KEMENKUMHAM BERPARTISIPASI MENJADI DELEGASI RI DALAM DIALOG KONSTRUKTIF BERSAMA KOMITE HAK SIPIL DAN POLITIK DI JENEWA

Bagikan

SIARAN PERS NOMOR : HAM.1-HH.01.07- 07/HUMAS/2024

Jenewa, portal.ham.go.id – Pemerintah Indonesia telah berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan komite hak-hak sipil dan politik di Jenewa 11 – 12 Maret 2024. Dalam dialog yang dihelat selama dua hari, pemerintah Indonesia menyampaikan berbagai capaian dan tantangan implementasi hak-hak sipil dan politik di tanah air.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, hadir berpartisipasi dalam dialog yang dihelat dua hari di Palais Wilson. Menurutnya, pertemuan dengan komite hak sipil dan politik mencerminkan komitmen pemerintah dalam berbagi pandangan guna memajukan dan melindungi HAM di tanah air.

”Kami memandang partisipasi dalam dialog ini sebagai upaya penting untuk mengidentifikasi perbaikan yang perlu dilakukan dan rekomendasi konkret untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada,” tutur Dhahana yang bertindak selaku wakil ketua delegasi.

Sejumlah isu juga turut mengemuka di antaranya perkembangan di Papua dan Aceh, pelaksanaan pemilu KUHP, aborsi hukuman mati, kerangka regulasi yang diduga diskriminatif, kebebasan beragama, kelompok rentan dan minoritas, anti-penyiksaaan, penanganan serta penanganan pelanggaran HAM berat.

”Rekomendasi dari Komite tentu akan dipertimbangkan, bersama dengan berbagai rekomendasi dari Mekanisme HAM PBB lainnya, seperti UPR, untuk perumusan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi mendatang,” jelas Dhahana.

Secara umum, komite mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong implementasi hak-hak sipil dan politik. Salah satu yang memantik respon positif komite dalam dialog yaitu telah adanya strategi nasional bisnis dan HAM di Indonesia. Kendati demikian, mereka juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan, dan kapasitas negara guna mengimplementasikan hak-hak sesuai ketentuan kovenan.

Merespon isu seputar regulasi diskriminatif yang dilontarkan komite, Direktur Jenderal HAM menyinggung pentingnya pengintegrasian prinsip-prinsip HAM dalam kerangka hukum di Indonesia. Untuk itu, Ia akui KemenkumHAM memang tengah melakukan pembahasan yang intensif terkait parameter HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan penyusunan parameter HAM ini sendiri adalah mengintegrasikan perspektif HAM dalam seluruh produk hukum baik nasional maupun daerah sehingga kita dapat mencegah atau meminimalisir munculnya peraturan yang misalnya diduga berpotensi diskriminatif,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI Tri Tharyat, menjelaskan bahwa dialog konstuktif merupakan proses penting bagi negara-negara yang telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik. “Penting untuk dipahami, bahwa dialog konstruktif bukan sebuah forum penghakiman, tetapi dialog untuk saling berbagi pandangan yang tentunya bermanfaat dalam meningkatkan penikmatan HAM di tanah air,” jelas Tri Tharyat selaku ketua delegasi RI.

Komite Hak Sipil dan Politik beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005. Dialog konstruktif bersama komite hak sipil dan politik ini merupakan kali kedua yang diikuti pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2013. (HumasDJHAM)

Skip to content