Wujud Komitmen Terhadap HAM, Kanwil Kumham Kaltim Bersama 23 UPT Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Bagikan

Balikpapan, portal.ham.go.id – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, bersama 23 Kepala UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim serta perwakilan dari Pemkot Samarinda yakni dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Samarinda (DPMPTSP), melaksanakan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang disaksikan secara daring oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan (Kamis, 14 Maret 2024).

Dalam sambutannya, Kakanwil Gun Gun Gunawan menegaskan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan UPT secara profesional dan serius menjalankan pelayanan publik berbasis HAM sebagaimana yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2023, Kantor Wilayah dan 10 UPT di Kanwil Kemenkumham Kaltim telah mewujudkan dan mendapatkan penghargaan P2HAM, sehingga Kakanwil Gun Gun Gunawan berharap kepada UPT yang belum meraih penghargaan pada tahun lalu, diharapkan pada tahun 2024 ini menjadi target prioritas, agar seluruh layanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, benar-benar terselenggara pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia Equaliti dan Equity karena sejalan dengan pembangunan zona intergitas.

“Melalui pencanangan HAM yang telah kita laksanakan hari ini, semoga menjadi suatu energi positif bagi kita dalam peningkatan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan publik yg berbasis HAM”, ungkap Kakanwil.

Melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggarakannya pencanangan P2HAM di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dimana Kanwil Kemenkumham Kaltim menjadi Kanwil ke-19 yang telah mencanangkan P2HAM.

Menuju Indonesia Emas tahun 2045, Direktur Gusti Ayu menegaskan bahwa semua pelayanan publik pada suatu instansi, dituntut untuk berbasis HAM.

“Jadi, diimulai dari sekarang seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi harus berbasis HAM sesuai dengan tahapan-tahapan pada P2HAM”, ungkap Direktur Gusti Ayu.

Sebagai narasumber pada kegiatan diseminasi kali ini juga, Direktur Gusti Ayu turut menyampaikan indikator-indikator P2HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sehingga beliau berharap apa yang telah disampaikan ini dapat menjadi motivasi untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM dan segera melengkapi data-data dukung P2HAM.

Selain diseminasi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, turut hadir narasumber dari Pjs. Ketua Ombudsman Kalimantan Timur, Hadi Rahman untuk menyampaikan materi terkait penguatan HAM secara daring.

Sebagai moderator dalam diseminasi tersebut dan pembina layanan HAM di UPT Kaltimtara, Kepala Bidang HAM Umi Laili menyampaikan harapannya di waktu yang akan datang, seluruh pelayanan publik di wilayah Kaltim maupun Kaltara dapat memberikan pelayanan pada masyarakat dengan mengedepankan prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam hak asasi manusia, sehingga pada tahun ini seluruh UPT dapat meraih penghargaan P2HAM.

“Dengan adanya Permenkumham no 25 tahun 2023 yang baru tentang P2HAM, diharapkan kedepannya pelayanan publik berbasis HAM bukan hanya dilaksanakan pada satuan kerja yang ada Kemenkumham saja, namun dapat menyasar pada seluruh layanan publik termasuk di tingkat Pemerintah Daerah”, pungkas Umi Laili sekaligus menutup kegiatan diseminasi pada hari ini. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)

Skip to content