Pemprov Kalbar Bersinergi Dengan Kanwil Kumham Kalbar Dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi KKP HAM Dan RANHAM Se-Kalimantan Barat Tahun 2023

Pontianak, ham.go.id – Dalam Rangka Peningkatan kinerja pemerintah untuk memenuhi P5 HAM, maka Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar bekerjasama demgan Pemprov Kalbar melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Se-Kalimantan Barat Tahun 2023, bertempat Hotel Golden Tulip Pontianak, (Selasa, 14/03/2023).

Acara dimulai mendegarkan Laporan Ketua Panitia, Kepala Biro Hukum Pemprov Kalbar, Abussamah “Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kementerian Hukum Dan HAM setiap Tahunnya  melakukan penilaian yang cukup ketat dan menetapkan Kabupaten/Kota peduli HAM, Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengisi data Penilaian dan wajib menyampaikan Dokumen pendukung yang diperlukan” ujar Abussamah .

Dilanjutkan Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Natalia Karyawati, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) SeKalimantan Barat Tahun 2023.” Natalia Karyawati dalam sambutanya menyampaikan “Dalam rangka mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM), Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025; dan 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Hal ini tentu sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu “Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintah “ yang salah satu misinya adalah “Mewujudkan tata kelola Pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip good governance dan mewujudkan masyarakat yang tertib”.

Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia, Hajerati dalam paparannya menyampaikan “Peran Negara Terhadap HAM adalah Perlindungan: Negara wajib melindungi dan memastikan bahwa orang lain tidak melanggar atau menghalangi akses ke HAM, Penghormatan: Negara wajib untuk menghormati HAM dan Pemenuhan: Negara wajib untuk mengambil Tindakan-Tindakan dalam memfasilitasi penikmatan HAM degan lebih baik”

Paparan juga diberikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Harniati, Memberikan tentang Penilaian Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM serta Kendala yang sering terjadi dalam pelaporan KKPHAM.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui Zoom memberikan Paparan tentang Komitmen kuat Pemerintah dalam menegakkan HAM telah dilaksanakan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, yang tentunya juga harus kita tegakkan.

Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 diikuti 61 orang terdiri dari Bappeda Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah Kalimantan Barat,  disesi acara peserta Rakor diskusi tentang pelaksanaan kegiatan KKP HAM dan RANHAM. (Foto/Narasi:Yulizar).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2023 03 14 at 10.59.36

WhatsApp Image 2023 03 14 at 13.48.46 1

WhatsApp Image 2023 03 14 at 16.44.10

WhatsApp Image 2023 03 14 at 16.45.49

WhatsApp Image 2023 03 14 at 16.45.01 1

WhatsApp Image 2023 03 14 at 16.35.55

WhatsApp Image 2023 03 14 at 11.20.13

WhatsApp Image 2023 03 14 at 11.12.41

WhatsApp Image 2023 03 14 at 11.11.13

WhatsApp Image 2023 03 14 at 17.15.55

 

Yasonna Tegaskan Perlindungan dan Penegakan HAM

Jakarta, ham.go.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berupaya memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu tonggak kemajuan HAM di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12/2022).

“Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM),” ucap Yasonna.

Pelaksanaan P5HAM meliputi aspek sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Unit Pelayanan Teknis daerah. Memasikan setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang layak.

“Dengan topangan kebutuhan utamanya, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, sanitasi, dan pekerjaan yang layak. Menjadi komitmen yang kuat untuk membangun peradaban HAM di Indonesia,” tambahnya.

Kemenkumham akan memperkuat penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal dan kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM yang lebih efektif. Selain itu, juga menginisiasi penyusunan kebijakan HAM berbasis bukti, untuk memastikan bahwa HAM betul-betul dinikmati oleh setiap warga negara, dengan target penyelesaian pada tahun 2024.

“Kami mengharapkan dukungan dan sokongan dari berbagai pihak dalam proses pembangunannya. Berharap pengukuran HAM berbasis bukti dapat menjadi penguat regulasi dan kebijakan di masa yang akan datang,” ungkap Yasonna.

Menurutnya, dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Indonesia patut berbangga. Sebab telah berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, dibandingkan pemenjaraan.

Yasonna menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan KUHP. Baik kepada seluruh lembaga dan pemerintahan, juga kepada seluruh masyarakat.

“Terima kasih kepada masyarakat sipil yang tidak henti-hentinya memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam proses penyusunannya,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati juga hadir secara langsung dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta. (Kanwil Kemenkumham Kalbar)

WhatsApp Image 2022 12 12 at 18.11.29

WhatsApp Image 2022 12 12 at 18.11.29

WhatsApp Image 2022 12 12 at 16.04.34

Peringatan Hari HAM Tahun 2022, Dua Kabupaten di Kalimantan Barat Terima Penghargaan

Jakarta, ham.go.id – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Ke-74 di Hotel Sultan, Jakarta (12/12/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Kepala Bidang HAM, Muh. As’ad, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Krisitana M. Samosir, dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur, ikut menghadiri acara peringatan Hari HAM Tahun 2022 yang juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota peduli HAM se-Indonesia.

