Kanwil Kemenkumham Sulteng Targetkan Seluruh Layanan UPT Berbasis HAM

Bagikan

Palu, ham.go.id – Setelah menyisir Unit Pelaksana Teknis (UPT) di luar Kota Palu, pada kesempatan kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), tepatnya Bidang HAM melakukan Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Selasa (13/9).

Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak selaku Ketua Tim beserta anggota, diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan operator P2HAM.

“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk melihat komitmen unit kerja terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM. Diharapkan dengan kegiatan ini Unit Kerja dapat memberikan Pelayanan yang lebih baik dan lebih PASTI lagi kedepannya,” ujar Mangatas Nadeak.

Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan meninjau langsung sarana prasarana khususnya bagi kelompok rentan, seperti parkir khusus disabilitas, loket kunjungan khusus bagi kelompok rentan, ruang laktasi, toilet khusus disabilitas, dapur, kamar khusus kelompok rentan, dan sebagainya. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Skip to content