Ditjen HAM Kembali Gelar FGD Proses Penyusunan Kebijakan Pokok Materi Muatan HAM dalam RPP Pencegahan TPKS serta Penanganan Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dalam proses penyusunan kebijakan terkait pokok-pokok Materi Muatan HAM dalam RPP Pencegahan TPKS Serta Penanganan Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS (RPP P4 TPKS), Kamis (20/7). Bertempat di ruang rapat B Ditjen HAM lt.3. Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM selaku Plt. Direktur Instrumen HAM – Aman Riyadi, dan dimoderatori oleh Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan, Farida Wahid dilaksanakan secara Hybrid.

Aman dalam sambutannya menyampaikan muatan HAM dalam RPP P4 TPKS ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan implementasi aturan TPKS di masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan hak untuk pelindungan dan pemulihan korban TPKS, ujarnya.

Kegiatan yg dihadiri oleh Tim Penyusun dari Internal Ditjen HAM dan Perwakilan dari Organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat, serta perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, menghadirkan Bpk. Sriyana selalu Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Humas – LPSK sebagai narasumber yang menyampaikan mekanisme perlindungan dan pemulihan Saksi dan Korban TPKS yang ada di LPSK. Pemenuhan hak korban terkait Restitusi dan Kompensasi.(FW)

 

Skip to content