Pontianak, ham.go.id – Dalam Rangka Peningkatan kinerja pemerintah untuk memenuhi P5 HAM, maka Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar bekerjasama demgan Pemprov Kalbar melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Se-Kalimantan Barat Tahun 2023, bertempat Hotel Golden Tulip Pontianak, (Selasa, 14/03/2023).
Acara dimulai mendegarkan Laporan Ketua Panitia, Kepala Biro Hukum Pemprov Kalbar, Abussamah “Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kementerian Hukum Dan HAM setiap Tahunnya melakukan penilaian yang cukup ketat dan menetapkan Kabupaten/Kota peduli HAM, Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengisi data Penilaian dan wajib menyampaikan Dokumen pendukung yang diperlukan” ujar Abussamah .
Dilanjutkan Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Natalia Karyawati, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) SeKalimantan Barat Tahun 2023.” Natalia Karyawati dalam sambutanya menyampaikan “Dalam rangka mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM), Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025; dan 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Hal ini tentu sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu “Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintah “ yang salah satu misinya adalah “Mewujudkan tata kelola Pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip good governance dan mewujudkan masyarakat yang tertib”.
Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hajerati dalam paparannya menyampaikan “Peran Negara Terhadap HAM adalah Perlindungan: Negara wajib melindungi dan memastikan bahwa orang lain tidak melanggar atau menghalangi akses ke HAM, Penghormatan: Negara wajib untuk menghormati HAM dan Pemenuhan: Negara wajib untuk mengambil Tindakan-Tindakan dalam memfasilitasi penikmatan HAM degan lebih baik”
Paparan juga diberikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Harniati, Memberikan tentang Penilaian Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM serta Kendala yang sering terjadi dalam pelaporan KKPHAM.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui Zoom memberikan Paparan tentang Komitmen kuat Pemerintah dalam menegakkan HAM telah dilaksanakan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, yang tentunya juga harus kita tegakkan.
Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 diikuti 61 orang terdiri dari Bappeda Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah Kalimantan Barat, disesi acara peserta Rakor diskusi tentang pelaksanaan kegiatan KKP HAM dan RANHAM. (Foto/Narasi:Yulizar).
Dokumentasi: