dengan-hukuman-mati-masuk-kategori-kejahatan-kekerasan-seksual
[4] https://news.detik.com/berita/d-5897668/komnas-ham-tolak-hukuman-mati-herry-wirawan-anggota-dpr-bereaksi/2