Indeks HAM Indonesia Diproyeksikan Jadi Alat Ukur dan Rujukan Standart Implementasi HAM di Indonesia

Bagikan

Jakarta, portal.ham.go.id – Indeks HAM Indonesia (IHAMI) diproyeksikan untuk menjadi alat ukur objektif dan rujukan dalam menetapkan standar terhadap pengimplementasian HAM di Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara Forum Group Discussion (FGD) penyusunan rekomendasi bersama kebijakan diskriminatif yang dihelat di Hotel Vasaka, Cawang, Kamis (21/3/2024).

“IHAMI ini perlu dipandang juga sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusi,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana juga mengungkapkan tantangan terkait masih adanya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Padahal, sambung Dhahana, Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, berperspektif HAM.

Karena itu, Direktur Jenderal HAM mengaku pihaknya telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‘‘Peraturan tersebut dimaksudkan untuk digunakan bagi perancang peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,‘‘ jelasnya.

Tidak lupa, Direktur Jenderal HAM turut mengapresiasi keterlibatan aktif para peserta FGD. Menurutnya masukan dan penyempurnaan dalam rekomendasi dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab pertanyaan rekomendasi komite HAM PBB.

Sementara itu dalam laporannya, Direktur Instrumen HAM Farid Junaedi, menuturkan bahwa KemenkumHAM telah berkolaborasi bersama dengan KemenPPPA dan Komnas Perempuan dalam menyusun analisis dan rekomendasi bersama terhadap 429 kebijakan daerah yang diskriminatif dan intoleran.

‘‘Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengawal dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama terkait dengan isu-isu gender dan perlindungan perempuan,‘‘ terangnya.

Perlu diketahui dalam FGD yang didukung oleh UN Women Indonesia ini, panitia juga mengundang beberapa narasumber di antaranya Ketua Gugus Tugas Kerja Perempuan dan Kebhinekaan Komnas Perempuan serta perwakilan dari CEDAW Working Group. (Humas DJHAM).

Skip to content