Terdapat 2 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang dianugerahi penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Ketapang yang diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi.

Peringatan Hari HAM Sedunia ini juga turut dihadiri Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Wapres menyebut pentingnya seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghormati hak orang lain dan melakukan pemenuhan HAM agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih tangguh dan beradab. (Kanwil Kemenkumham Kalbar)

5

5

5

5

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Sambut Kunjungan Kerja Direktur Instrumen HAM

Pontianak, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menerima kunjungan Direktur Instrumen HAM pada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Republik Indonesia, Betni Humiras Purba, di ruang kerjanya, Jum’at (18/11/2022).

Kedatangan Direktur Instrumen HAM kali ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Mengambil tempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Betni Humiras Purba didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati dan KoordinatorInstrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida. Adapun peserta kegiatan ini adalah Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Harniati pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kesediaan Direktur Instrumen HAM beserta jajarannya untuk mensosialisasikan perubahan atas Peraturan Menkumham yang lama tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Direktur Instrumen HAM dalam paparannya menyampaikan negara merupakan pemangku kewajiban (duty bearer) untuk melaksanakan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM setiap orang.

Pasal 2 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) : “Setiap orang yang hak atau kebebasannya dilanggar akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif oleh lembaga yang berwenang berdasarkan sistem hukum negara”

“Kemenkumham berperan sebagai pihak yang mendorong agar pemulihan dan pemenuhan hak yang terlanggar segera ditangani dan/atau diselesaikan oleh pihak yang berwenang secara langsung atas pemulihan hak tersebut melalui penyampaian rekomendasi,” ujar Betni Humiras Purba.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran HAM dapat disampaikan oleh korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang serta instansi/lembaga.

“Pos Pengaduan HAM harus berada pada lokasi strategis yang mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat. Konsultasi yang diberikan oleh Pos Pengaduan HAM hanya berkaitan dengan tata cara dan syarat pengaduan,” tambahnya.

Sementara itu Farida mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah mengintruksikan jajaran Dirjen HAM untuk mensosialiasikan peraturan ini dengan berdasarkan tantangan dan kendala yang dihadapi masing-masing wilayah.

“Kemenkumham Kalbar adalah Kanwil pertama yang dikunjungi untuk mensosialiasikan peraturan yang baru ini. Kami sangat senang dengan para peserta yang sangat antusias agar regulasi yang baru ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ucap Farida. (Foto/Narasi: IqbaS)

Dokumentasi:

 DSC3525
1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

16687503722821668750372282

Kunjungi Lapas Sintang, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalbar Lihat Ramah HAM

Sintang, ham.go.id – Senin (01/08/2022) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Harniati, bersama Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, melaksanakan kunjungan kerja dengan mengunjungi Lapas Kelas IIB Sintang. Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertemu dan disambut baik oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Syech Walid, didampingi KPLP, Bahri. Rombongan kemudian berkeliling melihat kondisi Lapas yang sedang di lakukan pembenahan yaitu ruangan pengunjung dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melihat blok hunian, dapur, rumah ibadah, ruang Kepala Lapas serta ruangan kepegawaian, administrasi dan fasilitatif, dan juga ruang tunggu pembesuk. Pada kesempatan ini juga Kadiv Yankumham menyampaikan terkait Pelayanan Ramah HAM, dan survey IPK/IKM yang harus dilaksanakan rutin. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar)

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

WhatsApp Image 2022 08 01 at 17.24.52

Kanwil Kalbar Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM

Pontianak, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM bertempat di ruang rapat kepala kantor wilayah, Selasa (28/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Muh. As’Ad, Kepala Subdirektorat Yankomas Wilayah I, Edwin Aldrin Purba, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kristiana M. Samosir, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM serta undangan rapat dari pihak Pertanahan, Kabag Hukum, Biro Hukum, KOMNASHAM, Polda, serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi.

Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Barat dan saling berkoordinasi untuk mencapai satu persepsi. Ada 3 kasus yang dibahas dalam rapat untuk diminta tanggapannya baik dari pihak Pertanahan, Kabag Hukum, Biro Hukum dan KOMNASHAM serta Polda yaitu terkait masalah kasus tanah, penambangan ilegal, dan  penelitian pada situs/obyek yang dianggap memiliki nilai bersejarah.

Rapat berlangsung dengan mekanisme masing-masing pihak yang terkait menyampaikan pendapat terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. (ft/nar: imb/Humas Kanwil Kalbar)

Skip to content