Jakarta, portal.ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra membuka secara langsung Rapat Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas. Acara yang digelar di Ruang Rapat 554 Lt. 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam sambutannya Dhahana menyampaikan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dan mudah diterapkan dalam masyarakat.
“Pemberian konsesi merupakan wujud reformulasi program perlindungan sosial yang tidak hanya berbasiskan penghitungan pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, namun juga menyasar kerentanan penyandang disabilitas, yang pada gilirannya akan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, dan memangkas kesenjangan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas atas dasar kesetaraan dan tentu saja selaras dengan Prinsip Hak Asasi”, ucap Dhahana.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Instrumen HAM, Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Advokasi Perlindungan Sosial Inklusif, Komisioner CRPD periode 2018-2023, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, dan Peneliti BRIN. (HumasDJHAM)