Direktorat Jenderal HAM terus melakukan penyegaran dan penguatan substansi HAM

Bagikan

Jakarta, Portal.ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas diseminasi HAM, Direktorat Jenderal HAM terus melakukan penyegaran dan penguatan substansi HAM. Hal ini dikerjakan juga dengan melibatkan para tenaga diseminasi HAM.

Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM menggelar penguatan para tenaga diseminasi HAM di Hotel Double Tree by Hilton di Jakarta Pusat, Senin – Rabu (6 – 8 Mei 2024). Sebanyak 30 peserta dari para pegawai Direktorat Jenderal HAM mengikuti agenda workshop ini.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka dan menyampaikan sambutan pada acara workshop tenaga diseminasi HAM yang dihelat selama tiga hari ini. Menurut Ayu, agenda workshop tenaga diseminasi HAM penting untuk menguatjan metodologi penyampaian materi.

Pasalnya hal ini dipandang akan mempengaruhi pemahaman bagi peserta diseminasi HAM. “Workshop ini memberikan kesempatan bagi para fasilitator/tenaga diseminasi HAM untuk mempelajari dan mengasah keterampilan dalam menyampaikan materi secara menarik, interaktif, dan memotivasi peserta diseminasi,” ujar Ayu.

Lebih lanjut, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM berharap agenda workshop tidak semata memberikan wawasan baru namun juga menjadi kesempatan bagi para tenaga diseminasi HAM dalam meningkatkan teknik berkomunikasi dan menyampaikan materi. “Dengan meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, maka kita menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh, dan maju,” pungkasnya.

Sebagai informasi, merujuk pada PermenkumHAM No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja KemenkumHAM bahwa Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. (Humas DJHAM)

Skip to content