Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Solok

Bagikan

Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM beberapa waktu ke Kanwil Kemenkumham Sumbar, Tim pengaduan HAM kanwil lanjutkan klarifikasi kepada pihak terkait di Ruang Pertemuan MUI Kabupaten Solok (19/09). Rapat ini dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Solok, Afrizal Harun, didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti, Perwakilan Kemenag Kabupaten Solok dan Kapolsek Kubung. Pertemuan ini dhadiri oleh perwakilan kejari solok, kesbangpol kab. solok, baznas kab. Solok beserta wali nagari saok lawek.
Terkait isu yang sedang beredar, kita berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan , ucap wali nagari saok laweh. Dari pihak kejari kab.solok bersiap membantu pihak-pihak yang terkait untuk mengadakan investigasi lanjutan untuk membuktikan apakah memang ada aliran sesat.

Ketua MUI Kab. Solok menyampaikan, agar kedua belah pihak yaitu pihak melapor dan yang terlapor dapat hadir apabila ada investigasi lanjutan. Hasil dari rapat koordinasi ini, tim Pengaduan HAM beserta pihak terkait akan melaksanakan investigasi lanjutan terhadap permasalahan ini karena Pelapor berharap mendapatkan penjelasan terhadap laporan ini.

Kabid HAM Dewi Nofyenti selaku pemimpin Rapat memberikan berdiskusi dan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai andil dalam penyelesaian laporan yang masuk ke Kantor Wilayah Sumatera Barat mengenai laporan Sdr Danu Yulindo yang bertindak sebagai kuasa hukum Ismiarti yang meminta kejelasan status dan pemulihan nama baik atas dugaan penyimpangan dan kesesatan terhadap hasil pertemuan MUI Saok Laweh.

Skip to content