Layanan Publik

Layanan Komunikasi dan Pengaduan HAM

Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas memberikan layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan. Masyarakat dapat menyampaikan komunikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) yang berbasis jaringan internet.

Akses Melalui: SIMASHAM ↗️

Dasar Hukum: Permenkumham No. 23 Tahun 2022 ↗️

Tanpa Biaya

Jangka waktu beragam, mohon lihat prosedur.

  • Surat pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang memuat kronologis kejadian
  • Identits diri berupa (KTP/SIM/Paspor) disertai nomor kontak yang dapat dihubungi
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Identitas penerima kuasa disertai kontak yang dapat dihubungi (jika diwakilkan)
  • Dokumen pendukung dapat berupa surat laporan kepada kepolisian; putusan pengadilan; surat keterangan dari instansi terkait; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
  • Berkas dikompilasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  • Mengisi formulir layanan komunikasi masyarakat

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung:

Prosedur

  • Mendatangi ruang layanan pengaduan Ditjen HAM dan/atau Pos Pengaduan HAM di Kanwil dan/atau UPT Kemenkumham Seluruh Indonesia.
  • Mengisi formulir & menyampaikan keluhan beserta surat pengaduan & dokumen pendukung dalam bentuk hardcopy & softcopy kepada petugas pelaksana

Jangka Waktu

1 hari (sesaat setelah penyampaian keluhan & berkas diserahkan kepada petugas)

Prosedur

  • Mengakses www.simasham.kemenkumham.go.id
  • Mengisi form pengaduan HAM & mengunggah softcopy dokumen persyaratan
  • Klik simpan, dan pengadu akan menerima email balasan yang berisi nomor pendaftaran pengaduan

Jangka Waktu

1 hari (sesaat setelah apply berkas)

Prosedur

Dokumen persyaratan softcopy dikirim melalui attachment ke email: yankomas.djham@kemenkumham.go.id

Jangka Waktu

1 hari (sesaat setelah terkirim)

Prosedur

  • Dokumen persyaratan hardcopy dikemas dengan amplop  dikirimkan kepada:
    • Direktur Jenderal HAM cq. Direktur Yankomas; dan/atau
    • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di Provinsi Penyampai Komunikasi dengan tembusan kepada Dirjen HAM
  • Cantumkan nama & alamat lengkap pengirim pada amplop

Jangka Waktu

1 hari (setelah diterima)

Setelah prosedur di atas dilakukan:

  • Pengaduan ditindaklanjuti petugas pelaksana pada tahap pencatatan, register dan distribusi penugasan sampai berkas administrasi dianggap lengkap. (Jangka waktu layanan: 15 hari)
  • Petugas pelaksana mengidentifikasi dan menelaah dokumen yang disampaikan. (Jangka waktu layanan: 5 hari)
  • Petugas pelaksana melakukan koordinasi dan menerbitkan surat informasi atau klarifikasi/rekomendasi ke instansi terkait (bila terdapat dugaan pelanggaran HAM). (Jangka waktu layanan: 5 hari)
  • Pelaksana Yankomas memantau surat rekomendasi Petugas pelaksana melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi hasil penyelesaian rekomendasi kepada penyampai komunikasi (bila rekomendasi ditindaklanjuti oleh instansi terkait) Petugas pelaksana melakukan koordinasi dan menerbitkan surat klarifikasi/rekomendasi ke instansi terkait yang lebih tinggi (bila rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait). (Jangka waktu layanan: 60 hari)
  • Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi yang lebih tinggi,maka mengirim surat rekomendasi ke Presiden. (Jangka waktu layanan: 15 hari)
  • Petugas pelaksana melakukan pengarsipan dan membuat surat informasi kepada penyampai komunikasi (bila tidak terdapat dugaan pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait). (Jangka waktu layanan: 1 hari)
  • Surat Informasi kepada pengadu
  • Surat Klarifikasi kepada pihak terkait
  • Surat Rekomendasi kepada pihak terkait
  • Surat Pemberitahuan Klarifikasi
  • Berita Acara Perdamaian
  • Surat pemberitahuan rekomendasi
  • E-LAPOR
  • SIPIDU
  • SILINDA

Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM

Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) adalah sebuah aplikasi berbasis website yang dibuat oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membantu perusahaan menilai dampak potensial atau risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap HAM dalam praktik bisnisnya.

