Direktur Jenderal HAM Kukuhkan Wakil Gubernur Sumbar, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Serta Jajaran Gugus Tugas Bisnis dan HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat

Padang, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan  Pengukuhan yang sekaligus dirangkaikan dengan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy yang juga merupakan salah satu Pembina Gugus Tugas yang dikukuhkan. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Istana Gubernur Sumbar pada Jumat (22/7).

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya sebagai Ketua Gugus Tugas menyampaikan bahwa Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dilaksanakan sebagai bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM.

“Suatu kehormatan bagi kami atas perkenan bapak direktur mengunjungi Kanwil Sumbar dalam rangka pengukuhan gugus tugas bisnis HAM ini. Terimakasih pak Wagub, atas atensi yang diberikan kepada kami dalam penyelenggaraan kegiatan ini,” ujar Kakanwil.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk sebagai focal point Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, merujuk pada hal tersebut maka dibentuklah Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Daerah.

Hadir pula secara langsung pada kegiatan ini, Kepala Komnas HAM Sumbar, Kepala Ombudsman Sumbar, Sekretaris LKAAM, Sekretaris Bakorkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumbar, serta Perwakilan Forkopimda se-Sumatera Barat. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas yang tergabung dalam keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM juga hadir pada kegiatan ini. Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbat turut hadir dalam rangka Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mualimin Abdi mengukuhkan para anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, beserta Organisasi Perangkat Daerah yang terkait.

Mualimin Abdi menyampaikan sambutannya usai mengukuhkan para anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Ia menyampaikan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia.

“Dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kakanwil dan jajaran diharapkan dapat mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah,” pesan Mualimin.

Terkait Pencanangan P2HAM, Mualimin berharap agar implementasi HAM itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

“Hak asasi manusia menjadi tanggung jawab seluruh Aparatur Negara. Dengan diadakannya kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini diharapkan dapat lebih memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan yang di berikan mengandung unsur-unsur pelindungan HAM,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sumbar dalam sambutannya membahas terkait tiga pilar kerangka kerja UNGPS yaitu protect, respect dan remedy. Pilar pertama untuk pemerintah, kewajiban pemerintah untuk melindungi HAM (the State duty to protect human rights). Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.

“Pilar kedua untuk perusahaan, bertanggung jawab untuk menghormati HAM (the Corporate responsibility to respect human rights). Ini berarti perusahaan tidak melanggar HAM yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi. Pilar ketiga ditujukan bagi masyarakat korban, mereka harus mendapatkan akses pemulihan (access to remedy). Korban punya kebutuhan untuk memperluas akses mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

2

2

2

2

2

2

2

2

SUBBID PEMAJUAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR MONEV PELAPORAN PENILAIAN KKP HAM DI FAKFAK

Fakfak, ham.go.id – Tindak lanjut komitmen Kabupaten Fakfak dalam upaya meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pemajuan HAM lakukan Monitoring dan Evaluasi pelaporan penilaian KKP HAM di kabupaten Fakfak, Jumat, (22/07).

Pelaksanaan monev yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Jonson Siagian serta Kasubbid Pemajuan HAM, Ieriman Manda siang itu disambut oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak, Aroby Hindom serta pejabat lainya dilingkungan Pemkab Fakfak juga perwakilan OPD terkait.

WhatsApp Image 2022 07 22 at 16.38.53 1WhatsApp Image 2022 07 22 at 16.40.17

Digelar di ruang rapat Bupati, Monev pelaporan penilaian tersebut dilakukan lebih terkait pada proses pengisian kuesioner dan penyampaian data dukung penilaian kabupaten/ kota peduli HAM yang dilakukan oleh Pemkab Fakfak.

Berlangsung komunikatif dan lancar diharapkan saat pengisian kuesioner dan penyampaian data dukung penilaian KKP HAM tahun berikutnya, kabupaten Fakfak semakin baik sehingga dapat menerima Penghargaan kabupaten/kota peduli HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)

Skip to content