Tentang Direktorat Jenderal HAM

Direktorat Jenderal HAM (Hak Asasi Manusia) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengawasi, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia di negara ini. Direktorat Jenderal HAM berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mempunyai tugas untuk mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang HAM, mengawasi pelaksanaan HAM di seluruh wilayah Indonesia, memberikan perlindungan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai HAM. Direktorat Jenderal HAM juga bekerja sama dengan berbagai organisasi nasional dan internasional dalam memajukan HAM di Indonesia.

Kedudukan

Kedudukan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM.

Tugas dan Fungsi

Pada Pasal 32 di peraturan yang disebutkan di atas, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Skip to content