Profil Pembangunan HAM 2023

Unduh E-Book Profil Pembangunan HAM

Profil Pembangunan HAM adalah gambaran upaya pemerintah dalam pemenuhan hak asasi manusia bagi warganya. Profil Pembangunan HAM ini menampilkan Peta Capaian Pembangunan dan Peta Permasalahan HAM di masing-masing daerah di Indonesia guna mendukung terwujudnya informasi yang cepat, akurat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yang berperspektif HAM.

Sumber Data

Data yang digunakan dalam Profil Pembangunan HAM Tahun 2023 adalah data dari Hasil Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2022 yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2022. Untuk mencapai Predikat Peduli HAM, setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia melaporkan data-data yang dimuat dalam indikator KKP HAM melalui Aplikasi Penilaian KKP HAM setiap tahunnya.

Profil Pembangunan HAM Tahun 2023 menampilkan 12 Kabupaten/Kota dari total 419 Kabupaten/Kota yang menyampaikan Laporan KKP HAM pada tahun 2022, serta mencakup 3 dimensi hak, yaitu hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak lingkungan yang Baik dan Sehat. Pemilihan Kabupaten/Kota menggunakan metode purposive sampling dengan memperhatikan keterwakilan dari tiap kelompok hasil penilaian KKP HAM maupun wilayah di Indonesia.

Tujuan

Memberi informasi terkait kesenjangan antara kebijakan dengan capaian pembangunan hak asasi manusia yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah dalam ruang lingkup P5HAM.

Mengkompilasi dan menganalisa data dan informasi HAM yang telah tersedia melalui platform pelaporan, baik secara data elektronik maupun fisik.

Mengelola data sistem informasi HAM, baik pada Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Menjadi bahan acuan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berperspektif hak asasi manusia, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Kerangka Konsep

HRWA: Human-Rights-Based Approach

Membantu untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang menjadi konsentrasi pemangku kewajiban atau mengarahkan kembali perhatian tersebut agar target realisasi HAM dapat dicapai dengan cepat dan efektif.

Memampukan pemangku kewajiban (masyarakat) menjadi lebih akuntabel, termasuk pula ketika pemangku kewajiban belum mampu (dalam upaya) untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

Meletakkan agenda pembangunan dalam skema yang lebih konkret untuk kepentingan pemangku hak (masyarakat secara luas).

Linimasa

Triwulan I

Inventarisasi Data

Menentukan kategori hak, sampel dan data yang akan menjadi bahan Profil HAM, dibagi menjadi 3 kategori yaitu Penilaian Tinggi, Menengah dan Terendah yang bersumber dari data di internal Kemenkumham.

Triwulan II

Penentuan indikator dan pengumpulan data

Menarik data KKPHAM dari aplikasi, kategorisasi data, dan rekap data berdasarkan indikator dimensi hak yang dipilih: Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup Baik dan Sehat.

Triwulan III

Verifikasi Data

Melakukan verifikasi data KKPHAM dan penyusunan coding.

Triwulan IV

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data, dan penyusunan laporan Profil HAM, termasuk rekomendasi

Rekomendasi

Hak Atas Pendidikan

Perlu mengambil langkah-langkah konkret dan tepat, termasuk pendekatan budaya dan tradisi lokal, untuk menekan Anak putus sekolah tingkat SD dan SMP. Hal ini dapat dilakukan dengan pemetaan permasalahan yang ada di wilayah, mencari akar atau sebab permasalahan putus sekolah, dan membuat kebijakan atau program pencegahan dan penanganannya secara terukur dan target waktu yang ditetapkan.

Meningkatkan jumlah guru yang tersertifikasi di tingkat PAUD, SD/Sederajat, dan SMP/Sederajat melalui kemudahan dan fasilitasi informasi, akses, dan penguatan kapasitas guru yang belum terakreditasi.

