Yogyakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tengah mendorong lebih lanjut implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya di internal KemenkumHAM, sejumlah satuan kerja (Satker) di pemerintah daerah kini didorong untuk mengadopsikan nilai-nilai HAM dalam melakukan pelayanan publik.
Kali ini, bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation, Direktorat Jenderal HAM menggelar diseminasi P2HAM di Daerah Istimewa Yogyakarta (2/5/2024). Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardhani, menjadi narasumber pada dihelat di Hotel Harper Malioboro ini.
Di hadapan Biro Hukum Pemprov DI Yogyakarta dan perwakilan bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota se-Yogyakarta, Ayu menjelaskan pentingnya penerapan HAM dalam memberikan layanan kepada publik.
“Tujuan P2HAM ini tidak lain, kita ingin mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM. Salah satunya yaitu tidak diskriminatif,” kata Ayu.
Sejatinya, kata Ayu, P2HAM diawali sejak 2018 di internal KemenkumHAM. Hal ini dilaksanakan dengan merujuk kepada PermenkumHAM No 27 Tahun 2018. Namun, kini melalui PermenkumHAM nomor 25 Tahun 2023, pemerintah daerah dimungkinkan untuk dapat menerapkan P2HAM.
Lebih lanjut, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menjelaskan mengenai proses bisnis pelaksanaan P2HAM bagi pemerintah daerah mulai dari pencanangan, verifikasi, penilaian, hingga pembinaan atau pengawasan. “Hingga kini, telah ada 159 Organisasi Perangkat Daerah yang sudah melakukan pencanangan P2HAM,” ungkapnya.
Selain Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, acara yang dimoderatori Penyuluh Hukum Ahli Madya Novie Soegiharti ini mengundang Ramandhika perwakilan dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai narasumber.
Pada kesempatan ini turut hadir Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM DI Yogyakarta dan Program Officer FNF Indonesia menyampaikan sambutan. (Humas DJHAM)