Akses Melalui: Aplikasi PRISMA ↗️

Tanpa Biaya

  • Registrasi : 10 Menit
  • Permintaan username dan akses aplikasi : 2 hari
  • Pengisian aplikasi PRISMA : Sesuai kebutuhan perusahaan
  • Nilai dan Skor langsung didapat setelah mengisi 13 indikator terpenuhi

  • Berlaku untuk semua badan usaha yang terdaftar di Ditjen AHU
  • Surat permohonan akses untuk dapat mengisi aplikasi PRISMA dengan menunjuk PIC dari perusahaan yang bersangkutan
  • Profil Perusahaan
  • Mengajukan surat permohonan akses untuk dapat mengisi aplikasi PRISMA dengan menunjuk PIC dari perusahaan yang bersangkutan
  • Ditjen HAM akan memberikan akses untuk mengisi aplikasi PRISMA
  • Perusahaan mengisi aplikasi PRISMA melalui https://prisma.kemenkumham.go.id/
  • Ditjen HAM akan melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan hasil pengisian aplikasi PRISMA
  • Ditjen HAM dan gugus tugas Nasional/daerah Bisnis dan HAM akan melakukan koordinasi dan advokasi terhadap perusahaan yang telah mendapatkan hasil atau nilai
  • Hasil dari koordinasi dan advokasi Ditjen HAM bersama gugus tugas merupakan pembinaan terhadap perusahaan agar memenuhi standar hak asasi manusia

Sertifikat yang di tanda tangani oleh Menteri (jika mendapat nilai/skor hijau)

  • E-LAPOR
  • SIPIDU
  • Pos Pengaduan HAM dan SIMASHAM

Pustaka HAM Indonesia Digital

Perpustakaan HAM Indonesia Digital merupakan aplikasi layanan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang menyediakan bahan literasi Hak Asasi Manusia (HAM) berkualitas yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun.

Akses Melalui: Pustaka HAM Indonesia Digital ↗️

Tanpa Biaya

  • Registrasi : 15 Menit
  • Peminjaman Buku 7 Hari dan dapat diperpanjang 7 hari

Identitas Diri ( nama lengkap dan email)

  • Pengguna layanan dapat mengunduh Aplikasi Pustaka HAM Indonesia melalui google play dan desktop.
  • Penggunan layanan melakukan registrasi : daftar dengan akun email atau facebook, klik registrasi, ikuti saran dan Langkah yang diberikan.
  • Pengguna layanan melengkapai profil.
  • Sistem akan melakukan verifikasi email secara otomatis.
  • Pengguna layanan dapat menggunakan layanan pinjam dan baca bukumu.
  • Pengguna layanan dapat memperpanjang masa pinjam buku.

Peminjaman koleksi digital Ditjen HAM dan Mitra Pustaka Ditjen HAM

  • Telp : (021) 2521344 dan
  • Fax  : (021) 252 2915

Terkait

Layanan Informasi HAM

Layanan Informasi HAM adalah platform yang menyediakan akses cepat dan akurat terhadap informasi terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui sumber daya yang kaya dan terpercaya, layanan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip HAM dan isu-isu yang berkaitan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi dalam mewujudkan HAM di berbagai sektor kehidupan.

Akses Melalui: SILINDA ↗️

Tanpa Biaya

Maksimal 7 hari kerja

  • Masyarakat Umum
  • Mengisi data sesuai di Form Permohonan
  • Mencantumkan email, nomor HP, dan nomor identitas
  • Masyarakat umum baik perorangan maupun kelompok (LSM), maupun intansi pemerintah atau badan swasta
  • Mengisi form Permohonan informasi publik dengan mencantumkan nomor identitas yang benar serta nomor HP (data dilindungi)
  • Pemohon mendapatkan informasi sesuai peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan dengan mengisi survey untuk evaluasi layanan.
  • Permintaan informasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM, KKP HAM, RANHAM, Instrumen HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM, dan informasi lainnya.
  • Jawaban Informasi melalui email, otomatis pemohon informasi akan diberikan survey layanan untuk evaluasi layanan informasi dalam peningkatan layanan
  • Survey Evaluasi Layanan PPID Ditjen HAM
  • E – LAPOR

Terkait

Layanan Narasumber

Layanan Narasumber Direktorat Jenderal HAM adalah sebuah platform yang menyediakan akses kepada para narasumber ahli di bidang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) dari Direktorat Jenderal HAM. Narasumber ini merupakan individu yang berkompeten dan berpengalaman dalam isu-isu terkait P5HAM, siap memberikan pandangan, penjelasan, dan perspektif mendalam tentang kebijakan dan tantangan yang berkaitan. Mereka juga memberikan saran dan rekomendasi yang relevan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi P5HAM di berbagai konteks nasional maupun internasional.

Tanpa Biaya

  • Surat Permohonan narasumber : 15 Menit
  • Surat koordinasi : 2 hari
  • Penyusunan Materi : 3 hari
  • Pelaksanaan Kegiatan : 1 hari

Surat permohonan narasumber dari instansi pemohon narasumber

  • Instansi membuat dan menyampaikan surat permohonan narasumber ke Ditjen HAM melalui langsung dan tidak langsung (PPID).
  • Ditjen HAM mengirim surat balasan berupa surat koordinasi ke intansi terkait dan membuat SP Penunjukan narasumber
  • Ditjen HAM Menyusun materi
  • Ditjen HAM memberikan layanan narasumber pada kegiatan instansi tersebut
  • Layanan Narasumber
  • Telp : (021) 252 1344 dan (021) 2522915
  • E-Lapor dan SIPIDU

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Skip to content