Perlunya meningkatkan perhatian Pemerintah Kab/Kota terkait dengan Angka melanjutkan SD/sederajat ke jenjang SMP/sederajat melalui sistem pendataan yang menyeluruh. Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sistem data base terpadu yang telah ada, dengan klasifikasi anak-anak lulus sekolah SD/Sederajat dan anak-anak yang melanjutkan ke jenjang SMP/Sederajat

Melipatgandakan upaya dan langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk meningkatkan Angka Partisipasi Murni Anak Usia 7 – 12 tahun dan Angka Partisipasi Murni SMP untuk bersekolah, di antaranya dengan melakukan kajian strategis di wilayah, pemetaan permasalahan, dan pembuatan kebijakan atau program spesifik yang memberikan afirmasi kepada kelompok-kelompok tertentu dengan angka partisipasi rendah.

Hak Atas Kesehatan

Melipatgandakan upaya peningkatan jumlah dokter, terutama untuk daerah-daerah luar Jawa, dengan pelbagai inisiatif dan kebijakan, seperti pemberian beasiswa pendidikan kedokteran, inisiatif dan kerjasama dengan perguruan tinggi, serta langkah lain yang meningkatkan jumlah dokter sesuai dengan rasio 1:2200

Memastikan ketercapaian rasio bidan 1: 850 dan/atau memastikan pemetaan secara lebih sistematis terkait dengan penyebaran tenaga medis yang memiliki peran dan fungsi serupa bidan agar kesenjangan data tidak dimaknai sebagai suatu permasalahan HAM yang perlu diatasi. Hal ini berdasarkan data di 12 Kab/Kota bahwa justru kesenjangan bidan terjadi di daerah pulau Jawa, seperti di Kota Yogyakarta, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Melipatgandakan upaya untuk mencapai rasio Puskesmas per Kecamatan sesuai standar 2:1, di antaranya dengan mengambil langkah-langkah kebijakan dan administratif yang terkait dengan penambahan dan pembangunan Puskemas di setiap kecamatan.

Menyusun langkah dan pemetaan yang terukur terkait dengan penyediaan pelayanan kesehatan ibu hamil yang belum terpenuhi di sebagian besar (67%) dari 12 Kab/Kota, termasuk pelayanan ibu mendapatkan pelayanan persalinan, pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir yang baru dipenuhi di 58% daerah dari 12 Kab/Kota.

Meningkatkan akses cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada anak yang secara data masih rendah di 12 Kab/Kota. Hal ini dapat dilakukan dengan pemetaan data dan akar permasalahan, pembuatan kebijakan program inisiatif, termasuk insentif bagi keluarga atau anak, serta penyadaran masyarakat melalui simpul-simpul tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para ibu-ibu yang hendak/baru melahirkan.

Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh sebagian besar (75%) dari 12 Kab/Kota.

Hak Atas Lingkungan Sehat dan Baik

Mengambil langkah-langkah, baik secara kebijakan maupun administratif, untuk meningkatkan ketersediaan fasilitas ruang bermain, sarana olahraga (SOR), dan taman sebesar minimal 10% dari ruang terbuka hijau publik.

Memastikan akses rumah tangga terhadap layanan sumber air minum layak yang masih rendah, setidaknya untuk mencapai target minimal 82% dari total penduduk. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemetaan sumber air minum layak dapat diakses oleh masyarakat, penyediaan sumber-sumber alternatif yang bisa didapatkan secara mudah dan murah/gratis, serta memberikan alternatif-alternatif sumber air minum bersih yang sesuai dengan kondisi geografis, kondisi ekonomi, serta ketersediaan sumber air bersih di daerah tersebut.

Mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas kawasan perkotaan lebih rendah lagi, terutama bagi daerah-daerah yang belum memenuhi standar minimal yang ditetapkan di dalam KKP HAM.

Perlunya mengambil langkah yang tepat dan terukur untuk meningkatkan akses rumah tangga terhadap bersanitasi yang layak setidaknya bagi 90% dari total penduduk. Hal ini dapat dilakukan dengan pemetaan awal terkait dengan kebutuhan sanitasi di suatu daerah kelompok sasaran, penyediaan sarana sanitasi umum yang dapat diakses, hingga penyadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat.

Skip to content