Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Tugas
Pasal 302
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Pasal 303
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dalam Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Kementerian […]
Jakarta – Friederich-Naumann-Stiftung bekerja sama dengan Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, ELSAM dan INFID melakukan workshop Pengarusutamaan HAM dalam Pengembangan Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah […]
Jakarta – ham.go.id, Direktorat Jenderal HAM , Direktorat Kerja Sama HAM melalui Subdit Legislasi dan Harmonisasi, melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat […]
Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Luar Negeri mengadakan seminar Jaring Masukan Daerah (Jarmasda) penyusunan laporan awal konvensi pekerja migran yang […]
Jakarta – Kepala Subdirektorat Instrumen HAM, Direktorat Jenderal HAM Temmanengnga membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Bahan Laporan Awal Implementasi Protokol Opsional Konvensi Hak […]