Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Tugas
Pasal 302
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Pasal 303
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
Jakarta, ham.go.id – Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri RI mengundang Ditjen HAM yang diwakili oleh Vini Hygieani serta Septian Asriwanto sebagai peserta dalam […]
Jakarta, ham.go.id – Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly yang didampingi Dirjen HAM, Mualimin Abdi, Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit dan Kasubdit […]
Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menghadiri Pertemuan ke-7 Tingkat Pejabat Senior/Senior Officials’ Meeting (SOM) RI – Timor Leste mengenai Tindak lanjut Implementasi Rekomendasi Komisi […]
Bali – Association for the Prevention of Torture (APT) dan Covention Against Torture Initiative (CTI) mengundang Ditjen HAM yang diwakili oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat […]
Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menghadiri seminar nasional yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia (BalitbangHAM) Kementerian Hukum […]