Tim Yankomas Bidang HAM Kanwil Jatim Lakukan Koordinasi Tindak Lanjut Kasus Tanah Lembeyan Magetan

Magetan, ham.go.id – Tim Yankomas yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM Wiwit Purwani Iswandari melaksanakan rapat koordinasi di Rutan magetan untuk membahas konflik tanah di wilayah Magetan di Desa Lembeyan.

Masalah tersebut terkait dengan asset desa yang pengaturanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, No. 1 Tahun 2016 Tentang Aset Desa, hal tersebut berbeda dengan pengaturan asset pemerintah wilayah Kabupaten/Kota. Dalam permasalahan ini telah dilakukan koordinasi antara warga dan aparatur pemerintah yang terdiri dari Anggota DPRD prov jatim, anggota DPRD magetan, Polres Magetan, BPN Magetan, camat, Kepala Desa, Sekdes dan BPD lembeyan.

Dalam rapat menghasilkan beberapa poin, diantaranya:
1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan, hasil sidang gugatan warga terhadap aparatur desa menyebutkan bahwa tanah di desa Lembeyan magetan merupakan Tanah Kas Desa
2. Beberapa kali mediasi telah dilaksanakan namun belum ada titik temu.
3. Pemerintah desa memberikan opsi agar warga menyewa tanah pemukiman tersebut dengan harga yang sangat terjangkau warga sebagai wujud bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah Desa Lembeyan yang bs digunakan oleh warga sebagai pemukiman
4. Warga memohon agar tanah yang sudah mereka tempati untuk tempat tinggal agar diberikan menjadi hak milik warga karena jika sewa warga khawatir akan ada perubahan kebijakan lagi jika ada pergantian kepala desa
5. Opsi-opsi tersebut belum disepakati oleh kedua belah pihak Solusi menghibahkan tanah akan berakibat hukum, namun akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kemendagri

Skip to content