Direktorat Pelayanan Komunikasi HAM

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Tugas

Pasal 298

Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan maupun yang tidak diadukan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Fungsi

Pasal 299

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • penanganan pemulihan korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara nonyudisial; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.

Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Yang Dikomunikasikan di Kalimantan Timur

SAMARINDA, ham.go.id –Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdiri dari Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Ida Padmanegara, Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III, Sri Yuliasih, dan […]

Skip to content