Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Tugas
Pasal 302
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Pasal 303
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
Tanggerang, portal.ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra membuka Rapat Penyusunan Aksi HAM Generasi VI yang diselenggarakan di Swiss-belhotel Tanggerang, Rabu 29 Mei – […]
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tengah melakukan verifikasi laporan yang disampaikan pemerintah daerah dalam program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KPPHAM). Untuk mematangkan proses verifikasi, […]
Jakarta – portal.ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerima audiensi dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Direktur […]
Jakarta – Portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM dan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI mengikuti dialog HAM tahunan bersama kedutaan besar Swiss. Dialog HAM […]
Jakarta, Portal.ham.go.id – Dalam melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM, Direktorat Jenderal HAM membangun komunikasi yang intensif dengan korporasi di pelbagai sektor. Langkah ini dipandang penting […]